Home / PEMERINTAHAN / Logo Pemprov Jatim di Jolotundo Dipersoalkan, MAKI Jatim Desak Bongkar Legalitas hingga Jejak PAD

Logo Pemprov Jatim di Jolotundo Dipersoalkan, MAKI Jatim Desak Bongkar Legalitas hingga Jejak PAD

NGANJUKHIGHLIGHT NEWS ID Polemik keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park, Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru. MAKI Jawa Timur meminta pemerintah tidak sekadar memberikan penjelasan normatif, tetapi membuka secara terang dasar penggunaan logo, pola kerja sama pengelolaan kawasan, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga legalitas pemanfaatan air.

Kawasan wisata yang berada di sekitar wilayah Perhutani tersebut menjadi perhatian setelah tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim melakukan kunjungan langsung dan menginap di lokasi. Dari hasil kunjungan tersebut, MAKI mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.

Salah satu sorotan menyangkut pemanfaatan air tanah atau sumber air untuk menunjang kebutuhan operasional penginapan. MAKI menyebut air tersebut terlihat ditampung dalam tandon berkapasitas besar di bagian belakang area Deluxe Camp, kemudian dialirkan untuk memenuhi kebutuhan pengunjung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). MAKI Jatim menyatakan akan menelusuri dokumen tersebut untuk memastikan apakah pemanfaatan air di kawasan komersial itu telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Namun, persoalan yang paling mendapatkan perhatian adalah logo Pemprov Jatim yang terpampang di kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park.

Bagi MAKI, penggunaan identitas pemerintah pada sebuah fasilitas komersial berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan usaha tersebut. Karena itu, MAKI mempertanyakan apakah keberadaan kawasan tersebut memberikan kontribusi kepada kas daerah melalui PAD.

Pertanyaan tersebut, menurut MAKI, telah dikonfirmasi kepada Wardoyo, mantan Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk yang kini menjabat sebagai Kepala CDK Pacitan. Dari keterangan yang disampaikan kepada MAKI, tugas CDK Nganjuk disebut berada pada ranah pembinaan, sedangkan keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park disebut tidak memberikan PAD kepada Pemprov Jatim.

Kondisi inilah yang membuat Ketua MAKI Jatim Heru MAKI mempertanyakan alasan penggunaan logo Pemprov Jatim pada tempat usaha yang berorientasi komersial.

“Logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana,” tegas Heru.

Menurut Heru, apabila memang tidak terdapat penyertaan modal maupun penerimaan PAD dari aktivitas tersebut, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka mengapa identitas Pemprov Jatim digunakan pada kawasan bisnis tersebut.

Ia juga menilai Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk semestinya menjadi salah satu institusi yang memberikan penjelasan mengenai keberadaan logo tersebut, bukan justru terjadi saling lempar kewenangan.

MAKI Siapkan Surat ke Tiga Pejabat Pemprov Jatim

Heru memastikan MAKI Jatim akan mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala BPKAD Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Surat tersebut akan meminta klarifikasi mengenai dasar penggunaan logo Pemprov Jatim, status keterlibatan pemerintah daerah, hubungan kerja sama pengelolaan serta ada atau tidaknya penerimaan daerah dari kegiatan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park.

MAKI juga meminta agar keberadaan logo Pemprov Jatim dievaluasi dan, apabila tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas, segera dicopot.

“Surat resmi akan segera kami luncurkan untuk memohon klarifikasi resmi. Kami berharap secepatnya logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park segera dicopot karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab nantinya,” ujar Heru.

Legalitas Air Jadi Fokus Berikutnya

Selain persoalan logo dan PAD, MAKI Jatim menjadikan dokumen SIPA sebagai bagian penting dari pendalaman.

Heru menegaskan, pihaknya akan memastikan apakah dokumen pemanfaatan air telah tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kemudian ditemukan bahwa izin tersebut belum diurus atau belum dilengkapi, MAKI menyatakan akan mendorong langkah sesuai kewenangan instansi terkait.

Bahkan, Heru menyebut pihaknya akan mendesak adanya rekomendasi penghentian sementara operasional apabila aspek perizinan pemanfaatan air memang terbukti belum terpenuhi, sampai dokumen resmi diterbitkan oleh pihak berwenang.

Skema Pengelolaan Juga Diminta Dibuka

MAKI Jatim juga menyoroti informasi mengenai pengelolaan Jolotundo Glamping dan Edu Park yang disebut telah melibatkan pihak ketiga.

Dalam informasi yang diterima MAKI, pengelolaan disebut diserahkan kepada Ridhan, warga Warujayeng, Nganjuk, melalui pola konsesi kemitraan dengan pihak Perhutani Jawa Timur.

Atas informasi tersebut, MAKI memandang perlu adanya keterbukaan mengenai seluruh dasar kerja sama, termasuk status kawasan, bentuk perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengelolaan serta aliran penerimaan yang muncul dari aktivitas komersial tersebut.

Bagi MAKI Jatim, persoalan ini bukan sekadar mengenai sebuah logo yang terpampang di lokasi wisata. Lebih jauh, terdapat kepentingan publik untuk memastikan bahwa setiap penggunaan simbol pemerintah, pemanfaatan kawasan, sumber daya alam dan kerja sama dengan pihak ketiga memiliki dasar hukum serta tata kelola yang jelas.

Jika memang Pemprov Jatim tidak memiliki saham, tidak menerima PAD dan tidak mempunyai hubungan pengelolaan langsung dengan usaha tersebut, maka dasar penggunaan logo pemerintah dinilai perlu dijelaskan kepada publik.

Sebaliknya, apabila terdapat bentuk kerja sama atau keterlibatan tertentu antara pemerintah dengan pengelola, MAKI meminta seluruh dokumen dan mekanismenya dibuka secara transparan.

Dengan demikian, MAKI Jatim kini mendorong pemerintah menjawab sejumlah pertanyaan kunci: siapa yang memberikan izin penggunaan logo Pemprov Jatim, apa dasar hukumnya, bagaimana bentuk kemitraan pengelolaan Jolotundo, apakah terdapat aset atau kepentingan Pemprov Jatim di dalamnya, mengapa disebut tidak menghasilkan PAD, serta bagaimana status SIPA atas pemanfaatan air di kawasan komersial tersebut?

MAKI Jatim menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta instansi terkait memberikan klarifikasi resmi agar persoalan Jolotundo Glamping dan Edu Park tidak berhenti sebagai polemik, tetapi memperoleh kepastian administratif, legalitas dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)