KEDIRI //HIGHLIGHT NEWS ID Selasa (30/6/2026) Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan BBWS Rolak 70, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian publik. Meski di lokasi tersebut telah berulang kali dipasang spanduk larangan dan peringatan penghentian aktivitas, kondisi di lapangan dilaporkan belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Pemasangan spanduk yang dilakukan secara berulang itu dinilai sebagian masyarakat belum memberikan efek jera maupun dampak nyata terhadap penghentian aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Situasi ini memunculkan penilaian bahwa langkah yang ditempuh selama ini masih terbatas pada pendekatan administratif, tanpa diiringi penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada tindakan preventif berupa imbauan atau pemasangan peringatan semata. Publik menilai perlu adanya penguatan pengawasan, pendalaman investigasi, serta penindakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berulang.
Sejumlah warga juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap proses hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak lain yang apabila dalam penyidikan terbukti memiliki keterlibatan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang membantu, memfasilitasi, membiarkan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Secara ketentuan hukum, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh penerapan ketentuan hukum tersebut tetap bergantung pada pembuktian yang sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dampak kerusakan lingkungan atau pelanggaran administratif maupun teknis lainnya, maka ruang penegakan hukum dapat diperluas sesuai temuan fakta di lapangan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup serta kepastian hukum tetap terjaga.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, masyarakat berharap pemasangan spanduk larangan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diikuti dengan langkah hukum yang nyata, konsisten, dan berkelanjutan. Konsistensi aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kabupaten Kediri.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum atas dugaan aktivitas tersebut. Seluruh informasi yang beredar masih berada dalam ranah dugaan dan menunggu proses pembuktian lebih lanjut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (Red).






