Home / PEMERINTAHAN / 33 Berkas Mamin Pemprov Jatim Siap Masuk Kejati, MAKI Jatim Bidik Dugaan Cash Back hingga LPJ Perjalanan Dinas

33 Berkas Mamin Pemprov Jatim Siap Masuk Kejati, MAKI Jatim Bidik Dugaan Cash Back hingga LPJ Perjalanan Dinas

SURABAYA —HIGHLIGHT NEWS ID Dugaan penyimpangan tata kelola anggaran makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki fase baru. Setelah melalui penelusuran dan pengumpulan bahan selama kurang lebih lima tahun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan telah merampungkan 33 berkas yang akan dijadikan bahan pelaporan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Berkas tersebut disebut tidak semata-mata mempersoalkan aspek administrasi pengadaan. MAKI Jatim mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu diuji secara hukum, antara lain dugaan mark-up kuitansi pemesanan, ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian antara harga dengan menu yang diberikan, dugaan pola kerja sama jangka panjang dengan penyedia catering tertentu, hingga dugaan cash back atau gratifikasi.

MAKI menegaskan, seluruh dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum ataupun vonis terhadap pihak tertentu. Temuan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, transaksi maupun alat bukti lainnya.

Lima Tahun Penelusuran, MAKI Kumpulkan 33 Berkas

Penelusuran disebut dilakukan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim selama sekitar lima tahun. Pengumpulan informasi dilakukan melalui dokumen, keterangan serta informasi dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui mekanisme pengadaan Mamin di lingkungan Pemprov Jatim.

MAKI juga menyebut melakukan pendalaman lapangan. Salah satu metode yang diklaim digunakan adalah undercover dengan melamar sebagai kurir maupun waiter pada sejumlah perusahaan catering yang telah diidentifikasi sebagai penyedia yang mempunyai hubungan kerja sama cukup lama dengan OPD atau biro tertentu.

Menurut MAKI, langkah tersebut dilakukan untuk memahami pola kerja, mekanisme pelayanan serta hubungan bisnis yang berkaitan dengan pengadaan makanan dan minuman.

Namun, informasi yang diperoleh melalui metode tersebut tetap harus dikonfirmasi dan diuji dengan bukti yang memiliki kekuatan hukum.

Dugaan Cash Back Jadi Titik Sorotan

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, memberikan perhatian khusus terhadap dugaan cash back atau gratifikasi dalam proses pengadaan Mamin.

Ia menilai, apabila praktik tersebut benar terjadi dan berkaitan dengan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan maupun kontrak penyedia, persoalannya tidak dapat dianggap sebagai praktik bisnis biasa.

> “Ini harus kita buka karena budaya cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin ini sudah sangat keterlaluan dan seakan-akan sudah menjadi hal yang biasa serta lumrah,” ujar Heru MAKI.

MAKI menyebut penelusuran tidak hanya mencakup konsumsi rapat, tetapi juga berbagai kegiatan kedinasan, termasuk kegiatan olahraga seperti senam serta pertemuan yang digelar OPD dan biro di lingkungan Setdaprov Jatim.

Keterangan dari sejumlah pelaku usaha catering juga diklaim telah menjadi bagian dari bahan investigasi. Meski demikian, keterangan tersebut tetap membutuhkan pengujian silang melalui kontrak, kuitansi, bukti pembayaran, transaksi dan dokumen lainnya.

MAKI Pertanyakan Dominasi Penyedia Lama

Selain dugaan cash back, MAKI Jatim mempertanyakan sejauh mana kesempatan UKM dan UMKM kuliner diberikan dalam pengadaan Mamin pemerintah.

Persoalan yang diangkat bukan sekadar siapa yang memenangkan pekerjaan, melainkan apakah proses pengadaan telah memberikan ruang kompetisi yang sehat dan terbuka bagi penyedia yang memenuhi persyaratan.

MAKI menduga terdapat kemungkinan penyedia tertentu memperoleh pekerjaan secara berulang karena hubungan kerja sama yang telah berlangsung lama. Bahkan, menurut MAKI, perlu ditelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara perusahaan baru dengan penyedia lama.

Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui data konkret, termasuk struktur kepemilikan perusahaan, pengurus, dokumen kontrak, transaksi serta hubungan bisnis antarpihak.

