SURABAYA —HIGHLIGHT NEWS ID Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan keprihatinan sekaligus sorotan kritis terhadap persoalan hukum yang dialami seorang pemuda asal Mentawai bernama Yogi, yang disebut harus menghadapi hukuman pidana setelah berupaya membangun jaringan internet mandiri di daerahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Heru Satriyo di Surabaya, Kamis (27/8/2026). Dengan tegas, ia mengingatkan pentingnya memahami seluruh persoalan sebelum menjatuhkan hukuman.
“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM: KETIKA NIAT BAIK MEMBANGUN NEGERI KEMBALI DIHUKUM PIDANA!”
Seruan itu, menurut Heru, menjadi penting di tengah pemerintah yang terus menggaungkan pemerataan digital hingga ke berbagai pelosok negeri.
Di tengah semangat tersebut, seorang pemuda dari Mentawai bernama Yogi justru dikabarkan harus menelan pil pahit kehidupan. Bukan karena disebut melakukan korupsi atau mengambil uang rakyat, melainkan setelah berupaya menghadirkan akses internet bagi masyarakat di daerahnya.
Yogi, menurut informasi yang disampaikan Heru Satriyo, adalah seorang pemuda daerah yang tidak tega melihat tanah kelahirannya terus mengalami keterisolasian dari perkembangan dunia luar.
Tergerak oleh kepedulian dan nurani, Yogi kemudian berjuang membangun jaringan internet mandiri. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat di daerahnya dapat memperoleh akses komunikasi dan informasi yang lebih baik.
Bagi anak-anak di wilayah yang menghadapi keterbatasan akses, termasuk kawasan 3T — Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, internet memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar teknologi.
Akses tersebut dapat membantu proses pembelajaran, membuka kesempatan memperoleh informasi, memudahkan komunikasi, serta memberikan peluang bagi masyarakat di pelosok untuk merasakan kemajuan digital seperti yang selama ini lebih mudah dinikmati warga di kota-kota besar.
Namun, niat baik itu justru dikabarkan berujung pada proses pidana.
Sudah Mengantongi NIB, Perizinan Disebut Masih Berproses
Persoalan yang disebut menjadi dasar penanganan hukum adalah surat izin usaha yang dianggap belum lengkap.
Padahal, menurut keterangan yang disampaikan Heru Satriyo, Yogi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang berada dalam proses untuk memenuhi seluruh prosedur serta persyaratan perizinan yang diperlukan.
Kondisi tersebut menjadi dasar keprihatinan Heru.
Menurutnya, seluruh fakta harus diperiksa secara lengkap dan tidak boleh ada kesimpulan yang diambil secara tergesa-gesa.
Heru menegaskan bahwa setiap warga negara memang berkewajiban mematuhi aturan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah. MAKI Jatim tidak pernah mendorong pengabaian terhadap ketentuan hukum.
Namun demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan konteks sebuah persoalan.
“Jangan hanya melihat apa yang belum lengkap. Pahami juga apa yang sudah ditempuh, apa yang sedang diproses, apa tujuan dari kegiatan tersebut, dan apakah ada niat jahat yang memang hendak dilakukan,” tegas Heru Satriyo.
Pertanyaan Besar untuk Bapak Polisi dan Aparat Penegak Hukum
Atas persoalan tersebut, Heru Satriyo menyampaikan sejumlah pertanyaan penting kepada Bapak Polisi dan seluruh aparat penegak hukum.
Apakah perjuangan Yogi untuk menghadirkan akses internet di daerahnya telah dipahami secara utuh?
Apakah seluruh dokumen dan proses legalitas yang telah ditempuh, termasuk kepemilikan NIB, telah diperiksa secara objektif?
Apakah proses pemenuhan persyaratan yang masih berjalan telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara?
Apakah setiap persoalan kelengkapan administrasi harus langsung ditempatkan sebagai tindak pidana?
Dan yang paling mendasar, menurut Heru, apakah proses hukum yang ditempuh telah benar-benar memberikan rasa keadilan?
Heru menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bermaksud meminta aparat untuk mengabaikan hukum ataupun mengintervensi proses penegakan hukum.
Sebaliknya, ia meminta agar proses tersebut dijalankan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan seluruh fakta yang ada.
Pemerataan Digital Jangan Berhenti di Pidato
Heru menilai persoalan ini juga menjadi ujian terhadap semangat pemerataan digital yang selama ini terus didorong.
Pemerintah terus berupaya memperluas akses teknologi dan konektivitas. Namun, kenyataannya masih terdapat daerah yang menghadapi keterbatasan jaringan, infrastruktur dan akses informasi.
Karena itu, ketika ada warga yang berinisiatif membantu menghadirkan solusi bagi masyarakat di wilayahnya, negara menurut Heru harus mampu hadir dengan pendekatan yang tidak hanya menekankan penindakan, tetapi juga pembinaan dan pendampingan, tentu dengan tetap berpegang pada seluruh ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai pemerataan digital hanya indah dalam slogan dan pidato. Ketika seorang anak bangsa berusaha membuka akses bagi daerahnya, yang dibutuhkan adalah pemahaman terhadap seluruh persoalan, bukan kesimpulan yang terburu-buru,” ujarnya.
Hukum Harus Tajam terhadap Kejahatan, Bukan terhadap Niat Baik
Heru Satriyo menegaskan bahwa MAKI Jatim mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan dan memenuhi unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, hukum juga harus memiliki kemampuan untuk melihat perbedaan antara niat jahat yang sengaja dilakukan untuk merugikan orang lain dengan upaya masyarakat yang berangkat dari kepedulian tetapi masih menghadapi persoalan dalam proses administrasi dan perizinan.
Semua fakta, bukti dan unsur hukum harus diperiksa secara cermat.
“Hukum harus tajam terhadap korupsi dan kejahatan. Tetapi jangan sampai hukum kehilangan kepekaan ketika berhadapan dengan rakyat yang sedang berjuang membantu daerahnya,” kata Heru.
Bagi Heru, kisah Yogi menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan rasa keadilan.
“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM. Sebelum menjatuhkan stigma, pahami dulu fakta. Sebelum menghukum seseorang, lihat dulu proses yang telah ditempuh. Dan sebelum niat baik dianggap sebagai kejahatan, pastikan seluruh unsur hukum telah benar-benar diuji secara adil,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap seluruh fakta dan latar belakang yang melingkupi perkara tersebut.
Sebab, menurut Heru Satriyo, hukum yang berwibawa bukan hanya mampu menjatuhkan hukuman, tetapi juga mampu memberikan keadilan.
Dan ketika seorang pemuda dari pelosok negeri berusaha membuka jalan agar anak-anak bisa belajar, masyarakat dapat berkomunikasi, serta daerahnya tidak lagi terisolasi dari kemajuan dunia, maka seluruh perjuangan itu, menurut Heru, patut terlebih dahulu dipahami secara utuh sebelum dihukum (Dd).






