SURABAYA —HIGHLIGHT NEWS ID Gemerlap Jatim Fest 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya tidak hanya menghadirkan pameran produk, hiburan, layanan publik, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Di tengah berlangsungnya kegiatan pada 30 September hingga 4 Oktober 2026, muncul sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur terkait pola pembiayaan pameran, penggunaan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta konsep pemberdayaan pelaku UKM/UMKM.

MAKI Jatim mempertanyakan apakah penyelenggaraan Jatim Fest benar-benar telah menempatkan pelaku UKM/UMKM sebagai penerima manfaat utama atau justru lebih dominan menjadi kegiatan pameran dengan orientasi komersial.

Sorotan tersebut sekaligus menyentuh dugaan adanya praktik cash back atau gratifikasi yang disebut MAKI Jatim masih akan ditelusuri dan, apabila ditemukan bukti yang memadai, siap dibawa ke aparat penegak hukum.

Di sisi lain, penyelenggara menyatakan Jatim Fest 2026 memang dirancang sebagai ruang pertemuan masyarakat, pelaku usaha, industri, pemerintah, serta berbagai potensi ekonomi Jawa Timur. Kegiatan ini juga menghadirkan UKM craft dan fashion, bazar kuliner, layanan publik, destinasi wisata, serta berbagai agenda hiburan.
Biaya Keikutsertaan UKM/UMKM Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MAKI Jatim adalah informasi mengenai biaya keikutsertaan pelaku UKM/UMKM.
Dalam artikel MAKI News yang menjadi sumber sorotan tersebut, disebutkan adanya pelaku usaha yang mengaku pernah ditawari mengikuti Jatim Fest dengan biaya Rp7 juta untuk masa pameran lima hari.
Identitas pelaku usaha tersebut tidak disebutkan. Informasi itu kemudian dijadikan bahan pertanyaan oleh MAKI Jatim mengenai pola pemberdayaan UKM/UMKM dalam sebuah kegiatan yang juga mendapatkan keterlibatan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah pelaku usaha kecil memperoleh kesempatan yang proporsional untuk mengikuti pameran, berapa jumlah stan yang diberikan secara gratis, serta bagaimana mekanisme penetapan biaya bagi peserta.
Sementara itu, materi resmi Jatim Fest menyebut kegiatan tersebut menghadirkan lebih dari 100 UKM unggulan Jawa Timur dan menampilkan produk binaan pemerintah dengan sasaran memperluas jaringan pasar.
Artinya, terdapat dua hal yang perlu dibedakan secara jelas: narasi resmi mengenai pemberdayaan UMKM dan mekanisme riil biaya serta akses stan bagi masing-masing pelaku usaha.
Anggaran Sejumlah OPD Jadi Sorotan
MAKI Jatim selanjutnya menyoroti penggunaan anggaran OPD Pemprov Jatim dalam keikutsertaan pada Jatim Fest.
Dalam artikel MAKI News disebutkan adanya sejumlah pos anggaran yang menurut MAKI perlu diperiksa lebih lanjut, antara lain anggaran jasa sewa lahan dan dekorasi Dinas ESDM Jawa Timur sebesar Rp200 juta, ditambah belanja souvenir dan seragam Rp100 juta.
Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur disebut memiliki anggaran Rp55 juta untuk sewa lahan dan Rp66 juta untuk dekorasi. Sementara Dinas Perhubungan Jawa Timur disebut menganggarkan Rp133 juta untuk keikutsertaan dalam Jatim Fest.
MAKI Jatim mempertanyakan perbedaan nilai tersebut, termasuk dasar penghitungan dan spesifikasi fasilitas yang diperoleh masing-masing OPD.
Perbedaan anggaran antar-OPD sendiri belum dapat dipandang sebagai bukti penyimpangan. Untuk mengetahui kewajarannya diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan, mekanisme pengadaan, hingga realisasi pembayaran.
Pos Rp255 Juta Ikut Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan kepada Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur.
MAKI Jatim menyebut dalam penelusuran mereka terdapat pos “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” senilai Rp255 juta yang kemudian dipertanyakan keterkaitannya dengan Jatim Fest.
Persoalan tersebut penting dijelaskan karena publik perlu mengetahui secara terang apakah sebuah pos anggaran memang berkaitan langsung dengan Jatim Fest, apa ruang lingkup pekerjaannya, siapa penyedianya, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta output yang diterima pemerintah.
Keterbukaan dokumen tersebut akan membantu membedakan antara anggaran yang memang sah untuk pelaksanaan kegiatan dengan dugaan penyimpangan yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Heru MAKI Bandingkan dengan Konsep “Gendhong Ngendhit”
