Home / PEMERINTAHAN / Kakanwil Ditjenpas Perkuat Komando UPT Pemasyarakatan Jatim, Arahan Dirjenpas Wajib Segera Dijalankan

Kakanwil Ditjenpas Perkuat Komando UPT Pemasyarakatan Jatim, Arahan Dirjenpas Wajib Segera Dijalankan

SIDOARJO —HIGHLIGHT NEWS ID Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, memperkuat pengawasan dan kepatuhan jajaran dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur diminta memastikan setiap arahan pimpinan dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan tersebut disampaikan Kusnali melalui pertemuan virtual bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Timur, Senin (28/9/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman sekaligus memastikan arahan pimpinan dapat diterjemahkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas di masing-masing UPT.

Kusnali mengingatkan bahwa seluruh jajaran wajib melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, pengawasan internal harus terus diperkuat, baik dalam aspek keamanan dan ketertiban maupun dalam pelaksanaan pelayanan kepada warga binaan.

Salah satu instruksi yang mendapat penekanan adalah tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengenai pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas di kamar hunian.

Seluruh Kepala UPT diminta segera memastikan blok dan kamar hunian menjalani pemeriksaan, pembersihan, serta penertiban secara menyeluruh.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan tidak terdapat barang, fasilitas, maupun perubahan kondisi kamar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan juga tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi dapat dilaksanakan secara insidentil sebagai bagian dari penguatan pengawasan keamanan dan ketertiban.

Kusnali menegaskan bahwa seluruh fasilitas yang berada di lingkungan hunian harus jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar kondisi keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.

Selain penertiban kamar hunian, pelaksanaan hak warga binaan melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) juga menjadi perhatian.

Kepala UPT diinstruksikan memastikan seluruh proses PB, CB, dan CMB berjalan tertib, transparan, profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh terdapat penyimpangan. Penyelenggaraan layanan tersebut harus tetap mengacu pada persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Kusnali juga mengingatkan jajaran agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan maupun staf pribadi pimpinan.

Potensi penipuan melalui penggunaan nama pejabat, baik di tingkat wilayah maupun pusat, harus diantisipasi. Setiap informasi, permintaan, ataupun komunikasi yang diterima wajib diverifikasi dan dikonfirmasi secara berjenjang sebelum ditindaklanjuti.

Verifikasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang diterima benar serta mencegah terjadinya penipuan atau penyalahgunaan nama pimpinan.

Penguatan jajaran tersebut selanjutnya akan diikuti dengan monitoring, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur.

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur akan melakukan pengawasan secara berkala dan acak dengan melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan.

Melalui penguatan tersebut, Kusnali menegaskan tiga fokus yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran. Pertama, segera menindaklanjuti arahan Dirjenpas terkait pengawasan dan penertiban kamar hunian. Kedua, memastikan pelaksanaan PB, CB, dan CMB berlangsung tertib, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. Ketiga, meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak yang mengatasnamakan pimpinan.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, insidentil, dan acak, jajaran UPT Pemasyarakatan Jawa Timur diharapkan mampu menjaga konsistensi pelaksanaan tugas sekaligus memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar.

Kusnali pun mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan aturan sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tidak mengabaikan mekanisme verifikasi maupun pengawasan yang telah ditetapkan.

Penguatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menjaga keamanan dan ketertiban, memastikan pelaksanaan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan yang PASTI bermanfaat untuk masyarakat (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)