Surabaya, 14 Juni 2026 – Highlight News Id Proses assessment dan rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini berada pada fase paling sensitif dalam dinamika reformasi birokrasi daerah. Tidak lagi sekadar agenda rutin pengisian jabatan, proses ini telah berubah menjadi ruang pengujian terbuka terhadap komitmen integritas, transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik yang akan menempati kursi strategis kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kembali menegaskan desakannya kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) agar tidak menjadikan assessment semata sebagai formalitas administratif berbasis uji kompetensi dan kebutuhan organisasi.
MAKI menilai, terdapat satu variabel yang tidak boleh lagi ditempatkan sebagai pelengkap, yakni rekam jejak integritas pejabat, termasuk seluruh laporan masyarakat yang pernah muncul selama perjalanan karier birokrasi seseorang.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa jabatan publik bukan ruang steril yang hanya menilai kemampuan teknis dan pengalaman struktural. Lebih dari itu, jabatan strategis di pemerintahan adalah mandat kepercayaan publik yang harus ditopang oleh catatan integritas yang bersih dan dapat diuji secara sosial maupun historis.
Ia menyebut, jejak seorang pejabat tidak pernah benar-benar hilang meskipun berpindah jabatan atau berganti struktur organisasi. Setiap kebijakan, pola relasi kerja, hingga berbagai laporan masyarakat yang pernah muncul akan tetap melekat sebagai bagian dari catatan publik terhadap figur tersebut.
“Histori rekam jejak yang mengarah kepada dugaan perilaku koruptif tentunya tidak akan bisa dihapus dan selamanya akan mengiringi perjalanan karier seseorang sampai masa purna tugas,” tegas Heru.
Pernyataan tersebut menandai dorongan kuat MAKI Jatim agar terjadi pergeseran cara pandang dalam proses assessment pejabat di Jawa Timur. Jika selama ini seleksi lebih banyak bertumpu pada aspek administratif, pengalaman birokrasi, dan hasil uji kompetensi, maka kini MAKI menilai rekam jejak integritas harus menjadi indikator utama yang menentukan kelayakan seorang kandidat.
Dalam perspektif MAKI, laporan masyarakat tidak lagi dapat diperlakukan sebagai informasi pinggiran. Sebaliknya, laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan modern, terlebih jika didukung oleh data, dokumen, dan hasil kajian yang dapat diverifikasi.
Heru menegaskan bahwa proses penilaian pejabat seharusnya dimulai sejak tahap awal perjalanan karier birokrasi, bukan hanya saat seseorang sudah menduduki posisi puncak. Rekam jejak sejak level kepala seksi, kepala bidang, hingga sekretaris dinas, menurutnya, merupakan rangkaian yang membentuk kualitas kepemimpinan yang sesungguhnya.
“Jangan sampai assessment hanya menjadi formalitas administratif. Publik berhak tahu siapa yang akan mengelola anggaran dan kebijakan strategis daerah. Integritas harus menjadi syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
MAKI Jawa Timur juga mengungkap bahwa selama hampir 16 tahun melakukan pemantauan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim, pihaknya telah menghimpun berbagai arsip pengawasan yang mencakup laporan masyarakat, kajian kebijakan, dokumentasi investigatif, hingga catatan evaluasi terhadap sejumlah pejabat.
Menurut Heru, arsip tersebut tidak hanya berisi catatan keberhasilan birokrasi, tetapi juga berbagai temuan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kebijakan, pola relasi dengan pihak ketiga, hingga indikasi tata kelola yang dinilai menyimpang dari prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap proses reformasi birokrasi, MAKI Jatim menyatakan akan menyerahkan bank data rekam jejak tersebut kepada Ketua Baperjakat Pemprov Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan dalam proses penempatan dan promosi pejabat eselon II.
“Setelah hampir 16 tahun, bank data histori rekam jejak yang tersimpan dalam arsip MAKI Jatim mulai akan dibuka secara kelembagaan dan diserahkan kepada Ketua Baperjakat sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Jawa Timur,” ungkap Heru.
Meski demikian, MAKI menegaskan bahwa seluruh data tersebut masih berada dalam kategori laporan masyarakat dan hasil kajian internal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh lembaga resmi yang berwenang. Oleh karena itu, setiap informasi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jawa Timur, Achmad Khusyairi, memastikan pihaknya akan mengawal seluruh proses pengungkapan data tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa seluruh informasi yang akan dipublikasikan telah melalui proses validasi internal oleh tim investigasi lembaga.
Achmad menambahkan, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap informasi yang muncul tetap memiliki hak hukum untuk melakukan klarifikasi maupun menempuh jalur hukum sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Kami menghormati seluruh mekanisme hukum yang ada. Jika ada pihak yang merasa keberatan, tentu tersedia ruang klarifikasi maupun jalur hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, assessment pejabat eselon II di Jawa Timur kini tidak lagi dipandang sekadar agenda pengisian jabatan kosong, melainkan telah berubah menjadi ujian nyata bagi konsistensi reformasi birokrasi dan sistem merit.
Publik kini menunggu arah keputusan Panitia Seleksi dan Baperjakat: apakah integritas dan rekam jejak benar-benar akan menjadi penentu utama dalam memilih pemimpin OPD, atau kembali tersisih oleh pendekatan administratif yang lebih prosedural.
Sebab pada akhirnya, jabatan publik bukan hanya soal kompetensi di atas kertas, tetapi soal kepercayaan yang dibangun dari jejak panjang integritas yang bersih, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat (Red).






