Home / PEMERINTAHAN / Jatim Fest Mengusik Lagi Tata Kelola ESDM Jatim, MAKI Jatim Siapkan Telaah Hukum

Jatim Fest Mengusik Lagi Tata Kelola ESDM Jatim, MAKI Jatim Siapkan Telaah Hukum

SURABAYA — HIGHLIGHT NEWS ID Belum reda perhatian publik terhadap perkara dugaan pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, sorotan baru kembali muncul. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menyoroti sejumlah anggaran keikutsertaan Dinas ESDM Jatim dalam Pameran Jatim Fest 2026 yang secara keseluruhan disebut mencapai Rp299 juta.

Sorotan tersebut bukan ditujukan semata-mata pada besarnya anggaran, melainkan pada pertanyaan mengenai kewajaran harga, kebutuhan kegiatan, mekanisme pengadaan, hingga kesesuaian antara anggaran yang disiapkan dengan barang maupun jasa yang benar-benar diterima pemerintah.

Perkara ESDM Jatim sebelumnya memang telah berkembang menjadi kasus hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap hasil penyidikan perkara dugaan pungli perizinan dengan nilai pungutan yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp8,44 miliar. Dari perkara tersebut, penyidik menyita uang dan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp5,54 miliar sebagai barang bukti.

Pada Juli 2026, Kejati Jatim juga menetapkan tersangka baru berinisial ED yang saat itu menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Penyidik menyebut terdapat 217 pemohon izin yang diduga menjadi objek pungutan dengan nilai sekitar Rp1,33 miliar.

Perkara tersebut kemudian memasuki tahapan lebih lanjut. Pada 12 Agustus 2026, Kejati Jatim melalui Kejari Surabaya menyatakan tiga tersangka telah dilimpahkan pada tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya disiapkan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tengah perkembangan hukum tersebut, MAKI Jatim kini menaruh perhatian pada penggunaan anggaran untuk kegiatan pameran.

Tiga Pos Anggaran Capai Rp299 Juta

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang disebut telah ditelaah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, terdapat tiga pos anggaran yang menjadi perhatian dalam keikutsertaan Dinas ESDM Jatim pada Jatim Fest 2026.

Rinciannya:

1. Jasa sewa lahan dan dekorasi booth sebesar Rp200 juta.
2. Pengadaan souvenir Jatim Fest sebesar Rp66 juta.
3. Pengadaan seragam personel penjaga stand sebesar Rp33 juta.

Total ketiga pos tersebut mencapai Rp299 juta.

Menurut MAKI Jatim, angka tersebut perlu dibedah lebih jauh melalui dokumen pengadaan dan pelaksanaan kegiatan. Pasalnya, nilai pagu anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Yang harus diuji adalah apakah harga tersebut sesuai spesifikasi, volume, kontrak, harga pasar, bukti pembayaran serta hasil pekerjaan yang diterima.

Rp200 Juta Booth Dipertanyakan

Pos pertama yang menjadi sorotan adalah anggaran Rp200 juta untuk jasa sewa lahan dan dekorasi booth.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyatakan memiliki informasi bahwa anggaran dengan nilai serupa disebut muncul dalam keikutsertaan pameran pada tahun-tahun sebelumnya.

MAKI kemudian mempertanyakan apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil penyewaan lahan dan pembangunan booth.

Jika terdapat perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan harga pasar, menurut MAKI, hal itu perlu diuji melalui dokumen pendukung, termasuk spesifikasi booth, luas lahan, desain, durasi pemanfaatan, rincian pekerjaan, harga satuan, kontrak dengan penyedia serta bukti serah terima.

Dengan demikian, dugaan adanya mark-up, gratifikasi atau cashback tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan besarnya pagu. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi dan hubungan para pihak.

Souvenir Rp66 Juta Juga Dipersoalkan

Sorotan kedua diarahkan pada anggaran souvenir senilai Rp66 juta.

MAKI Jatim mempertanyakan mekanisme penggunaan souvenir tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, souvenir disebut diberikan kepada pengunjung yang berhasil memenangkan permainan atau game di booth Dinas ESDM Jatim.

Pertanyaan berikutnya adalah berapa jumlah souvenir yang dibeli, berapa harga satuannya, apa spesifikasinya, siapa penyedianya, berapa jumlah penerima, serta bagaimana bukti distribusinya.

Seluruhnya penting karena sumber pembiayaan berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Jika pengadaan tersebut telah dilaksanakan, maka dokumen pemesanan, kontrak, invoice, bukti pembayaran dan daftar distribusi semestinya dapat menjadi instrumen untuk menguji kewajaran sekaligus akuntabilitas penggunaan anggaran.

