KEDIRI –HIGLIGHT NEWS ID Komitmen mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara kembali ditegaskan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) melalui pendalaman investigasi terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di sejumlah desa di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan LP3-NKRI untuk memastikan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, sesuai spesifikasi teknis, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Investigasi LP3-NKRI menyampaikan bahwa proses pengumpulan data, telaah dokumen, konfirmasi, dan verifikasi lapangan masih terus berlangsung. Dari hasil pemantauan awal, tim memperoleh sejumlah informasi dan indikasi yang dinilai perlu diuji lebih lanjut melalui audit serta pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan penegak hukum yang berwenang.
Beberapa informasi yang sedang didalami meliputi dugaan pemotongan anggaran, dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta dugaan adanya upaya menyembunyikan atau menutupi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berada pada tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Dalam proses investigasi, LP3-NKRI juga menilai penting dilakukan pencocokan secara menyeluruh antara kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen administrasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, volume pekerjaan, laporan pelaksanaan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan dana sebesar Rp195.000.000 pada setiap kegiatan benar-benar sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pendalaman investigasi saat ini difokuskan pada proyek P3-TGAI di Desa Keling, Desa Kencong, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung. Ketiga lokasi tersebut dipilih berdasarkan informasi awal yang diterima tim investigasi dan masih menjadi objek verifikasi lanjutan.
LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa seluruh temuan yang diperoleh hingga saat ini masih bersifat indikatif. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pembanding sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Selain aspek teknis pekerjaan, tim investigasi juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pendekatan melalui oknum tertentu yang diduga bertujuan memengaruhi independensi proses investigasi maupun peliputan media. Informasi tersebut masih didokumentasikan dan akan disampaikan kepada instansi berwenang apabila telah didukung bukti yang memadai.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Investigasi LP3-NKRI menegaskan bahwa lembaganya akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi.
«”Kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan dana APBN sesuai ketentuan. Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Apabila terdapat pihak yang berupaya menghalangi proses pengawasan, memengaruhi independensi investigasi, atau melakukan pendekatan yang tidak semestinya, dan hal tersebut didukung bukti yang cukup, maka seluruh informasi tersebut akan kami serahkan kepada aparat yang berwenang untuk diproses sesuai hukum,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal penggunaan uang negara, LP3-NKRI memastikan seluruh hasil investigasi beserta data dan dokumentasi pendukung akan disampaikan secara resmi kepada Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, serta instansi berwenang lainnya guna dilakukan audit, klarifikasi, verifikasi, maupun pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Anggota Tim Investigasi LP3-NKRI, Dimas Imannu Muslim dan Abdul Rohmat, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam setiap proses investigasi yang dijalankan lembaga.
«”Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan, intervensi, ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Kami juga tidak akan mengorbankan integritas hanya karena iming-iming materi atau apa yang sering disebut sebagai ‘amplop receh’. Tugas kami adalah menyampaikan fakta dan temuan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar keduanya.»
Mereka menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang berupaya menghambat proses pengawasan, mengintervensi jalannya investigasi, ataupun melakukan pendekatan yang tidak semestinya, seluruh informasi yang didukung alat bukti akan didokumentasikan dan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat, kelompok penerima manfaat, akademisi, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen yang memiliki informasi maupun bukti terkait pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 agar turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan secara bertanggung jawab melalui mekanisme resmi.
Menurut LP3-NKRI, partisipasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga setiap rupiah dana APBN benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menutup keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghakimi ataupun mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.
LP3-NKRI berharap hasil audit dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh instansi berwenang nantinya dapat memberikan kepastian hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Tim).






