KEDIRI, JAWA TIMUR —HIGHLIGHT NEWS ID Kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Persoalan yang menyentuh langsung keberlangsungan administrasi dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa itu kini memunculkan pertanyaan lebih mendasar: jika regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah tersedia, mengapa masih ada jabatan yang belum terisi?
Pertanyaan tersebut disampaikan Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia). LP3-NKRI mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan secara optimal ketika masih terdapat jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut LP3-NKRI, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dijelaskan dengan alasan administratif ataupun dikaitkan dengan kebutuhan menunggu aturan baru. Justru publik membutuhkan penjelasan mengenai aturan apa yang digunakan saat ini, bagaimana mekanisme pengisiannya, serta apa yang menjadi hambatan sehingga kekosongan masih terjadi.
Berdasarkan informasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kediri, Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut juga mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya.
Fakta keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi LP3-NKRI untuk meminta penjelasan lebih terbuka.
Jika pedoman hukum pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah tersedia, maka apa sebenarnya yang menjadi kendala dalam proses pengisian jabatan?
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena perangkat desa bukan sekadar posisi dalam struktur organisasi pemerintahan. Perangkat desa mempunyai peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program di tingkat desa.
Karena itu, kekosongan yang berlangsung tanpa kepastian penyelesaian perlu mendapatkan perhatian. Jangan sampai persoalan administratif justru berdampak pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan secara cepat dan optimal.
ATURAN LAMA JANGAN DIJADIKAN CELAH
LP3-NKRI juga menyoroti kemungkinan adanya perbedaan pemahaman terkait penggunaan ketentuan lama setelah diberlakukannya regulasi baru.
Hadi Susanto menilai bahwa setiap proses pengisian perangkat desa harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk dengan melihat ketentuan peralihan apabila terdapat proses lama yang masih dapat dilanjutkan.
Menurut LP3-NKRI, tidak boleh ada penggunaan aturan secara parsial hanya berdasarkan kepentingan atau penafsiran masing-masing pihak.
Jika aturan lama telah dicabut, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai status dan konsekuensi hukumnya.
Jika terdapat proses sebelumnya yang masih dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan peralihan, dasar hukumnya harus dapat ditunjukkan.
Sementara apabila proses pengisian harus mengacu pada regulasi baru, maka mekanisme yang berlaku harus dijalankan secara konsisten.
Publik, menurut LP3-NKRI, tidak membutuhkan perdebatan yang panjang. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai aturan, prosedur, kendala, dan penyelesaian.
TUJUH PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN PEMKAB KEDIRI
LP3-NKRI meminta Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya instansi yang menangani pemerintahan desa, memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan kekosongan perangkat desa tersebut.
Ada sedikitnya tujuh pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka.
Pertama, berapa jumlah jabatan perangkat desa yang saat ini kosong di Kabupaten Kediri?
Kedua, desa mana saja yang mengalami kekosongan tersebut?
Ketiga, apa alasan atau kendala sehingga jabatan tersebut belum diselesaikan pengisiannya?
Keempat, regulasi apa yang menjadi dasar hukum proses pengisian perangkat desa saat ini?
Kelima, apakah sudah terdapat desa yang mengajukan proses pengisian perangkat desa tetapi belum memperoleh persetujuan atau tindak lanjut?
Keenam, apabila terdapat kendala regulasi, apa dasar hukum serta penjelasan resmi mengenai kendala tersebut?
Ketujuh, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian mengenai penyelesaian kekosongan tersebut?
LP3-NKRI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada pemerintah. Pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung transparan, tertib, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN BIARKAN KEKOSONGAN MENJADI KEBIASAAN
Bagi LP3-NKRI, pengawasan terhadap pemerintah bukan bertujuan mencari kesalahan. Pengawasan merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan mempunyai dasar hukum yang jelas serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Apabila memang terdapat kendala dalam pengisian perangkat desa, pemerintah seharusnya menyampaikan kendala tersebut secara terbuka sekaligus memberikan solusi dan kepastian waktu.
Jangan sampai kekosongan jabatan berubah menjadi persoalan yang terus dibiarkan tanpa batas waktu yang jelas.
Pemerintahan desa membutuhkan perangkat yang memadai untuk mendukung jalannya administrasi, pelayanan masyarakat, pembangunan, pemberdayaan, serta berbagai program pemerintahan.
Karena itu, LP3-NKRI meminta Pemkab Kediri tidak membiarkan polemik berkembang hanya melalui asumsi maupun informasi yang beredar dari mulut ke mulut.
Berikan penjelasan resmi.
Sampaikan regulasi yang digunakan.
Jelaskan mekanisme pengisian.
Terangkan kendala apabila memang ada.
Dan apabila masih terdapat jabatan yang kosong, jelaskan bagaimana serta kapan penyelesaiannya.
PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai jabatan siapa yang akan mengisi posisi perangkat desa. Yang lebih penting adalah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat tidak kehilangan haknya atas pelayanan publik yang efektif.
Keterbukaan Pemerintah Kabupaten Kediri dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Apabila proses pengisian sedang berjalan, publik perlu mengetahui tahapannya. Apabila terdapat kendala, masyarakat perlu mengetahui penyebab dan dasar hukumnya. Apabila terdapat ketentuan peralihan, penjelasan mengenai penerapannya juga diperlukan.
Dengan demikian, persoalan dapat ditempatkan secara objektif: bukan sekadar mempertanyakan mengapa jabatan masih kosong, tetapi juga mencari jawaban bagaimana kekosongan tersebut dapat diselesaikan sesuai hukum.
Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap persoalan tersebut. LP3-NKRI juga membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun pihak terkait agar setiap informasi dapat dikonfirmasi dan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.
Kini publik menunggu jawaban resmi Pemkab Kediri.
Bukan sekadar berapa kursi yang kosong, tetapi mengapa kosong, aturan apa yang digunakan, apa kendalanya, serta kapan kepastian penyelesaiannya.
Sebab pemerintahan desa tidak boleh berjalan dalam ruang ketidakpastian. Di balik setiap jabatan pemerintahan terdapat tugas pelayanan, dan di balik setiap pelayanan terdapat hak masyarakat yang harus dipenuhi (Red).