Bagi MAKI, transparansi pengadaan menjadi penting agar anggaran daerah tidak hanya berputar pada kelompok penyedia tertentu, tetapi juga membuka kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

33 Berkas Tak Dilaporkan Serentak

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, menyampaikan bahwa penyelesaian teknis berkas pelaporan dugaan gratifikasi dan cash back telah rampung.

Namun, 33 berkas tersebut tidak akan dilaporkan sekaligus.

MAKI Jatim akan menentukan skala prioritas terhadap OPD maupun biro Setdaprov yang akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Kejati Jatim.

“Prinsipnya semua berkas dugaan korupsi berupa cash back dan atau gratifikasi berdasarkan data valid yang sah untuk menjadi alat bukti hukum sudah lengkap dan klir semuanya,” ujar Achmad Husairi.

Pelaporan secara bertahap tersebut, menurut MAKI, akan dilakukan berdasarkan arahan Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur.

LPJ Perjalanan Dinas Ikut Disorot

Sorotan MAKI Jatim ternyata tidak berhenti pada pengadaan Mamin. Organisasi tersebut juga mengungkap adanya dugaan persoalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas di lingkungan OPD Pemprov Jatim.

Salah satu hal yang tengah ditelusuri adalah dugaan pencantuman jumlah personel perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Apabila nantinya terbukti terdapat personel yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban tetapi tidak benar-benar mengikuti perjalanan dinas, nilai anggaran yang dipertanggungjawabkan berpotensi menjadi lebih besar daripada kebutuhan riil.

Untuk sementara, MAKI menyebut dugaan persoalan LPJ perjalanan dinas ditemukan pada tiga OPD. Penelusuran terhadap OPD lainnya masih berjalan.

“Untuk dugaan korupsi pada pelaksanaan berbasis LPJ perjalanan dinas di lingkungan OPD Pemprov Jatim ini, yang berhasil kita ungkap sementara hanya pada tiga OPD saja, dan masih berproses penelusuran melekat bagi OPD lainnya,” kata Heru.

Kini Bola Berada di Tangan Aparat Penegak Hukum

Dengan disiapkannya 33 berkas, MAKI Jatim menyatakan hasil penelusuran yang dilakukan selama bertahun-tahun siap dibawa ke ranah penegakan hukum.

Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai kualitas dan kecukupan informasi yang disampaikan.

Dokumen kontrak, kuitansi, harga satuan, daftar menu, volume pesanan, bukti pembayaran, identitas penyedia, struktur kepemilikan perusahaan, hingga dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menjadi bagian penting yang harus diuji.

Begitu pula dugaan cash back maupun gratifikasi. Jika memang ditemukan pemberian sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan dalam proses pengadaan, fakta tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Di sisi lain, setiap pihak yang namanya maupun perusahaannya dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila tuduhan tidak sesuai fakta.

Karena itu, 33 berkas yang disiapkan MAKI Jatim bukanlah vonis, melainkan bahan laporan yang masih harus melewati proses verifikasi dan pembuktian hukum.

Publik Menunggu Transparansi

Kasus ini kini berpotensi menjadi ujian penting bagi transparansi pengelolaan belanja daerah di Jawa Timur.

Pertanyaan utamanya bukan hanya mengenai berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa yang menerima manfaat, apakah harga yang dibayarkan pemerintah sesuai dengan barang atau jasa yang diterima, serta apakah seluruh pertanggungjawaban benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Jika dugaan yang disampaikan MAKI Jatim nantinya terbukti melalui proses hukum, maka penanganan secara tegas dan transparan menjadi penting. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, proses pemeriksaan juga harus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang telah disebut dalam laporan.

Setelah lima tahun penelusuran dan 33 berkas yang diklaim telah rampung, perhatian kini mengarah kepada Kejati Jatim. Seberapa kuat bukti yang dibawa MAKI, apakah dugaan cash back dan gratifikasi benar-benar memiliki dasar hukum, serta apakah persoalan LPJ perjalanan dinas mengandung penyimpangan, semuanya akan ditentukan oleh proses verifikasi dan pembuktian.

Pada akhirnya, prinsip yang harus dikedepankan tetap sama: setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)