Home / PEMERINTAHAN / KEDOK KOPERASI DI BALIK JERAT UTANG: LP3-NKRI DESAK SAPU BERSIH RENTENIR MODERN DI KEDIRI

KEDOK KOPERASI DI BALIK JERAT UTANG: LP3-NKRI DESAK SAPU BERSIH RENTENIR MODERN DI KEDIRI

Kediri, 14 Juni 2026 //Highlight News Id Gelombang keresahan masyarakat Kabupaten Kediri terhadap maraknya praktik pinjaman berbunga tinggi yang diduga dijalankan oleh rentenir berkedok koperasi simpan pinjam kini semakin menguat. Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak, banyak warga mengaku tergiur tawaran pinjaman cepat dengan proses mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan beban bunga yang mencekik, denda berlapis, hingga pola penagihan yang dinilai melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar hukum.

Fenomena ini menjadi sorotan serius Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan Nusantara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Melalui tim investigasinya, LP3-NKRI mengungkap adanya indikasi penyimpangan fungsi koperasi yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, namun diduga berubah menjadi sarana mencari keuntungan dengan cara menjerat warga melalui sistem pinjaman yang memberatkan.

Hadi Susanto, Tim Investigasi LP3-NKRI, menegaskan bahwa koperasi dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, kebersamaan, dan peningkatan kesejahteraan anggota. Karena itu, segala bentuk praktik yang bertentangan dengan semangat perkoperasian harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas yang diduga dilakukan oleh rentenir berkedok koperasi. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum,” tegas Hadi.

Berdasarkan laporan yang diterima LP3-NKRI, sejumlah warga mengaku mengalami tekanan akibat kewajiban pembayaran yang terus membengkak. Tidak sedikit yang mengeluhkan bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar serta cara penagihan yang menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.

Atas dasar itu, LP3-NKRI mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Kediri untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang diduga menjalankan usaha di luar ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai prinsip, aturan, dan tujuan pembentukannya.

Tidak hanya itu, LP3-NKRI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, mulai dari dugaan penipuan, penggelapan, intimidasi dalam penagihan, pemaksaan terhadap nasabah, hingga penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat.

Menurut Hadi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta bahwa suatu koperasi menjalankan praktik rentenir yang merugikan masyarakat, maka konsekuensinya tidak cukup hanya berupa sanksi administratif. Proses hukum pidana harus diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Kami meminta pemerintah daerah, Dinas Koperasi, dan aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penindakan. Bila ditemukan unsur pidana, maka pengurus maupun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai nama koperasi dijadikan tameng untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat, LP3-NKRI membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan oleh praktik pinjaman yang mengatasnamakan koperasi. Seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji secara mendalam. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, LP3-NKRI menyatakan siap mengawal proses pelaporan hingga ke instansi yang berwenang.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman. Pemeriksaan legalitas koperasi, pemahaman terhadap isi perjanjian kredit, serta ketelitian dalam membaca seluruh syarat dan ketentuan menjadi langkah penting untuk menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa memahami syarat dan konsekuensinya. Pastikan legalitas koperasi, pelajari perjanjian pinjaman secara teliti, dan segera laporkan apabila menemukan praktik yang diduga melanggar hukum,” pungkas Hadi.

LP3-NKRI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan kehidupan ekonomi masyarakat. Lembaga tersebut berkomitmen mendorong penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan nama koperasi demi meraup keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat Kabupaten Kediri.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa koperasi tetap menjadi pilar ekonomi kerakyatan, bukan berubah menjadi wajah baru praktik rentenir yang membebani dan menekan masyarakat kecil (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)