SURABAYA –HIGHLIGHT NEWS ID Status legalitas aktivitas pertambangan pasir di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kini menjadi sorotan tajam. Kegiatan yang dikaitkan dengan Koperasi Mutiara Kelud tersebut dipersoalkan setelah muncul informasi bahwa izin usaha pertambangan (IUP) koperasi itu disebut telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Persoalannya, di tengah informasi mengenai pencabutan izin tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi disebut masih berjalan. Situasi inilah yang kemudian memantik pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah pemerintah dalam memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki legalitas yang sah.
Informasi mengenai pencabutan IUP Koperasi Mutiara Kelud sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.S., kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Pernyataan tersebut dikutip dalam pemberitaan Mili.id pada 28 Juli 2026.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan yang dipersoalkan, Aftabuddin mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan pemantauan sekaligus mempersiapkan langkah penyelesaian.
“Kami sudah proses koordinasi dengan Kabupaten setempat untuk pemantauan lokasi dan mempersiapkan langkah penyelesaian,” ujar Aftabuddin.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan penting mengenai bentuk penyelesaian yang akan ditempuh. Apakah aktivitas pertambangan akan dihentikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya legalitas yang berlaku, atau terdapat persoalan administrasi yang masih harus diselesaikan?
Aftabuddin menegaskan bahwa prinsip dasar dalam kegiatan pertambangan adalah adanya legalitas dan kepatuhan terhadap seluruh prosedur serta kewajiban yang berlaku.
“Dilihat hasil koordinasi dulu ya, secara prinsip semua kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas dan memenuhi semua prosedur serta kewajiban dalam mengelola pertambangan,” katanya.
MAKI Jatim Soroti Ketegasan Pengawasan
Persoalan tersebut kemudian mendapat respons keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo.
Heru meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu status izin dan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, apabila benar aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin yang sah, kegiatan tersebut harus dihentikan dan tidak boleh terus beroperasi.
“Karena praktik penambangan liar yang sekarang berlangsung sangat merugikan negara dan harus mendapatkan penanganan hukum dari eksplorasi tambang yang masih tetap dilakukan,” ujar Heru.
Ia juga menyoroti peran Dinas ESDM Jawa Timur sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang kebijakan dan pengawasan pertambangan.
Heru mendesak agar pemerintah tidak hanya melakukan koordinasi, tetapi mengambil langkah konkret apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas tanpa legalitas.
“Dinas ESDM Jatim sebagai pengawal atau punggawa ranah kebijakan pertambangan harus cepat memberhentikan proses pertambangan yang masih berlangsung, bukan malah diam terkesan membiarkan,” tegasnya.
Dugaan Kerugian Negara Akan Dibawa ke Ranah Hukum
MAKI Jatim menyatakan tidak akan berhenti pada kritik. Organisasi tersebut berencana membawa persoalan aktivitas pertambangan Mutiara Kelud ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Heru mengatakan laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk potensi kerugian negara apabila aktivitas pertambangan tanpa legalitas nantinya dapat dibuktikan.
“Ini bukan kasus sepele, ada kerugian negara yang besar akibat penambangan liar tersebut. Kasus ini akan MAKI Jatim laporkan ke Kejati Jatim,” kata Heru.
Heru juga menyinggung perkara yang sebelumnya berkaitan dengan sektor ESDM Jawa Timur dan persoalan perizinan pertambangan. Menurut dia, kasus-kasus tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperketat pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Apa memang ESDM Jatim tidak kapok setelah apa yang terjadi di tubuh ESDM Jatim tahun kemarin yang beberapa pejabatnya kini duduk di kursi pesakitan akibat korupsi tentang surat perizinan tambang,” ujarnya.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim akan mengawal persoalan tersebut apabila laporan kepada Kejati Jatim benar-benar direalisasikan.
“MAKI Jatim tidak pernah main-main kalau urusan korupsi, camkan itu,” tambahnya.
Menunggu Verifikasi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Polemik tambang pasir di Rejoso kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Pertama, apakah benar IUP Koperasi Mutiara Kelud telah dicabut dan sejak kapan pencabutan tersebut berlaku? Kedua, apakah aktivitas yang disebut masih berlangsung memiliki dasar perizinan lain yang sah? Ketiga, jika kegiatan tersebut terbukti tidak berizin, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap aktivitas tersebut?
Selain status perizinan, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui volume kegiatan pertambangan, kewajiban yang seharusnya dipenuhi, aspek lingkungan, serta kemungkinan adanya penerimaan negara atau daerah yang terdampak.
Rencana MAKI Jatim melaporkan persoalan ini ke Kejati Jatim menjadi perkembangan penting. Jika laporan tersebut disampaikan, aparat penegak hukum dapat melakukan telaah dan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Pada tahap ini, tudingan mengenai tambang ilegal maupun kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Namun, informasi mengenai izin yang disebut telah dicabut dan dugaan aktivitas yang masih berjalan cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan secara transparan.
Publik kini menunggu satu hal: ketegasan.
Jika legalitas memang tidak ada, maka aktivitas harus ditindak sesuai ketentuan. Jika legalitas masih ada, dasar hukumnya harus dijelaskan. Dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana atau kerugian negara, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab, persoalan pertambangan bukan semata soal aktivitas ekonomi, melainkan juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta hak negara atas setiap sumber daya yang dikelola.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka secara terang apa sebenarnya status tambang Mutiara Kelud di Blitar dan mengapa aktivitasnya masih dipersoalkan setelah adanya informasi mengenai pencabutan IUP (Red).






