SIDOARJO —HIGHLIGHT NEWS ID Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya dalam memastikan akses bantuan hukum bagi tahanan tetap berjalan. Pemenuhan hak hukum dilaksanakan melalui pelayanan yang terukur, sementara keamanan dan tata tertib tetap diterapkan sesuai ketentuan.
Penguatan pelayanan tersebut dilakukan melalui Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan, yang menjadi sarana bagi tahanan untuk mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta memperoleh fasilitasi akses kepada Penasihat Hukum.
Bagi Rutan, pemenuhan hak hukum merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan. Namun, seluruh proses tetap harus memperhatikan aspek keamanan dan tata tertib agar pelayanan dapat berlangsung secara tertib.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mencakup fungsi pelayanan, perawatan dan pengamanan dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan serta pemenuhan hak asasi manusia.
Peristiwa 18 September Jadi Gambaran
Penerapan prinsip tersebut terlihat dalam peristiwa pada 18 September 2026.
Seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan Kelas I Surabaya dengan maksud mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya. Pada saat itu, tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib setelah sebelumnya terjadi pelanggaran keamanan.
Kendati demikian, kebutuhan hukum tahanan tetap memperoleh fasilitasi.
Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum tetap diantarkan kepada tahanan di ruang strafsel untuk ditandatangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan tata tertib tidak otomatis menghapus kebutuhan hukum tahanan. Kepentingan hukum tetap difasilitasi melalui mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi keamanan.
Kepala Rutan: Tak Ada Imbalan di Luar Ketentuan
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo menegaskan bahwa pelayanan kepada Penasihat Hukum tidak mensyaratkan pemberian uang maupun imbalan di luar ketentuan resmi.
Penegasan itu menjadi bagian dari komitmen Rutan dalam menjaga transparansi dan integritas pelayanan.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas atau Rutan kemudian meminta sejumlah uang di luar ketentuan pelayanan resmi, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui.
Rutan juga menekankan bahwa pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan Peran Penasihat Hukum
Pentingnya akses terhadap Penasihat Hukum juga tercermin dalam perkembangan hukum nasional.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur penguatan peran advokat serta hak advokat untuk memberikan bantuan hukum dan menghubungi, berkomunikasi maupun mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi atau korban untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaannya di lingkungan Rutan, hak tersebut tetap dijalankan melalui prosedur yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan tata tertib.
Dengan mekanisme tersebut, akses hukum tetap tersedia tanpa mengabaikan kebutuhan pengamanan.
Hak Hukum dan Keamanan Berjalan Bersamaan
Rutan Kelas I Surabaya memastikan pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik serta keamanan dan ketertiban terus ditempatkan dalam satu kerangka pelayanan.
Tahanan memiliki hak memperoleh informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan. Penasihat Hukum juga dapat menjalankan tugasnya melalui mekanisme pelayanan yang ditetapkan.
Pada saat yang sama, aturan keamanan tetap diberlakukan kepada seluruh pihak yang berada di lingkungan Rutan.
“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” demikian pesan yang ditekankan dalam pelaksanaan pelayanan Rutan.
Dengan komitmen tersebut, Rutan Kelas I Surabaya terus mendorong pelayanan yang profesional, transparan dan berintegritas, dengan memastikan hak hukum tetap difasilitasi dan keamanan tetap dijaga melalui prosedur yang jelas (Dd).






