MOJOKERTO, 17 Juli 2026 – HIGHLIGHT NEWS ID Polemik pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto terus menjadi sorotan publik. Berbagai informasi yang berkembang memunculkan dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan, mulai dari indikasi penunjukan pemasok sejak tahap awal hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah komponen seragam sekolah.
Sejumlah kalangan menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan yang baik di lingkungan pendidikan. Di sisi lain, hingga kini seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum memperoleh kesimpulan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, muncul dugaan bahwa salah satu toko kain telah diarahkan sebagai pemasok sebelum mekanisme pengadaan dilaksanakan. Bahkan disebutkan telah berlangsung pertemuan yang diduga melibatkan pemilik toko dengan para kepala SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto sebelum proses pengadaan berjalan.
Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui proses audit atau pemeriksaan resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keterbukaan, persaingan usaha yang sehat, serta kepatuhan terhadap prosedur pengadaan.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan seharusnya dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia.
> “Seharusnya prosesnya terbuka. Fakta di lapangan, tokonya sudah ditentukan duluan,” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Dugaan Mark-Up Harga Perlu Pembuktian Melalui Audit
Selain dugaan penunjukan pemasok, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai dugaan perbedaan harga sejumlah komponen seragam dibandingkan harga pasar.
Beberapa komponen yang menjadi sorotan antara lain kain seragam, pakaian olahraga, atribut sekolah, hingga perlengkapan lainnya yang diduga dipasarkan dengan nilai lebih tinggi dibandingkan harga yang berlaku di pasaran.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya perbedaan harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut berpotensi menjadi bahan evaluasi administratif maupun pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit yang objektif dan independen sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Peran MKKS, Korwas, dan Dinas Pendidikan Menjadi Perhatian Publik
Seiring berkembangnya polemik, perhatian masyarakat juga mengarah pada peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Koordinator Pengawas (Korwas), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dalam keseluruhan proses pengadaan.
Berbagai pihak berharap seluruh tahapan pengadaan dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan, khususnya dalam pengelolaan kebutuhan peserta didik baru.
Klarifikasi Resmi Masih Dinantikan
Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi mengenai informasi yang berkembang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp sebagaimana diinformasikan dalam naskah sebelumnya juga dilaporkan belum memperoleh tanggapan.
Apabila di kemudian hari terdapat hak jawab maupun penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan, MKKS, Korwas, ataupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, penyampaiannya merupakan bagian penting dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Desakan Audit Independen Semakin Menguat
Di tengah berkembangnya polemik, sejumlah masyarakat, termasuk para wali murid, mendorong agar Inspektorat Daerah maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, audit yang dilakukan secara profesional dan independen akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan yang lebih luas pada masa mendatang.
> “Jangan sampai ini menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Jika memang ada dugaan, sebaiknya diperiksa secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar seorang wali murid di wilayah Trowulan.
Transparansi Dinilai Menjadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
Pengamat tata kelola pemerintahan dan sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa keterbukaan proses pengadaan merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pelayanan publik di sektor pendidikan.
Publik berharap apabila memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka dokumen pendukung, mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, serta prosedur administrasi dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil audit resmi, diharapkan seluruh proses penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga saat ini, seluruh informasi mengenai dugaan penunjukan pemasok, dugaan mark-up harga, maupun dugaan pelanggaran prosedur masih berada pada tahap informasi awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap polemik pengadaan seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto dapat diselesaikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan serta memastikan seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat (Smd).






