Home / PEMERINTAHAN / Hadiri Pemusnahan 43,248 Juta Batang Rokok Ilegal, Kakanwil DJBC Jatim I Rusman Hadi: Peredaran Ilegal Gerus Negara hingga Pendapatan Daerah

Hadiri Pemusnahan 43,248 Juta Batang Rokok Ilegal, Kakanwil DJBC Jatim I Rusman Hadi: Peredaran Ilegal Gerus Negara hingga Pendapatan Daerah

SURABAYAHIGHLIGHT NEWS ID Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi menghadiri kegiatan pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp64,2 miliar di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Kehadiran Kakanwil DJBC Jawa Timur I dalam pemusnahan tersebut menjadi penegasan kuat atas komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Bersama Pemerintah Kota Surabaya, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Forkopimda, dan aparat penegak hukum, Rusman Hadi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan pendapatan daerah.

Dalam penyampaiannya, Rusman Hadi memaparkan bahwa apabila puluhan juta batang rokok ilegal tersebut berhasil beredar di masyarakat, negara berpotensi mengalami kerugian penerimaan sekitar Rp36,03 miliar.

Potensi kerugian itu terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau sekitar Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp2,70 miliar.

“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman Hadi.

Bukan Sekadar Rokok Tanpa Pita Cukai

Pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal tersebut menunjukkan bahwa ancaman peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan masih menjadi persoalan serius.

Bagi Rusman Hadi, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Peredaran rokok ilegal juga dapat mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai dan kemudian disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu, setiap peredaran rokok ilegal berpotensi memberikan dampak berlapis terhadap keuangan negara dan daerah.

“Kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” tegas Rusman.

Penyampaian Kakanwil DJBC Jawa Timur I tersebut sekaligus menjadi penekanan bahwa perang melawan rokok ilegal pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Penerimaan yang hilang akibat peredaran produk ilegal berpotensi mengurangi sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta berbagai program pelayanan publik.

Hadiri Pemusnahan, Rusman Tegaskan Ketegasan Bea Cukai

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan keseluruhan barang kena cukai ilegal dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Proses pemusnahan telah dimulai sejak 19 Agustus 2026 dengan melibatkan sekitar 25 truk.

Seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun berpotensi kembali masuk ke jalur peredaran.

“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Rusman Hadi.

Bagi Bea Cukai Jawa Timur I, pemusnahan tersebut bukanlah akhir dari proses pemberantasan. Justru, kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian panjang pengawasan, penindakan, penyidikan, hingga penyelesaian barang hasil penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil DJBC Jatim I Sumbang 26,2 Juta Batang Hasil Penindakan

Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dua satuan kerja, yakni Kanwil DJBC Jawa Timur I dan KPPBC TMP B Sidoarjo.

Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang sekitar 26,2 juta batang rokok ilegal, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyebut sebagian besar rokok yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai atau polos.

“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegas Rudy.

Pemusnahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui tujuh surat izin.

Data penindakan hingga Agustus 2026 memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperketat. Sepanjang periode 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I tercatat telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih dalam proses.

Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo hingga Agustus 2026 telah melakukan 248 kali penindakan.

Sinergi Menjadi Kunci Mempersempit Ruang Gerak

Kehadiran Rusman Hadi dalam kegiatan pemusnahan itu juga mempertegas pentingnya sinergi lintas instansi.

Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga unsur Forkopimda. Sebab, peredaran barang kena cukai ilegal dapat berlangsung melalui berbagai jalur dan membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh berhenti pada kegiatan pemusnahan.

“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah,” tegas Eri.

Pesan tersebut menjadi penguat bahwa pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal harus diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang terus dilakukan hingga ke lapangan.

43 Juta Batang Dimusnahkan, Perang Belum Berakhir

Pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp64,2 miliar menjadi salah satu penindakan besar yang menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi peredaran barang kena cukai ilegal.

Melalui kehadiran dan penyampaiannya, Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menegaskan bahwa ancaman rokok ilegal tidak boleh dipandang sebatas persoalan pita cukai.

Di balik jutaan batang rokok ilegal terdapat potensi penerimaan negara sebesar miliaran rupiah yang terancam hilang, sekaligus penerimaan daerah yang seharusnya dapat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.

Sebanyak 43,248 juta batang telah dimusnahkan. Namun, perang melawan rokok ilegal belum berakhir. Dari Balai Kota Surabaya, Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menyampaikan pesan tegas melalui data dan hasil penindakan: setiap peredaran rokok ilegal yang berhasil dicegah berarti menjaga penerimaan negara, melindungi pendapatan daerah, dan mempertahankan hak masyarakat atas manfaat pembangunan (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)