SURABAYA, – HIGHLIGHT NEWS ID Gelaran Expo Konstruksi dan Forum Jasa Konstruksi 2026 yang berlangsung di Ballroom Grand City Surabaya pada 9 Juni 2026 sejak awal diposisikan sebagai momentum strategis untuk memperkuat ekosistem industri jasa konstruksi di Jawa Timur. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi ruang pertemuan antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan asosiasi konstruksi dalam mendorong sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih modern, transparan, serta kompetitif.
Namun di balik kemasan besar modernisasi sektor infrastruktur tersebut, kembali mengemuka kritik tajam terkait implementasi prinsip pemerataan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sorotan tersebut kembali disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, yang menilai bahwa praktik pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUPR CK) Provinsi Jawa Timur masih menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait pemerataan akses proyek serta dugaan pola rekanan yang dinilai cenderung berulang dalam sejumlah pekerjaan konstruksi.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa penyelenggaraan expo maupun pembentukan Forum Jasa Konstruksi tidak serta-merta dapat dijadikan tolok ukur bahwa tata kelola pengadaan telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan regulasi.
Menurutnya, di lapangan masih terdapat indikasi kuat bahwa akses terhadap proyek-proyek konstruksi di lingkungan Dinas PUPR CK Jatim belum sepenuhnya terbuka dan merata bagi seluruh pelaku usaha jasa konstruksi.
“Di tengah semangat pemerataan yang terus digaungkan, masih muncul dugaan bahwa rekanan yang terlibat dalam proyek tertentu cenderung itu-itu saja. Ini menjadi pertanyaan serius, apakah prinsip pemerataan benar-benar sudah dijalankan atau masih sebatas formalitas,” ujar Heru MAKI.
MAKI Jatim juga menyoroti dugaan adanya pola pengelompokan rekanan yang secara administratif tampak berbeda, namun diduga masih berada dalam lingkaran usaha yang terbatas dan saling terhubung dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya dominasi kelompok tertentu dalam ekosistem pengadaan di Jawa Timur.
Selain itu, MAKI Jatim mengaku menerima berbagai laporan dan keluhan dari pelaku usaha jasa konstruksi yang merasa tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pengadaan proyek di sektor PUPR CK Jatim.
Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan terbatasnya ruang kompetisi yang sehat di seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
“Banyak pelaku usaha menyampaikan bahwa distribusi proyek masih belum mencerminkan asas pemerataan. Ini sudah menjadi persoalan yang berulang dan terus menjadi pembahasan di kalangan pelaku jasa konstruksi,” tambahnya.
MAKI Jatim juga menyoroti penerapan sistem pengadaan berbasis e-katalog serta mekanisme mini kompetisi yang dinilai masih memiliki ruang abu-abu dalam implementasinya. Mereka menilai hingga saat ini belum terdapat standar teknis yang benar-benar baku, seragam, dan mengikat dalam pelaksanaan sistem tersebut di sektor jasa konstruksi.
Di sisi lain, MAKI Jatim menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian serta pengumpulan data dan informasi (pulbaket) terkait proses pengadaan di lingkungan Dinas PUPR CK Jatim, khususnya dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sipil untuk memastikan apakah prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan benar-benar telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, MAKI Jatim juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan serta sistem kepemimpinan di lingkungan Dinas PUPR CK Jatim sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam sektor jasa konstruksi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR CK Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan dan dugaan yang disampaikan oleh MAKI Jatim tersebut.
Kondisi ini membuat gelaran Expo Konstruksi dan Forum Jasa Konstruksi 2026 berada dalam dua wajah yang kontras: di satu sisi menjadi simbol modernisasi dan penguatan industri jasa konstruksi daerah, namun di sisi lain kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana prinsip pemerataan benar-benar diterapkan dalam praktik pengadaan di lapangan.
Publik kini menantikan apakah forum tersebut mampu menghadirkan koreksi nyata dalam tata kelola pengadaan di Jawa Timur, atau justru kembali menjadi ruang seremonial yang belum sepenuhnya menjawab persoalan struktural yang telah lama mengemuka di sektor jasa konstruksi (Red).






