MOJOKERTO //HIGHLIGHT NEWS ID Dugaan ketidakwajaran harga paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto terus menjadi sorotan publik. Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (DPW LIPPI) Jawa Timur kini memasuki tahapan pendalaman oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto setelah lembaga tersebut secara resmi meminta klarifikasi, keterangan, serta dokumen pendukung dari pihak pelapor.
Pertemuan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni No. 19C, Kecamatan Sooko, berdasarkan Surat Nomor: 700.1.2/1402/416-060/2026 sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan resmi DPW LIPPI Jawa Timur tertanggal 9 Juli 2026.
Agenda permintaan informasi dipimpin oleh Irbansus Wastutik Muryati, S.P., M.Agr. bersama tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Hadir dalam forum tersebut Ketua Wilayah Jatim LIPPI Kasiono, S.Pd., M.Si., jajaran pengurus LIPPI Jatim, Ketua LP3-NKRI, Ketua RAKSI, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat yang selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik di sektor pendidikan.
Dalam sambutannya, pihak Inspektorat menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah. Seluruh data, dokumen, maupun informasi yang disampaikan akan dipelajari secara objektif sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Empat Pokok Dugaan Disampaikan dalam Forum Pemeriksaan
Dalam pemaparannya, Ketua Wilayah Jatim LIPPI, Kasiono, menjelaskan hasil investigasi yang menurut lembaganya menunjukkan empat aspek yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, mengenai transparansi administrasi keuangan. LIPPI Jatim menyebut paket seragam ditawarkan dengan harga Rp956.000 tanpa rincian harga setiap item. Selain itu, menurut hasil investigasi mereka, transaksi juga tidak disertai kuitansi resmi yang memuat identitas penjual maupun penanggung jawab.
Kedua, mengenai dugaan ketidakwajaran harga. Berdasarkan survei pembanding yang dilakukan di beberapa toko, di antaranya Toko Flores dan Zahra Border, LIPPI Jatim memperkirakan harga paket seragam dengan spesifikasi yang dinilai setara berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp600.000. Dari hasil pembandingan tersebut, LIPPI Jatim menduga terdapat selisih harga sekitar Rp356.000 hingga Rp500.000 untuk setiap siswa.
Ketiga, mengenai dugaan tekanan psikologis terhadap orang tua siswa. Berdasarkan hasil wawancara lapangan yang dilakukan LIPPI Jatim, sebagian wali murid disebut merasa tidak memiliki banyak pilihan selain membeli paket seragam yang telah ditentukan karena khawatir anak mereka mengalami rasa minder atau perlakuan berbeda ketika memasuki lingkungan sekolah.
Keempat, mengenai dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Kasiono, apabila terdapat keterlibatan sekolah maupun komite sekolah dalam menentukan sekaligus menyediakan paket seragam, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sebagaimana menjadi salah satu materi laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat.
Bukti Administratif hingga Sampel Seragam Diserahkan
Untuk memperkuat laporan, LIPPI Jatim menyerahkan sejumlah dokumen serta barang bukti kepada tim pemeriksa Inspektorat.
Dokumen tersebut meliputi hasil survei harga, daftar pembanding dari beberapa toko, nota pembelian, dokumentasi hasil investigasi lapangan, hingga contoh fisik kain seragam sekolah yang dibandingkan dengan produk sejenis yang dibeli secara mandiri dengan harga lebih rendah namun menurut LIPPI Jatim memiliki kualitas yang setara.
Kasiono menjelaskan bahwa seluruh dokumen tersebut disusun sebagai bahan pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
LIPPI Jatim Dorong Pemulihan Kerugian Wali Murid
Dalam forum tersebut, Kasiono juga meminta agar Inspektorat memberikan perhatian terhadap dampak ekonomi yang dialami para orang tua siswa apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran.
Ia berharap selisih harga yang terbukti tidak sesuai dapat dikembalikan kepada wali murid sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat.
«”Kasihan masyarakat kita. Dari investigasi yang kami temukan, banyak wali murid yang terpaksa harus menggadaikan motor, menjual ternak, mencari utang sana-sini, bahkan hingga saat ini ada yang belum bisa membayar karena benar-benar belum punya uang,” ujar Kasiono di hadapan tim pemeriksa.»
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut tata kelola administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial karena biaya pendidikan menjadi beban yang cukup berat bagi sebagian masyarakat.
Inspektorat: Seluruh Bukti Akan Diverifikasi
Menanggapi pemaparan tersebut, tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen, keterangan, dan barang bukti yang telah diterima sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan.
Inspektorat menegaskan proses pendalaman dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh informasi yang masuk akan diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan sebelum menghasilkan kesimpulan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat. LIPPI Jatim berharap proses pendalaman yang dilakukan Inspektorat dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas berbagai dugaan yang berkembang, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pengadaan kebutuhan pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan selesai dan hasilnya disampaikan secara resmi oleh pihak yang berwenang (Smd).






