Home / PEMERINTAHAN / Akuntabilitas KPK Jadi Sorotan, MAKI Jatim Desak Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi DPRD Jatim Dituntaskan Menyeluruh Demi Menjaga Marwah Pemberantasan Korupsi

Akuntabilitas KPK Jadi Sorotan, MAKI Jatim Desak Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi DPRD Jatim Dituntaskan Menyeluruh Demi Menjaga Marwah Pemberantasan Korupsi

SURABAYA, Kamis (30/7/2026) –HIGHLIGHT NEWS ID Komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Timur kembali menjadi perhatian publik. Seiring bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur, tuntutan agar seluruh proses hukum dijalankan secara menyeluruh, transparan, dan konsisten semakin menguat. Berbagai elemen masyarakat menilai setiap tahapan penanganan perkara harus mampu mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Salah satu desakan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Melalui Ketua Korwil Jatim, Heru Satriyo, organisasi itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain yang telah diumumkan dalam konstruksi perkara, setelah sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap M. Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Partai Gerindra.

Menurut Heru, langkah KPK menahan salah satu tersangka merupakan bentuk keseriusan dalam penanganan perkara. Namun, ia berpandangan bahwa proses tersebut perlu dilanjutkan secara konsisten terhadap pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.

“Secara kelembagaan bagi Jawa Timur, kami mendesak KPK untuk melaksanakan juga eksekusi penahanan untuk penerima pada klaster kedua, yaitu Anwar Saddam, dan juga penerima pada klaster ketiga sesuai rilis kemarin,” ujar Heru Satriyo.

Ia menegaskan bahwa harapan masyarakat Jawa Timur bukan hanya melihat adanya penetapan tersangka, tetapi juga menantikan tindak lanjut proses hukum sesuai kewenangan penyidik. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu indikator penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap independensi serta profesionalisme KPK.

“Kami masyarakat menunggu eksekusi KPK untuk penahanan dua penerima tersebut. Kami mendesak KPK secepatnya melakukan penahanan terhadap penerima, yaitu AS dan AHY,” katanya.

Heru menambahkan, MAKI Jawa Timur akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal setiap perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Pengawalan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berkeadilan.

“Sekali lagi masyarakat Jawa Timur menunggu action dari KPK. Saya Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, kami akan selalu mengawal apa pun yang akan dilakukan oleh KPK di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan M. Mahrus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggota DPRD Jawa Timur. Dalam keterangan resminya, KPK juga mengungkap adanya beberapa klaster penerima lain yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dan konstruksi perkara.

Meski demikian, hingga saat ini belum seluruh tersangka yang telah diumumkan menjalani proses penahanan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat yang berharap proses penegakan hukum dilakukan secara utuh berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip profesionalisme penyidik.

Di sisi lain, para pakar hukum pidana mengingatkan bahwa penetapan maupun penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, setiap tahapan penyidikan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak hukum setiap pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Desakan yang disampaikan MAKI Jatim merupakan bagian dari aspirasi masyarakat sipil yang menginginkan proses pemberantasan korupsi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan konsisten. Sementara itu, keputusan mengenai waktu serta pelaksanaan tindakan hukum lanjutan tetap berada dalam kewenangan penuh penyidik KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal maupun perkembangan terbaru terkait pelaksanaan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam perkara tersebut. Publik Jawa Timur pun masih menantikan langkah lanjutan KPK sebagai bagian dari komitmen memperkuat supremasi hukum, menjaga integritas lembaga antirasuah, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, transparan, dan berkeadilan tanpa mengabaikan hak-hak hukum para pihak yang terlibat (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)