SURABAYA –HIGHLIGHT NEWS ID Senin (15/6/26) Terbukanya dua klaster besar dugaan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjadi perhatian serius publik Jawa Timur. Pengungkapan konstruksi perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan langkah strategis untuk membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga berlangsung secara terstruktur dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026), mengungkap dua klaster utama dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Perkara tersebut menyeret Maidi bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ermawati Anwar dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang menjadi pintu masuk pengungkapan fakta-fakta hukum dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menguraikan bahwa klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp1,7 miliar yang diterima melalui Rochim Ruhdiyanto dan kemudian diduga diserahkan kepada Maidi dengan nomenklatur dana CSR. Skema tersebut menjadi salah satu fokus pembuktian yang akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Thariq diduga berperan dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun yang menghasilkan komitmen fee untuk kepentingan Maidi.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar yang berasal dari berbagai proyek pembangunan dan pengadaan pemerintah daerah. Jika digabungkan dengan klaster pertama, total dugaan aliran dana yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Juru Bicara Tim JPU KPK, Toni Franky, menjelaskan bahwa penyusunan dua berkas dakwaan dilakukan berdasarkan peran hukum masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Ada dua dakwaan yang disampaikan, yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah,” ujar Toni Franky dalam persidangan.
Pengungkapan dua klaster dakwaan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo. Menurutnya, langkah KPK menunjukkan keseriusan dalam mengurai dugaan praktik korupsi secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas pola dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi.
Heru menilai pemetaan perkara ke dalam dua klaster besar merupakan bentuk profesionalisme aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi hukum yang komprehensif, transparan, dan mudah dipahami publik.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar perkara ini secara sistematis. Dua klaster dakwaan yang diungkap menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara serius dan menyentuh akar persoalan. Publik kini dapat melihat bagaimana dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pengelolaan proyek, perizinan, hingga aliran dana diduga saling berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa hukum,” tegas Heru Satriyo.
Menurutnya, perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya harus menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Heru juga mengingatkan bahwa sektor proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta proses perizinan merupakan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan.
“Kasus ini harus menjadi titik balik bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi. Penegakan hukum yang dilakukan KPK bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam birokrasi. Setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan kewenangan yang dimilikinya kepada rakyat dan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Upaya pencegahan harus berjalan beriringan melalui penguatan sistem pengawasan internal, digitalisasi layanan publik, transparansi anggaran, serta pembangunan budaya antikorupsi yang kuat di seluruh tingkatan pemerintahan.
Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Hingga sidang perdana berakhir, proses hukum masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Majelis hakim menjadwalkan agenda lanjutan untuk mendengarkan tanggapan para terdakwa sebelum memasuki tahapan pembuktian yang akan menjadi fase krusial dalam mengungkap seluruh fakta hukum di persidangan.
Kasus Maidi Cs kini menjadi salah satu perkara korupsi daerah yang paling menyita perhatian publik di Jawa Timur. Bagi kalangan pegiat antikorupsi, terbukanya dua klaster dakwaan oleh KPK menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (Red).






