Kediri –Highlight News Id Fungsi kontrol sosial yang selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Kediri, muncul kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha terkait dugaan tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media untuk melakukan intervensi, tekanan, hingga intimidasi terhadap aktivitas usaha yang dijalankan masyarakat.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai batas antara pengawasan yang sah dan tindakan yang diduga menyimpang dari fungsi kontrol sosial. Di satu sisi, media dan LSM memiliki mandat moral untuk mengawasi jalannya pemerintahan, kebijakan publik, serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun di sisi lain, ketika atribut profesi dan organisasi digunakan sebagai alat tekanan untuk kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan pelaku usaha, melainkan juga kredibilitas lembaga kontrol sosial itu sendiri.
Sejumlah pelaku usaha di Kediri mengaku merasa resah dengan adanya pihak-pihak yang datang membawa identitas media maupun organisasi tertentu kemudian melakukan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan fungsi pengawasan profesional. Dugaan adanya tekanan psikologis, intervensi terhadap kegiatan usaha, hingga upaya mencampuri urusan internal perusahaan disebut telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku ekonomi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Padahal, keberlangsungan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha, serta suasana yang kondusif agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara sehat dan produktif.
Praktisi hukum dan pemerhati sosial menilai bahwa kontrol sosial yang benar harus dilandasi data, fakta, dan kepentingan publik. Kritik dan pengawasan merupakan hak yang dijamin dalam sistem demokrasi, namun pelaksanaannya wajib mengedepankan etika, profesionalisme, serta menghormati norma hukum yang berlaku. Ketika pengawasan berubah menjadi tekanan atau intimidasi, maka substansi kontrol sosial kehilangan makna dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Media massa sendiri memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Demikian pula LSM yang selama ini dikenal sebagai mitra kritis masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Oleh karena itu, tindakan segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan identitas profesi atau organisasi dinilai dapat mencederai perjuangan para jurnalis dan aktivis yang selama ini bekerja secara profesional demi kepentingan masyarakat.
Perwakilan LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial harus ditempatkan sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai instrumen untuk menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kontrol sosial adalah amanah untuk kepentingan masyarakat, bukan sarana tekanan demi kepentingan pribadi,” tegas Hadi Susanto.
Menurutnya, masyarakat perlu semakin kritis dalam membedakan antara pengawasan yang dilakukan secara profesional dengan tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan profesi. Ia juga mendorong agar setiap dugaan pemerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan atribut media dan LSM yang merugikan masyarakat segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Hadi menilai bahwa marwah profesi jurnalis dan organisasi kemasyarakatan hanya dapat dijaga melalui komitmen bersama terhadap etika, integritas, dan tanggung jawab sosial. Penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap oknum pelanggar menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa fungsi kontrol sosial tetap berjalan pada koridor yang benar.
Di tengah tantangan tersebut, berbagai pihak berharap agar media, LSM, pelaku usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat. Dengan demikian, kontrol sosial tetap menjadi instrumen pengawasan yang bermartabat, sementara dunia usaha memperoleh jaminan kepastian hukum dan rasa aman untuk terus tumbuh serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuatan moral yang dimiliki media dan LSM harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Sebab ketika kepercayaan publik mulai terkikis akibat ulah segelintir oknum, maka yang terancam bukan hanya reputasi lembaga, tetapi juga kualitas demokrasi dan iklim investasi yang menjadi fondasi kemajuan suatu daerah (Red).