Seragam Rp33 Juta Tak Luput dari Telaah

Pos ketiga berkaitan dengan pengadaan seragam bagi personel yang menjaga booth Dinas ESDM Jatim.

MAKI Jatim menyebut jumlah personel yang terlihat bertugas berada di kisaran 10 hingga 13 orang. Bahkan, dalam simulasi sederhana, MAKI menggunakan asumsi 15 personel untuk menghitung kebutuhan seragam.

Dari situlah muncul pertanyaan mengenai nilai anggaran sebesar Rp33 juta.

Namun, sekali lagi, untuk menentukan apakah nilai tersebut wajar atau tidak, diperlukan data konkret mengenai jumlah seragam, spesifikasi bahan, model, ukuran, harga satuan, jumlah penerima dan dokumen pengadaan.

Perbedaan antara perkiraan sederhana dan pagu anggaran belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana. Justru dokumen pengadaan dan realisasi menjadi kunci untuk menguji dugaan tersebut.

Heru MAKI: Data Sudah Diserahkan ke Bidang Hukum

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya telah melakukan telaah terhadap data yang diperoleh Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.

Menurut Heru, hasil temuan dan validasi internal tersebut telah diserahkan kepada Bidang Hukum MAKI Jatim untuk dikaji sebagai bahan langkah hukum.

«“Hasil dari temuan dan validasi data dari Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sudah diserahkan kepada Bidang Hukum MAKI Jatim untuk kemudian menjadi bahan berkas pelaporan hukum,” ujar Heru MAKI.»

Heru menegaskan, apabila laporan hukum tersebut dilanjutkan, penelusuran tidak hanya akan diarahkan kepada Dinas ESDM Jatim.

Pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan dan penyelenggaraan kegiatan, mulai dari PPK, KPA, PA hingga pihak EO penyelenggara pameran, menurut Heru juga akan menjadi bagian yang dikaji.

MAKI ingin melihat secara utuh bagaimana proses penganggaran hingga pembayaran berlangsung.

Tidak Berhenti di ESDM

Sorotan tersebut semakin luas karena Jatim Fest 2026 tidak hanya diikuti Dinas ESDM.

MAKI Jatim menyebut terdapat sekitar 20 OPD Pemprov Jawa Timur serta BUMD yang ikut dalam kegiatan pameran tersebut.

Karena itu, Heru mengatakan pihaknya akan menelusuri pola pembiayaan dan pelaksanaan pameran secara lebih luas.

Fokusnya mencakup kemungkinan adanya pola yang sama pada sejumlah perangkat daerah, termasuk dugaan cashback atau bentuk pemberian lain kepada pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan dengan data transaksi, dokumen pengadaan, keterangan pihak terkait maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

MAKI Buka Penelusuran Rentang 2023–2026

Heru MAKI juga menyatakan penelusuran tidak hanya diarahkan pada Jatim Fest 2026.

MAKI Jatim akan mencermati penyelenggaraan kegiatan pameran pada rentang 2023, 2024, 2025 hingga 2026, khususnya mengenai pola penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBD.

«“Selambu sudah ditarik dan sudah dibuka. Insya Allah dugaan korupsi serta dugaan gratifikasi atau cashback yang menyertai pameran Jatim Fest mulai 2023, 2024, 2025 dan 2026 akan ditelusuri secara transparan, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima cashback,” tegas Heru.»

Pernyataan tersebut menandai bahwa MAKI Jatim tidak sekadar mempersoalkan angka Rp299 juta pada Dinas ESDM Jatim, tetapi hendak menguji lebih jauh pola pengadaan pameran yang melibatkan banyak perangkat daerah.

Pada akhirnya, kunci pembuktian berada pada dokumen.

Apakah nilai Rp200 juta untuk booth sesuai kontrak dan harga wajar? Apakah souvenir Rp66 juta benar-benar dibeli dan didistribusikan sesuai jumlah serta spesifikasinya? Apakah seragam Rp33 juta sesuai jumlah, kualitas dan harga satuan yang dibayarkan?

Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui dokumen pengadaan, kontrak, rincian spesifikasi, faktur, bukti pembayaran, berita acara serah terima, daftar penerima dan pemeriksaan terhadap pihak penyedia.

MAKI Jatim menyatakan siap membawa hasil telaahnya ke jalur hukum. Sementara itu, Dinas ESDM Jatim, PPK, KPA, PA maupun pihak EO yang disebut dalam konteks dugaan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sampai terdapat pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Bagi MAKI Jatim, persoalan Rp299 juta bukan sekadar soal nominal. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD yang digunakan dalam kegiatan pameran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, sesuai aturan pengadaan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)