SIDOARJO //HIGHLIGHT NEWS ID Dugaan adanya praktik penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme pembayaran sejumlah uang kembali menjadi perhatian publik setelah hasil investigasi yang dilakukan Tim Investigasi LP3 NKRI bersama Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Jawa Timur mengungkap sejumlah informasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal kepolisian.
Temuan investigasi tersebut berawal dari penelusuran terhadap penangkapan empat orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Keempat orang tersebut diketahui bernama Amir, Vebri, Sandi, dan Egik yang disebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi dari sejumlah sumber, keempat orang tersebut dikabarkan tidak menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah kembali ke rumah masing-masing pada keesokan harinya setelah diamankan. Informasi inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penanganan perkara yang dilakukan terhadap para pihak yang sebelumnya diamankan dalam operasi narkotika tersebut.
Wakil Ketua GIAN Jawa Timur sekaligus perwakilan Tim Investigasi LP3 NKRI, Hadi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari seorang narasumber yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang diamankan.
Menurut keterangan yang diterima tim investigasi pada 19 Juni 2026, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar proses hukum terhadap para pengguna tersebut tidak dilanjutkan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, nominal yang disebutkan berbeda-beda. Tiga orang disebut diminta sekitar Rp10 juta per orang, sementara satu orang lainnya yakni Vebri disebut mencapai Rp35 juta,” ujar Hadi saat menjelaskan hasil temuan awal investigasi.
Informasi tersebut, lanjut Hadi, masih bersifat keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Selain dugaan permintaan uang, tim investigasi juga menerima informasi bahwa salah satu pihak yang diamankan diduga memperoleh bantuan dari kerabat yang berprofesi sebagai anggota kepolisian. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Untuk memastikan validitas informasi yang diterima, tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lingkungan tempat tinggal beberapa pihak yang disebut dalam laporan. Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah warga mengaku pernah mendengar kabar serupa terkait penanganan kasus narkotika yang diduga berakhir dengan penyelesaian melalui pembayaran tertentu.
Beberapa warga bahkan menyebut isu mengenai praktik yang dikenal masyarakat sebagai “tebus perkara” bukan pertama kali terdengar dalam penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut. Kendati demikian, seluruh keterangan warga tersebut masih bersifat informasi awal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
“Kami menemukan adanya informasi yang berkembang di masyarakat. Namun kami menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut harus diuji dan diverifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” kata Hadi.
Menyikapi berbagai informasi yang berkembang, Tim Investigasi LP3 NKRI dan GIAN Jawa Timur mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi penangkapan, status hukum empat orang yang diamankan, serta klarifikasi atas dugaan yang beredar di masyarakat.
Namun hingga laporan investigasi ini disusun, pihak investigasi menyatakan belum menerima tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Kami berharap ada penjelasan resmi dan terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak terjadi spekulasi yang berkepanjangan,” tegas Hadi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan profesional, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin internal semata. Dugaan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena menyangkut kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara narkotika.
Atas dasar itu, Tim Investigasi LP3 NKRI dan GIAN Jawa Timur mendesak agar fungsi pengawasan internal kepolisian melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa pemberantasan narkotika dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, menerima imbalan untuk menghentikan proses hukum, melakukan pemerasan, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana. Sanksi tersebut dapat berupa pemeriksaan kode etik profesi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan investigasi ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta informasi yang berhasil dihimpun Tim Investigasi LP3 NKRI dan GIAN Jawa Timur. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah melalui proses hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang, tim investigasi dan redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Polresta Sidoarjo, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di tengah komitmen nasional dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum (Red).




