KEDIRI –HIGHLIGHT NEWS ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian setelah hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mengungkap adanya indikasi dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik sejumlah proyek dengan tujuan utama pembangunan jaringan irigasi tersier. Temuan tersebut mendorong munculnya desakan agar dilakukan audit teknis secara komprehensif guna memastikan seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan sasaran program.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menjelaskan bahwa hasil observasi di beberapa titik menunjukkan adanya bangunan saluran yang dibangun di sepanjang tepi jalan dan secara visual dinilai memiliki karakteristik yang lebih menyerupai saluran drainase dibandingkan saluran irigasi tersier yang seharusnya berfungsi mendistribusikan air menuju lahan pertanian. Menurutnya, hasil pengamatan tersebut masih berupa dugaan awal sehingga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, gambar teknis, spesifikasi konstruksi, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh instansi yang berwenang.
Selain menyoroti dugaan pergeseran fungsi bangunan, LP3-NKRI juga memberikan perhatian terhadap kualitas konstruksi yang menjadi indikator utama keberhasilan program. Penggunaan mesin molen dalam proses pencampuran material, menurut LP3-NKRI, bukan merupakan pelanggaran selama dilakukan sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Namun, lembaga tersebut menilai bahwa yang lebih penting adalah memastikan mutu beton, komposisi material, dimensi bangunan, volume pekerjaan, ketebalan konstruksi, hingga kualitas hasil akhir benar-benar memenuhi standar teknis sebagaimana ditetapkan dalam pelaksanaan P3-TGAI.
Sebagai salah satu program strategis pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), P3-TGAI dirancang untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi tersier sebagai penunjang produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan efisiensi distribusi air, serta mendukung kesejahteraan petani. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan proyek dituntut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan teknis yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan tersebut, LP3-NKRI meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), instansi teknis terkait, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum apabila dipandang perlu sesuai kewenangannya, untuk melakukan audit teknis, evaluasi administratif, pengujian kualitas konstruksi, serta verifikasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan fungsi dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan.
Menurut LP3-NKRI, pengawasan terhadap proyek yang bersumber dari APBN merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian sepihak, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat sesuai tujuan yang telah direncanakan.
LP3-NKRI juga berpandangan bahwa keberhasilan Program P3-TGAI tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana jaringan irigasi yang dibangun mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dalam mendukung distribusi air ke lahan pertanian. Dengan demikian, kualitas, ketepatan fungsi, serta keberlanjutan manfaat menjadi indikator utama yang harus dipastikan melalui proses evaluasi yang objektif dan profesional.
Meski demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi yang dipublikasikan masih merupakan hasil observasi lapangan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun dokumen pendukung sesuai prinsip keterbukaan informasi, profesionalisme, serta asas praduga tak bersalah.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, LP3-NKRI memastikan akan terus mengawal pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Kediri hingga seluruh proses pembangunan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga tersebut berharap sinergi antara pemerintah, pengawas internal, masyarakat, serta aparat penegak hukum mampu menjaga integritas penggunaan APBN sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar diwujudkan menjadi infrastruktur irigasi yang berkualitas, tepat fungsi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi para petani sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional (Tim)






