Home / PEMERINTAHAN / Kekosongan Perangkat Desa di Kediri Mengusik Kepastian Pemerintahan, LP3-NKRI Desak Pemkab Buka Terang Mekanisme dan Kendalanya

Kekosongan Perangkat Desa di Kediri Mengusik Kepastian Pemerintahan, LP3-NKRI Desak Pemkab Buka Terang Mekanisme dan Kendalanya

KEDIRI, JAWA TIMUR —HIGHLIGHT NEWS ID Polemik kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Kediri menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh berlarut tanpa kepastian karena keberadaan perangkat desa berkaitan erat dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Sorotan datang dari LP3-NKRI, yang meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut. Pemerintah daerah dinilai perlu menyampaikan secara terang mengenai tahapan pengisian jabatan, kendala yang dihadapi, dasar hukum yang digunakan, hingga solusi yang akan ditempuh.

Hadi Susanto dari LP3-NKRI mengatakan, keterbukaan pemerintah daerah diperlukan agar kekosongan perangkat desa tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan di tengah masyarakat.

> “Jangan sampai kekosongan perangkat desa justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kalau memang ada aturan, sampaikan aturannya. Kalau ada kendala administratif, jelaskan kendalanya. Yang terpenting jangan sampai masyarakat bertanya-tanya siapa yang sebenarnya menghambat proses tersebut,” ujar Hadi Susanto.

 

Menurut LP3-NKRI, apabila proses pengisian perangkat desa memang sedang berjalan, pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana proses tersebut telah dilakukan. Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif, regulasi ataupun persoalan teknis, kendala tersebut juga perlu disampaikan secara transparan.

Pertanyaan Besar di Balik Kekosongan Jabatan

LP3-NKRI mempertanyakan apakah proses pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri telah berjalan sesuai mekanisme atau justru terdapat persoalan lain yang menyebabkan proses tersebut tertahan.

Pertanyaan yang disampaikan pun cukup mendasar: siapa yang melarang proses tersebut, atas dasar aturan apa proses pengisian perangkat desa tertunda, dan langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah?

LP3-NKRI menegaskan, pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa ada pihak tertentu yang telah melakukan pelanggaran ataupun menghambat proses. Sebaliknya, pertanyaan itu dinilai perlu dijawab melalui data dan ketentuan hukum agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif.

Kejelasan tersebut sekaligus dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Perda Nomor 4 Tahun 2023 Menjadi Perhatian

Dari sisi regulasi, Kabupaten Kediri telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa. Perda tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kediri dan mencabut Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perubahan regulasi tersebut menjadi penting dalam memastikan bahwa setiap proses pengisian perangkat desa saat ini mengacu pada ketentuan yang terbaru dan masih berlaku.

Sementara itu, mekanisme pengisian perangkat desa pada prinsipnya mempunyai tahapan administratif serta melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, apabila proses mengalami penundaan, perlu diketahui secara jelas pada tahapan mana persoalan tersebut terjadi dan apa dasar penyelesaiannya.

LP3-NKRI Dorong Pemkab Kediri Berinovasi

LP3-NKRI mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri tidak hanya melakukan pembinaan secara administratif, tetapi juga membangun sistem pengawasan dan percepatan yang lebih modern.

Beberapa langkah yang dinilai dapat dipertimbangkan antara lain:

melakukan pemetaan seluruh kekosongan perangkat desa di Kabupaten Kediri;

membuka informasi mengenai tahapan dan status proses pengisian secara transparan;

memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas;

melakukan evaluasi terhadap desa yang mengalami kekosongan dalam waktu lama;

memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan dan perangkat daerah terkait;

menyediakan ruang pengaduan maupun klarifikasi masyarakat apabila terdapat dugaan proses yang tidak transparan; serta

membangun sistem monitoring digital agar perkembangan pengisian perangkat desa dapat dipantau secara berkala.

Menurut LP3-NKRI, inovasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah mengetahui secara cepat desa mana yang mengalami kekosongan, posisi apa yang belum terisi, serta sejauh mana proses pengisiannya telah berlangsung.

Jangan Sampai Pelayanan Publik Terganggu

LP3-NKRI menilai kekosongan perangkat desa tidak boleh berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

Pemerintahan desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif sembari memberikan kepastian mengenai proses pengisian jabatan yang kosong.

Masyarakat, menurut LP3-NKRI, tidak semestinya menjadi pihak yang dirugikan akibat proses administrasi yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan.

Jika memang terdapat kendala, pemerintah perlu menjelaskan kendala tersebut. Jika proses masih berjalan, status dan tahapannya juga perlu diketahui.

Hadi Susanto: Jangan Biarkan Ketidakjelasan Melahirkan Spekulasi

Hadi Susanto menegaskan bahwa LP3-NKRI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang menghambat proses pengisian perangkat desa.

LP3-NKRI meminta pemerintah daerah menjawab persoalan tersebut berdasarkan data dan aturan.

> “LP3-NKRI meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan berdasarkan data dan aturan. Kalau memang tidak ada yang menghambat, mari dibuka secara transparan. Kalau ada persoalan, mari dicari jalan keluarnya. Jangan sampai ketidakjelasan justru melahirkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

 

LP3-NKRI juga mengingatkan agar proses pengisian perangkat desa tidak dijadikan ruang untuk kepentingan tertentu.

Prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas dan kepastian hukum harus menjadi perhatian bersama.

Setiap tahapan pengisian perangkat desa harus memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bola Kini Berada di Tangan Pemkab Kediri

Polemik tersebut pada akhirnya mengarah pada satu kebutuhan utama: kepastian.

Masyarakat membutuhkan pemerintahan desa yang lengkap, efektif dan mampu memberikan pelayanan secara maksimal. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada kekosongan jabatan yang dibiarkan tanpa penanganan dan penjelasan yang memadai.

Karena itu, publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.

Apakah proses pengisian memang sedang berjalan? Apa kendalanya? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana pemerintah memastikan kekosongan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai akan terjawab apabila pemerintah membuka data dan mekanisme secara transparan.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kediri. Membiarkan polemik terus berkembang hanya akan memperpanjang tanda tanya. Sebaliknya, keterbukaan, kepastian hukum dan langkah konkret dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

LP3-NKRI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh proses pemerintahan desa di Kabupaten Kediri berjalan sesuai ketentuan, transparan, objektif, akuntabel serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat (Red).

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)