SURABAYA, Selasa (11/8/2026) //HIGHLIGHT NEWS ID Polemik harga paket seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki fase baru. Ketika keresahan masyarakat belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai dari pemangku kebijakan daerah, Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) memilih membawa persoalan tersebut ke meja pengawasan pelayanan publik.
Selasa (11/8/2026), APPI secara resmi menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Laporan tersebut menyoroti dugaan penggelembungan (mark-up) harga paket seragam sekolah yang disebut mencapai hampir Rp1 juta untuk setiap siswa.
Penyerahan berkas dilakukan Koordinator APPI Sumidi, didampingi Tawi, Ketua RAKSI sekaligus perwakilan aliansi. Mereka meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa ujung, tetapi diuji melalui pemeriksaan resmi berdasarkan dokumen, fakta, serta mekanisme yang berlaku.
Bagi APPI, persoalan ini bukan sekadar soal mahal atau murahnya pakaian seragam. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai bagaimana harga ditetapkan, siapa yang menentukan, mekanisme apa yang digunakan, serta apakah seluruh proses telah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini. Selama ini, respons pemerintah daerah dan legislatif di tingkat kabupaten terkesan setengah hati, bahkan mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan. Padahal, bukti-bukti awal yang kami miliki sudah sangat jelas,” tegas Sumidi seusai menyerahkan laporan.
Rp956 Ribu–Rp1 Juta per Siswa Jadi Sorotan
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Ombudsman, APPI menyebut harga paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto berada pada kisaran Rp956.000 hingga Rp1.000.000 per siswa.
Angka tersebut menjadi dasar APPI meminta adanya pemeriksaan lebih jauh.
Namun APPI juga menekankan bahwa besarnya harga semata belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi mark-up. Dugaan tersebut, menurut mereka, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan.
Karena itu, APPI meminta agar pemeriksaan tidak hanya melihat harga akhir, tetapi juga mengurai seluruh mata rantai pembentukan harga.
Mulai dari komponen biaya, spesifikasi barang, jumlah dan jenis seragam, dasar penghitungan, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, proses penentuan harga, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya penggelembungan harga atau penyimpangan prosedur, persoalan tersebut dinilai dapat berkembang menjadi persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik.
Sebaliknya, jika seluruh proses ternyata sesuai aturan dan harga dapat dibuktikan wajar serta dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan juga akan menjadi jawaban penting bagi masyarakat.
Dengan demikian, bagi APPI, pemeriksaan justru menjadi jalan untuk menghadirkan kepastian—bukan sekadar memperpanjang tudingan.
APPI: Pendidikan Jangan Menjadi Arena Komersialisasi
APPI menilai persoalan seragam harus dilihat dalam kerangka yang lebih besar, yakni hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Wali murid, menurut APPI, berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap biaya yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan anak mereka.
Terlebih ketika biaya tersebut mencapai hampir Rp1 juta per siswa.
“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Bersama kita kawal keadilan untuk masa depan anak bangsa,” ujar Sumidi.
APPI juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar dalam laporan mereka, khususnya ketentuan yang mereka tafsirkan berkaitan dengan larangan penjualan seragam atau bahan seragam sekolah oleh pihak-pihak tertentu dalam lingkungan pendidikan.
Karena itu, APPI meminta seluruh pihak terkait membuka informasi mengenai kebijakan seragam secara terang kepada publik.
Bagi mereka, keterbukaan menjadi penting untuk mencegah munculnya dugaan konflik kepentingan, permainan harga, maupun ketidakjelasan mengenai pihak yang menentukan dan menerima pembayaran.
Empat Tuntutan APPI: Dari Audit hingga Pemulihan Hak Wali Murid
Laporan yang diserahkan kepada Ombudsman Jatim memuat empat tuntutan utama.
Pertama, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik mark-up harga paket seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.
Kedua, meminta audit dan evaluasi terhadap proses penentuan harga, termasuk dasar perhitungan, komponen biaya, mekanisme pengadaan, serta pihak yang terlibat.
Ketiga, meminta pemulihan hak wali murid apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya kerugian akibat kebijakan atau mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Keempat, mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, adil, dan tidak mengarah pada praktik komersialisasi yang membebani masyarakat.
Dalam laporan tersebut, APPI juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan yang menjadi dasar kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.
Kini Ombudsman Jatim Didorong Memberikan Jawaban
APPI menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Justru sebaliknya, mereka meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar atau tidak.
Pemerintah daerah, pihak sekolah, komite sekolah, penyedia, maupun pihak lain yang terkait dengan kebijakan seragam diharapkan memberikan data dan penjelasan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Sebab, semakin terbuka informasi yang diberikan, semakin mudah pula publik memperoleh kepastian.
Jika harga Rp956.000 hingga Rp1 juta tersebut dapat dibuktikan terbentuk melalui mekanisme yang sah, transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan dapat sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Namun jika ditemukan maladministrasi, pelanggaran prosedur, atau bentuk penyimpangan lain yang masuk dalam kewenangan Ombudsman, APPI meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kini laporan telah diserahkan.
Pertanyaan berikutnya bukan lagi siapa yang paling keras bersuara, melainkan apakah seluruh dokumen dan mekanisme penetapan harga seragam tersebut siap dibuka dan diuji secara objektif.
Sebab di balik angka Rp956 ribu hingga Rp1 juta per siswa, terdapat beban ekonomi yang harus ditanggung keluarga.
Dan di balik setiap pembayaran, terdapat hak publik untuk mengetahui dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban setiap rupiah yang dibayarkan.
Bagi APPI, persoalan seragam SMPN Mojokerto kini telah memasuki ruang yang lebih luas: ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pendidikan.
Publik pun menunggu langkah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Apakah laporan APPI akan menjadi pintu masuk pemeriksaan yang membuka seluruh fakta, atau kembali berhenti sebagai dokumen yang tersimpan tanpa jawaban?
Kini, bola berada di meja Ombudsman Jatim.
(Tim Media)






