Home / PEMERINTAHAN / Kakanwil DJBC Jatim I: 11,7 Ton BKC Ilegal Dimusnahkan, Rp4,66 Miliar Potensi Kerugian Negara Diselamatkan

Kakanwil DJBC Jatim I: 11,7 Ton BKC Ilegal Dimusnahkan, Rp4,66 Miliar Potensi Kerugian Negara Diselamatkan

PASURUAN — HIGHLIGHT NEWS ID Upaya mempersempit ruang peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal terus diperkuat Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Terbaru, sekitar 11,7 ton BKC ilegal hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan dimusnahkan dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi.

Pemusnahan tersebut berlangsung Kamis (24/9/2026), bertempat di Halaman Kantor Bupati Pasuruan dan lokasi Ngoro, Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Bea Cukai Pasuruan terhadap peredaran BKC ilegal yang dilakukan sepanjang September 2025 hingga Mei 2026.

Rusman Hadi hadir bersama Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah, serta jajaran aparat penegak hukum lainnya.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp9.398.753.310. Sementara itu, dari penindakan tersebut terdapat potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan dengan perkiraan mencapai Rp4.664.793.300.

Jumlah BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar 11,7 ton, terdiri atas 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai serta 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Bagi Bea Cukai, pemusnahan tersebut tidak sekadar menjadi tahap akhir terhadap barang hasil penindakan. Langkah itu juga menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu untuk memastikan barang ilegal yang telah diamankan tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran.

Rusman Hadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi unsur penting dalam menjaga efektivitas pengawasan BKC. Kolaborasi antarlembaga diperlukan agar proses penindakan dapat berjalan secara berkelanjutan, termasuk memastikan barang yang telah diamankan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peredaran BKC ilegal juga tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara. Pengawasan terhadap barang kena cukai menjadi bagian dari upaya memastikan barang yang beredar di tengah masyarakat memenuhi ketentuan hukum dan regulasi yang telah ditetapkan.

Dari sisi fiskal, hasil penindakan tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang harus dijaga. Nilai potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,66 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal memiliki dimensi yang luas, mulai dari penegakan ketentuan cukai, perlindungan masyarakat hingga menjaga penerimaan negara.

Rusman Hadi juga menekankan perlunya kolaborasi antarlembaga yang dilakukan secara konsisten. Sinergi tersebut tidak berhenti pada kegiatan penindakan dan pemusnahan, tetapi juga diarahkan untuk mendorong meningkatnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

Sementara bagi dunia usaha, penegakan terhadap BKC ilegal menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian kepatuhan terhadap regulasi. Pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum sehingga tercipta iklim usaha yang tertib, sehat dan adil.

Pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan liter MMEA ilegal tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap BKC memerlukan keterlibatan berbagai pihak.

Dengan nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp9,39 miliar, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4,66 miliar, serta 11,7 ton BKC ilegal yang dimusnahkan, langkah Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan aparat penegak hukum menjadi bagian konkret dari penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)