Home / PEMERINTAHAN / Restu Izin THEFI 2026 Jadi Polemik! MAKI Jatim Soroti Rekomendasi Polrestabes Surabaya di Tengah Dugaan Persoalan Legalitas dan Kepatuhan Pajak

Restu Izin THEFI 2026 Jadi Polemik! MAKI Jatim Soroti Rekomendasi Polrestabes Surabaya di Tengah Dugaan Persoalan Legalitas dan Kepatuhan Pajak

SURABAYA, Selasa (4/8/2026) –HIGHLIGHT NEWS ID Penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan The Future Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 menuai sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar kajian dalam pemberian rekomendasi izin terhadap pameran pendidikan internasional yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Sheraton Hotel Surabaya, karena menurut mereka masih terdapat sejumlah persoalan terkait status penyelenggara serta dugaan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jatim, kegiatan tersebut akan menghadirkan sekitar 48 perguruan tinggi dari Taiwan dengan estimasi kehadiran 80 hingga 100 warga negara asing. Besarnya skala penyelenggaraan itu, menurut MAKI, semestinya diikuti dengan pemenuhan seluruh ketentuan administrasi, perpajakan, dan regulasi lain yang berlaku di Indonesia.

MAKI Jatim menyebut bahwa penyelenggara kegiatan adalah Ikatan Cendekia Alumni Taiwan Indonesia (ICATI) Jawa Timur, yang menurut mereka merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan bukan badan usaha. Atas dasar itu, MAKI mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan kegiatan serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.

Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai penerbitan rekomendasi izin oleh bagian perizinan Polrestabes Surabaya patut dievaluasi. Menurutnya, rekomendasi tersebut seharusnya diterbitkan setelah melalui proses verifikasi yang komprehensif terhadap seluruh aspek legalitas dan kepatuhan penyelenggara.

«”Bayangkan saja, kegiatan yang menurut kami diduga berpotensi merugikan negara justru memperoleh rekomendasi izin. Padahal penyelenggaranya, berdasarkan informasi yang kami terima, adalah ICATI Jawa Timur yang merupakan perkumpulan. Hal seperti ini perlu mendapat perhatian serius agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Heru.»

Heru menjelaskan bahwa informasi mengenai status penyelenggara diperoleh setelah dirinya bertemu dengan salah seorang pengurus ICATI Jawa Timur, Lani, di kantor organisasi tersebut di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Dalam pertemuan itu, menurut Heru, diperoleh penjelasan mengenai posisi ICATI sebagai penyelenggara kegiatan.

Tidak berhenti di situ, MAKI Jatim juga mendatangi Sheraton Hotel Surabaya untuk melakukan penyampaian informasi kepada pengelola lokasi kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, Heru menyatakan organisasinya berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dan akan menempuh jalur hukum apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Heru, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan peserta internasional dan berkaitan dengan kepentingan publik.

“Sudah saatnya MAKI Jawa Timur mengambil langkah konkret melalui penyampaian aspirasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan negara,” tegasnya.

Di sisi lain, rekomendasi izin keramaian dari kepolisian pada prinsipnya merupakan bagian dari mekanisme pengamanan kegiatan masyarakat dan tidak serta-merta menjadi penilaian terhadap seluruh aspek hukum maupun perpajakan suatu kegiatan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, ICATI Jawa Timur, maupun panitia penyelenggara THEFI 2026 atas pernyataan MAKI Jatim. Selain itu, belum ada putusan atau penetapan dari aparat penegak hukum ataupun lembaga yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum atau kerugian negara dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh, akurat, dan berimbang (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)