SURABAYA – HIGHLIGHT NEWS ID Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pemantauan terhadap operasional Gion Spa Surabaya yang berujung pada keluarnya rekomendasi penutupan sementara kegiatan usaha.
Klarifikasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil kegiatan pemantauan penerapan standar usaha pariwisata dan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata yang dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026. Pemantauan tersebut dilaksanakan terhadap GION milik PT Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR Muhammad Square D11/12, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Hariyanto, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang berjalan dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan penggunaan KBLI 96129 aktivitas kebugaran lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan aktivitas pelayanan yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan yang diberikan kepada pelanggan lebih mengarah pada layanan massage atau pijat.
Disbudpar Jatim menilai aktivitas tersebut lebih sesuai dengan klasifikasi KBLI 86995 aktivitas rumah pijat, sehingga pelaku usaha direkomendasikan melakukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam hasil pemeriksaan, petugas memperoleh keterangan bahwa pelayanan yang tersedia hanya berupa massage atau pijat. Tidak ditemukan paket perawatan khusus yang ditawarkan kepada pelanggan, sementara layanan dilakukan langsung dengan mengarahkan tamu menuju ruang pijat menggunakan satu jenis minyak pijat.
Selain persoalan klasifikasi izin usaha, Disbudpar Jatim juga menemukan sejumlah standar kegiatan usaha spa yang belum terpenuhi apabila dikategorikan sebagai usaha spa.
Beberapa temuan tersebut antara lain tidak tersedianya layanan sebelum perawatan berupa pemberian informasi produk dan layanan spa serta konsultasi kepada pelanggan. Selain itu, tidak ditemukan rangkaian layanan spa seperti hidroterapi, aromaterapi, terapi rempah, foot spa, maupun hand spa.
Petugas juga mencatat belum adanya layanan setelah perawatan yang meliputi konfirmasi hasil pelayanan, pemberian saran perawatan lanjutan, serta edukasi perawatan di rumah. Persyaratan pendukung lain seperti sertifikat kompetensi terapis sesuai jenjang kualifikasi, surat tanda penyehat tradisional (STPT), dan dokumen standar operasional prosedur (SOP) manajemen usaha juga belum terpenuhi.
Dalam bidang usaha restoran, Disbudpar Jatim menemukan perlunya penyesuaian terhadap KBLI 56101 aktivitas penyediaan makanan di bangunan tetap. Penyesuaian tersebut diperlukan karena perubahan tingkat risiko usaha serta kewajiban memenuhi standar kegiatan usaha restoran sesuai regulasi terbaru.
Sementara itu, terhadap KBLI 56301 bar, hasil pemantauan menunjukkan belum terpenuhinya sejumlah standar usaha. Temuan tersebut meliputi tidak adanya tempat duduk sesuai kapasitas area bar, tidak tersedianya rak display minuman, belum adanya gudang penyimpanan khusus minuman, belum terdapat bartender berkompetensi, serta belum adanya SOP sistem manajemen usaha.
Disbudpar Jatim juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman beralkohol yang ditemukan hanya kategori golongan A. Penjualan minuman tersebut dapat dilakukan melalui klasifikasi restoran sehingga tidak diperlukan penggunaan KBLI bar apabila standar usaha bar tidak terpenuhi.
Atas kondisi tersebut, pelaku usaha direkomendasikan melakukan pencabutan KBLI 56301 bar karena belum memenuhi kriteria standar kegiatan usaha yang telah ditentukan.
Selain itu, hasil pemantauan juga menemukan adanya beberapa aktivitas usaha yang belum tercatat dalam perizinan berusaha, yakni:
KBLI 93292 pengelolaan fasilitas karaoke untuk mengakomodasi aktivitas karaoke.
KBLI 93291 aktivitas lantai dansa untuk mengakomodasi kegiatan DJ, klub malam, atau diskotik.
KBLI 86995 aktivitas rumah pijat untuk mengakomodasi layanan pijat.
Disbudpar Jatim menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang belum memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional sampai seluruh kewajiban administrasi dan standar usaha terpenuhi.
Berdasarkan seluruh hasil pemantauan tersebut, Disbudpar Provinsi Jawa Timur memberikan rekomendasi penutupan sementara operasional Gion Spa Surabaya. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan dukungan secara kelembagaan terhadap rekomendasi penutupan sementara Gion Spa Surabaya.
Menurut Heru Satriyo, langkah Disbudpar Jatim merupakan bentuk pengawasan pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
MAKI Jatim berharap proses tindak lanjut berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan terhadap sektor pariwisata dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta memastikan tata kelola usaha berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan adanya rekomendasi penutupan sementara tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh persyaratan perizinan dan standar operasional dipenuhi sebelum Gion Spa Surabaya kembali menjalankan aktivitas usaha secara penuh (Red).






