SURABAYA —HIGHLIGHT NEWS ID Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya terus menghadirkan terobosan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, mudah, humanis, dan semakin dekat dengan warga. Kali ini, inovasi tersebut diwujudkan melalui SREGEP, singkatan dari SPKT REspon GErak cePat.
Melalui layanan ini, masyarakat di wilayah hukum Polsek Gubeng kini dapat mengurus Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Cukup menghubungi layanan WhatsApp SREGEP di nomor 0813-7696-8906, masyarakat dapat menyampaikan data diri dan informasi mengenai barang atau dokumen yang hilang. Inovasi ini menjadi salah satu bentuk pelayanan berbasis teknologi yang dirancang untuk memangkas proses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Proses Praktis, Estimasi Sekitar 10 Menit
Untuk mengajukan Surat Keterangan Kehilangan melalui layanan SREGEP, pemohon cukup mengirimkan nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis dokumen atau barang yang hilang, waktu dan tempat kejadian, serta melampirkan foto KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah data diterima, petugas SPKT Polsek Gubeng akan melakukan verifikasi.
Apabila seluruh data telah dinyatakan lengkap dan valid, permohonan segera diproses. Dengan mekanisme yang praktis tersebut, estimasi waktu pelayanan dapat dilakukan sekitar 10 menit.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menghemat waktu masyarakat sekaligus mengurangi kebutuhan untuk datang langsung dan mengantre di kantor polisi.
Selesai Dibuat, Surat Gratis Diantar ke Rumah
Keunggulan SREGEP tidak hanya terletak pada proses pengajuan melalui WhatsApp.
Setelah Surat Keterangan Kehilangan selesai dibuat, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Gubeng akan mengantarkan langsung surat tersebut ke rumah pemohon.
Yang lebih menarik, layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya atau GRATIS.
Konsep pelayanan ini menjadi bentuk nyata upaya Polsek Gubeng dalam menghadirkan sistem pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga benar-benar menjangkau masyarakat hingga ke rumah warga.
Masyarakat cukup mengirimkan data melalui WhatsApp, petugas melakukan verifikasi dan pemrosesan, kemudian surat yang telah selesai akan diantarkan langsung kepada pemohon.
Memudahkan Pengurusan Dokumen Penting
SREGEP hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan berbagai dokumen penting.
Layanan ini dapat digunakan untuk pengurusan Surat Keterangan Kehilangan terkait KTP, Kartu Keluarga, kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, maupun dokumen penting lainnya.
Namun, layanan SREGEP khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Gubeng.
Sementara untuk kehilangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, masyarakat akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Polisi Makin Dekat, Pelayanan Makin Cepat
Kehadiran inovasi SREGEP menunjukkan bahwa Polsek Gubeng terus mengikuti perkembangan zaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemanfaatan teknologi melalui WhatsApp memungkinkan proses komunikasi menjadi lebih cepat dan sederhana. Namun, pelayanan tidak berhenti di layar ponsel. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, hasil pelayanan bahkan dapat diantarkan langsung ke rumah pemohon.
Inilah semangat SPKT REspon GErak cePat — pelayanan yang berupaya merespons kebutuhan warga dengan cepat, mempermudah proses, meningkatkan transparansi, serta mendekatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Dari WhatsApp, diproses dengan cepat, lalu diantar langsung ke rumah secara gratis.
Bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Gubeng yang membutuhkan pengurusan Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C, dapat menghubungi WhatsApp pelayanan SREGEP Polsek Gubeng di nomor 0813-7696-8906.
Polsek Gubeng Senantiasa Menjadi Lebih Baik (Dd).






