Home / PEMERINTAHAN / Saat KUHP-KUHAP Memasuki Babak Baru, Kakanwil Ditjenpas Jatim Dorong Aparat Penegak Hukum Perkuat Sinergi dan Samakan Persepsi

Saat KUHP-KUHAP Memasuki Babak Baru, Kakanwil Ditjenpas Jatim Dorong Aparat Penegak Hukum Perkuat Sinergi dan Samakan Persepsi

SURABAYAHIGHLIGHT NEWS ID Sistem penegakan hukum Indonesia tengah bersiap memasuki babak baru. Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai akan menjadi tantangan besar sekaligus momentum strategis untuk memperkuat fondasi penegakan hukum nasional.

Perubahan tersebut menuntut lebih dari sekadar kesiapan regulasi. Sumber daya manusia harus dipersiapkan, pemahaman harus diseragamkan, dan koordinasi antaraparat penegak hukum harus diperkuat agar penerapan aturan baru tidak menimbulkan kesenjangan dalam pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam Seminar Nasional Sosialisasi KUHAP bertema “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali hadir mendampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam forum tersebut.

Seminar nasional itu menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman dan membangun kesamaan perspektif di antara unsur-unsur yang memiliki peran dalam sistem penegakan hukum.

Sejumlah unsur penegakan hukum dan pemerintahan turut hadir, di antaranya Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jatim, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Timur, serta unsur terkait lainnya.

Kehadiran berbagai institusi tersebut menjadi penting karena implementasi KUHP dan KUHAP baru akan bersinggungan dengan berbagai tahapan proses penegakan hukum. Karena itu, setiap lembaga dituntut memiliki pemahaman yang sama sekaligus mampu membangun koordinasi yang solid.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya kesiapan bersama.

“KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesiapan, pemahaman bersama, dan sinergi seluruh aparat penegak hukum,” ujar Otto.

Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan perubahan hukum tidak hanya terletak pada aturan tertulis, tetapi juga pada kemampuan aparat dalam memahami dan menerapkannya secara tepat.

Kusnali: Perubahan Hukum Harus Diikuti Kesiapan Aparatur

Sejalan dengan hal tersebut, Kusnali menegaskan jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur harus melakukan persiapan secara optimal.

Menurutnya, memahami aturan baru secara normatif saja belum cukup. Aparatur harus memiliki kemampuan menerjemahkan perubahan ketentuan ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Perubahan hukum harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia, penguatan koordinasi, serta pemahaman yang sama di setiap lini. Sinergi penegakan hukum harus semakin kuat agar implementasi KUHP dan KUHAP baru mampu memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kusnali.

Penguatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dari persiapan jajaran Pemasyarakatan. Setiap petugas dituntut memahami ketentuan baru sekaligus mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan sistem hukum yang berlaku.

Kesiapan tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan aturan secara profesional, konsisten, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum nasional.

Koordinasi Lintas Institusi Harus Berkelanjutan

Kusnali juga menekankan bahwa koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum tidak boleh bersifat sesaat. Komunikasi dan kolaborasi harus terus dibangun agar potensi perbedaan pemahaman dapat diminimalkan.

Dengan koordinasi yang berkelanjutan, setiap institusi diharapkan dapat menjalankan kewenangan masing-masing dalam koridor yang sama serta menghindari munculnya kesenjangan dalam pelaksanaan proses penegakan hukum.

Seminar nasional di Unair sekaligus menjadi forum untuk merefleksikan berbagai hambatan dan tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa transformasi hukum nasional membutuhkan keterlibatan semua unsur. Perubahan tidak dapat berjalan optimal jika setiap institusi bergerak sendiri tanpa komunikasi dan kesamaan perspektif.

Karena itu, penguatan kolaborasi lintas institusi menjadi salah satu aspek penting dalam mempersiapkan penerapan sistem hukum baru.

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam proses transformasi hukum nasional. Peningkatan kapasitas jajaran, penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum, serta penyesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan hukum baru akan terus didorong.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan sistem hukum yang menuntut aparatur semakin adaptif dan profesional.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak dini, kesamaan pemahaman yang terus dibangun, dan sinergi lintas institusi yang semakin kuat, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak berhenti pada perubahan regulasi semata.

Lebih dari itu, perubahan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem penegakan hukum Indonesia agar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebab aturan baru hanya akan menjadi perubahan di atas kertas apabila tidak dibarengi kesiapan aparat. Sebaliknya, ketika seluruh institusi memiliki pemahaman yang sama dan bergerak dalam sinergi, perubahan hukum dapat menjadi pijakan menuju penegakan hukum yang semakin kuat dan berkeadilan (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)