SURABAYA, Selasa (4/8/2026) – HIGHLIGHT NEWS ID Menjelang pelaksanaan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya, pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan internasional tersebut terus menguat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan akan melakukan pemantauan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan, mulai dari kepatuhan regulasi keimigrasian, legalitas penyelenggara, hingga kelengkapan administrasi perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut informasi yang diperoleh MAKI Jatim, pameran pendidikan tersebut akan menghadirkan sekitar 48 universitas dari Taiwan dengan estimasi 80 hingga 100 warga negara asing (WNA) yang dijadwalkan memasuki Indonesia sebagai delegasi resmi maupun peserta pameran pendidikan tinggi.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa setiap WNA yang memasuki wilayah Indonesia untuk mengikuti kegiatan pameran wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik mengenai dokumen perjalanan, izin tinggal, maupun jenis visa yang digunakan sesuai tujuan kedatangannya.
MAKI Jatim berpandangan bahwa apabila kegiatan para peserta asing tersebut termasuk dalam kategori aktivitas pameran, maka penggunaan Visa Bisnis kategori C11 harus disesuaikan dengan regulasi keimigrasian yang berlaku apabila memang jenis aktivitas tersebut masuk dalam klasifikasi visa dimaksud. Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh dokumen keimigrasian dapat dipastikan memenuhi ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Selain menyoroti aspek keimigrasian, MAKI Jatim juga memberi perhatian terhadap legalitas penyelenggara kegiatan. Organisasi tersebut menilai bahwa Event Organizer (EO) yang menangani pameran internasional wajib memiliki badan hukum yang sah, berdomisili sesuai ketentuan, serta mempunyai sertifikasi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) sebagai bukti kompetensi dalam menyelenggarakan kegiatan berskala nasional maupun internasional.
Menurut MAKI Jatim, sertifikasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari standar profesionalisme penyelenggara pameran sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta memenuhi aspek keamanan dan akuntabilitas.
Organisasi itu juga berpandangan bahwa penyelenggaraan kegiatan di Indonesia semestinya dilaksanakan melalui penyelenggara nasional yang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan bukan dilakukan secara langsung oleh pihak asing tanpa mekanisme yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan MAKI Jatim tidak berhenti pada aspek visa dan penyelenggara. Organisasi tersebut juga menilai seluruh proses administrasi perizinan harus dipenuhi sesuai prosedur, termasuk rekomendasi maupun izin dari institusi yang berwenang apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan penyelenggaraan kegiatan internasional.
Di bidang pendidikan, MAKI Jatim turut mempertanyakan pola koordinasi penyelenggaraan THEFI 2026 dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta para rektor di Jawa Timur. Menurut organisasi tersebut, koordinasi lintas lembaga dinilai penting mengingat kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan promosi pendidikan tinggi internasional kepada masyarakat Indonesia.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Heru mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan surat tugas khusus kepada Koordinator Litbang dan Investigasi MAKI Jatim guna melakukan penelusuran terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan THEFI 2026.
Tim investigasi tersebut diberi mandat untuk melakukan verifikasi mengenai penggunaan visa para peserta asing, memeriksa legalitas badan hukum penyelenggara, memastikan keberadaan sertifikasi MICE yang dimiliki Event Organizer, serta melakukan pencocokan terhadap berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Heru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kegiatan internasional agar berjalan sesuai hukum, transparan, akuntabel, dan menghormati seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa MAKI Jatim tetap membuka kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai bersamaan dengan pelaksanaan THEFI 2026 apabila dari hasil pemantauan ditemukan persoalan yang menurut organisasi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurut Heru, aksi tersebut akan dilaksanakan secara konstitusional dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.
MAKI Jatim menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk menghambat penyelenggaraan kegiatan pendidikan internasional, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai koridor hukum, memenuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta menjunjung tinggi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, rekomendasi perizinan dari Polrestabes Surabaya disebut telah diterbitkan. Namun demikian, organisasi tersebut menyatakan akan tetap melakukan pemantauan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak penyelenggara Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, Event Organizer, maupun instansi pemerintah yang terkait atas berbagai pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan MAKI Jatim. Oleh karena itu, seluruh informasi yang memuat dugaan, pandangan, maupun penilaian dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak MAKI Jatim. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan objektivitas (Red).