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, turut membandingkan pola Jatim Fest dengan konsep pameran yang pernah dilakukan MAKI Jatim.
Heru menyebut konsep “gendhong ngendhit”, yakni OPD yang berpartisipasi membayar dengan nilai sekitar Rp15 juta hingga Rp50 juta, sementara sebagian besar stan dapat diberikan secara gratis kepada pelaku UKM/UMKM.
Menurut MAKI, pola tersebut lebih diarahkan agar keberadaan OPD tidak hanya menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pameran, tetapi juga ikut memberikan ruang kepada pelaku usaha kecil.
Heru menekankan agar penyelenggara pameran tidak semata-mata menggunakan pendekatan profit oriented, tetapi juga menyediakan ruang yang dapat dimanfaatkan pelaku UKM/UMKM Jawa Timur.
MAKI Siapkan Langkah Hukum
Sorotan MAKI Jatim tidak berhenti pada kritik terhadap konsep kegiatan.
MAKI menyatakan siap menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya dugaan gratifikasi atau cash back dalam hubungan antara penyelenggara, peserta, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan.
Apabila penelusuran tersebut menghasilkan bukti yang dinilai cukup, MAKI Jatim menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
MAKI juga mendorong pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan penyelenggara maupun anggaran OPD yang mengikuti Jatim Fest dari tahun ke tahun.
Namun demikian, istilah “dugaan gratifikasi” dan “cash back” dalam sorotan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Penyelenggara Punya Narasi Berbeda
Di tengah sorotan MAKI, pihak penyelenggara memiliki narasi bahwa Jatim Fest tidak hanya ditujukan sebagai pameran komersial.
PT Dayapromo Mitra Tama bersama Pemprov Jatim melalui Biro Perekonomian Setdaprov Jatim menyebut Jatim Fest 2026 sebagai ruang interaksi masyarakat dengan pelaku usaha dan potensi ekonomi daerah.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan layanan publik, UKM craft dan fashion, kuliner, wisata, hiburan, kompetisi, hingga program digitalisasi transaksi.
Sebelumnya, penyelenggara juga menyampaikan bahwa sekitar 22 OPD Pemprov Jatim, lima instansi pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah BUMN dan BUMD ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan tahun ini.
Dengan demikian, persoalan yang kini mengemuka bukan sekadar ada atau tidaknya UMKM dalam Jatim Fest. Persoalan yang perlu dijelaskan adalah bagaimana UMKM dilibatkan, berapa biaya yang dibebankan, berapa yang memperoleh fasilitas gratis, serta seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar mereka peroleh.
Publik Menunggu Transparansi
Sorotan MAKI Jatim tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Berapa total anggaran pemerintah yang digunakan untuk Jatim Fest 2026?
Apa saja kontrak dan pekerjaan yang dibayarkan masing-masing OPD?
Bagaimana dasar penetapan harga sewa lahan dan dekorasi?
Berapa jumlah pelaku UKM/UMKM yang membayar stan dan berapa yang mendapatkan fasilitas gratis?
Bagaimana mekanisme pemilihan peserta dan penyedia?
Serta, apakah terdapat transaksi atau pemberian manfaat lain di luar nilai kontrak yang tercantum dalam dokumen resmi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena penggunaan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan, dan hasil.
Di sisi lain, jika MAKI Jatim benar-benar membawa dugaan cash back atau gratifikasi tersebut ke aparat penegak hukum, pembuktian berbasis dokumen dan alat bukti akan menjadi titik penting untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Sampai proses tersebut dilakukan, seluruh tudingan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.
Jatim Fest 2026 sendiri masih berlangsung hingga 4 Oktober. Dengan konsep resmi yang menggabungkan pameran, UMKM, layanan publik, hiburan, dan ekonomi kreatif, kegiatan tersebut kini tidak hanya ditunggu dari sisi kemeriahan acaranya.
Publik juga menunggu jawaban yang lebih substantif: seberapa transparan uang publik digunakan, seberapa besar ruang benar-benar diberikan kepada UKM/UMKM, dan apakah seluruh proses penyelenggaraannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka (Red).






