KEDIRI //HIGHLIGHT NEWS ID Dinamika pelaksanaan demokrasi di tingkat lingkungan menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait rencana pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dusun Kepung Timur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sejumlah warga menyampaikan bahwa proses pemilihan yang sebelumnya direncanakan belum dapat terlaksana karena diduga terdapat hambatan terhadap pelaksanaan musyawarah warga.
Dugaan tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai pemilihan Ketua RT merupakan bagian dari hak demokrasi masyarakat yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan keterbukaan, partisipasi, serta penghormatan terhadap hak setiap warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih maupun dipilih sebagai pengurus RT.
Sebagai bentuk penyaluran aspirasi secara damai dan konstitusional, masyarakat Dusun Kepung Timur menggandeng Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) untuk memberikan pendampingan dalam penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Desa Kepung maupun instansi terkait. Pendampingan tersebut dimaksudkan agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang tertib, objektif, dialogis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aspek regulasi, pembentukan dan pemilihan pengurus Rukun Tetangga di Kabupaten Kediri mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk berdasarkan aspirasi, kebutuhan, serta hasil musyawarah masyarakat untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Merujuk ketentuan tersebut, hasil musyawarah warga menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan atau mengesahkan kepengurusan RT melalui Surat Keputusan (SK). Karena itu, masyarakat berharap setiap tahapan pembentukan kepengurusan RT tetap mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, musyawarah, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.
Dalam pendampingannya, LP3-NKRI menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Organisasi itu menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat perlu disampaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang tersedia agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif tanpa menimbulkan konflik sosial.
Masyarakat berharap kehadiran LP3-NKRI dapat membantu menciptakan proses penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, mereka menginginkan seluruh pihak mengedepankan kepentingan bersama serta menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan harmonis.
Apabila benar terdapat larangan ataupun bentuk intervensi yang menghambat pelaksanaan pemilihan RT di luar mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi, pembinaan, dan fasilitasi penyelesaian secara objektif agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas demokrasi, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Kepung, termasuk Kepala Desa Kepung, memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Penyampaian keterangan dari seluruh pihak dinilai penting sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa juga berpandangan bahwa setiap perbedaan pendapat dalam proses pembentukan lembaga kemasyarakatan desa sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas sosial, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Masyarakat Dusun Kepung Timur berharap polemik ini dapat diselesaikan secara damai melalui dialog yang konstruktif, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan musyawarah. Dengan demikian, keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat Desa Kepung tetap terjaga, sementara hak warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di lingkungan tempat tinggalnya dapat terlindungi secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Smd).






