SIDOARJO —HIGHLIGHT NEWS ID Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan pemasyarakatan mendapat perhatian serius. Kepala Biro BMN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hidayat, turun langsung meninjau sarana dan prasarana serta menyisir sejumlah aset negara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Sabtu (29/8/2026).
Peninjauan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aset negara yang digunakan untuk menunjang tugas pemasyarakatan benar-benar berada dalam kondisi layak, tercatat secara tertib, dimanfaatkan sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedatangan Hidayat disambut langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali, didampingi Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo. Bersama jajaran, pemeriksaan lapangan dilakukan dengan melihat kondisi fisik sejumlah fasilitas sekaligus mengevaluasi tata kelola pencatatan BMN di Rutan Surabaya dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
Penyisiran tersebut tidak sekadar melihat apakah aset masih tersedia secara fisik. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memetakan kondisi barang serta melihat kesesuaian antara aset yang ada di lapangan dengan administrasi dan pencatatannya.
Langkah tersebut menjadi penting karena BMN merupakan aset negara yang pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akurat, tertib, dan akuntabel. Kesalahan pencatatan ataupun lemahnya pemeliharaan dapat berdampak terhadap efektivitas pemanfaatan aset sekaligus kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Hidayat mencatat sejumlah persoalan yang ditemukan. Berbagai catatan itu kemudian disertai masukan konkret kepada jajaran agar pembenahan administrasi dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih optimal.
Evaluasi secara langsung di lapangan juga memberikan gambaran mengenai kebutuhan pemeliharaan fasilitas. Dengan mengetahui kondisi aset secara faktual, perencanaan perawatan maupun pembenahan dapat dilakukan lebih tepat sasaran dan tidak semata-mata berdasarkan data administratif.
Bagi Rutan Surabaya, pengelolaan BMN memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan pelayanan publik. Sarana dan prasarana yang digunakan masyarakat, petugas, maupun warga binaan harus berada dalam kondisi yang mendukung aspek keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelayanan.
Fasilitas kunjungan warga, sarana pengamanan, ruang pelayanan, serta fasilitas pendukung kegiatan pembinaan merupakan bagian dari aset yang harus dikelola secara profesional. Aset yang terdata dan terawat dengan baik akan memberikan dukungan nyata terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Karena itu, tertib administrasi BMN tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen. Setiap aset negara harus memiliki kejelasan mengenai keberadaan, kondisi, pemanfaatan, serta pemeliharaannya.
Pengawasan terhadap BMN juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Semakin akurat data aset yang dimiliki, semakin mudah pula dilakukan pengawasan, perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, dan evaluasi pemanfaatannya.
Kunjungan Hidayat menjadi momentum bagi jajaran Rutan Surabaya dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk memperkuat kembali komitmen terhadap pengelolaan aset negara. Berbagai temuan dan masukan yang diberikan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah pembenahan yang konkret dan berkelanjutan.
Pada sisi pelayanan publik, pengelolaan BMN yang baik pada akhirnya akan bermuara pada manfaat yang dirasakan secara langsung. Masyarakat membutuhkan fasilitas pelayanan yang nyaman dan tertata, sementara warga binaan membutuhkan sarana pendukung keamanan, pembinaan, serta pemenuhan hak yang memadai.
Dengan demikian, pengelolaan aset negara bukan sekadar persoalan inventarisasi. BMN harus hadir sebagai aset yang berfungsi, terawat, tepat guna, dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui pemeriksaan langsung dan penguatan administrasi tersebut, Rutan Kelas I Surabaya terus didorong untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset sekaligus memperkuat pelayanan pemasyarakatan.
Pesan yang dibawa dari peninjauan tersebut menjadi jelas: aset negara tidak cukup hanya tercatat di atas kertas. Keberadaannya harus dapat dibuktikan, kondisinya harus dijaga, penggunaannya harus tepat, dan seluruh pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan prinsip tersebut, pembenahan BMN di lingkungan Rutan Surabaya diharapkan semakin memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional, transparan, akuntabel, dan humanis bagi masyarakat maupun warga binaan (Dd).






