KEDIRI – HIGHLIGHT NEWS ID Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, memasuki fase yang semakin serius. Setelah melakukan investigasi lapangan secara langsung pada 21 Juli 2026, Tim Investigasi PASL kini tengah mempersiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada sejumlah lembaga pengawas sebagai bagian dari penguatan kontrol sosial terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat utama.
Dalam proses investigasi, Tim PASL melakukan observasi langsung terhadap sejumlah titik pekerjaan, mendokumentasikan kondisi fisik proyek, menghimpun data lapangan, serta membandingkan hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis Program P3-TGAI yang menjadi acuan pelaksanaan.
Dari hasil pemantauan awal tersebut, PASL menyampaikan adanya sejumlah temuan yang menurut mereka masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Temuan dimaksud antara lain berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pada beberapa bagian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, serta sejumlah aspek administratif maupun pelaksanaan yang dinilai masih membutuhkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng.
Klarifikasi Diutamakan sebagai Bentuk Keberimbangan
Tim Investigasi PASL menegaskan bahwa hasil investigasi yang diperoleh saat ini masih berupa temuan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, sebelum menempuh proses pelaporan, PASL mengedepankan komunikasi dengan seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Menurut PASL, langkah tersebut merupakan implementasi prinsip cover both sides sekaligus penghormatan terhadap hak jawab agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan, data pendukung, maupun tanggapan atas hasil investigasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, PASL menyatakan belum menerima klarifikasi yang dinilai memadai untuk menjelaskan sejumlah temuan yang diperoleh di lapangan.
«”Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng untuk memberikan penjelasan atas hasil pemantauan yang kami lakukan. Prinsip kami adalah mengedepankan keseimbangan informasi, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak jawab seluruh pihak,” tegas Tim Investigasi PASL.»
Laporan Resmi Segera Disampaikan
PASL menyampaikan bahwa apabila dalam waktu yang dianggap patut belum terdapat klarifikasi ataupun tanggapan resmi, maka seluruh hasil investigasi akan dirangkum dalam laporan resmi.
Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Inspektorat Kabupaten Kediri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum apabila pada tahapan verifikasi selanjutnya ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Menurut PASL, penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
Pengawasan Dinilai Penting demi Menjaga Integritas Program
PASL menilai Program P3-TGAI merupakan program strategis pemerintah yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan melalui peningkatan jaringan irigasi bagi sektor pertanian. Oleh karena itu, setiap pekerjaan diharapkan dilaksanakan sesuai prinsip tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat sasaran, sesuai spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun teknis.
Menurut PASL, pengawasan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas pembangunan agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
«”Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap temuan di lapangan sebaiknya dijawab dengan keterbukaan dan klarifikasi, bukan dengan menghindari komunikasi,” ujar Tim Investigasi PASL.»
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan Resmi
PASL menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses verifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan. Seluruh temuan yang disampaikan masih memerlukan pendalaman berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum dapat ditarik kesimpulan.
PASL berharap proses klarifikasi berlangsung secara terbuka sehingga apabila terdapat kekeliruan dapat segera dilakukan perbaikan, sedangkan apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kempleng maupun pihak pelaksana Program P3-TGAI terkait hasil investigasi yang disampaikan Tim Investigasi PASL. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, penghormatan terhadap asas keberimbangan, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (TIM).






