KEDIRI —HIGHLIGHT NEWS ID Komitmen mengawal laporan masyarakat sekaligus menjaga marwah kontrol sosial kembali ditegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHIGMA DPD Jawa Timur. Ketua LBH PHIGMA DPD Jawa Timur, Hadi Susanto, melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Kediri terkait perkembangan laporan masyarakat, termasuk adanya informasi mengenai dugaan pihak tertentu yang memberikan back up terhadap oknum tertentu.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pendampingan dan kontrol sosial untuk memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi LBH PHIGMA, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Setiap dugaan yang muncul harus diperiksa melalui mekanisme hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan hanya karena tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi.
Hadi Susanto menegaskan, keberadaan LSM maupun organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat seharusnya menjadi kekuatan positif dalam mengawal kepentingan publik. Karena itu, etika, profesionalitas, independensi dan kepatuhan terhadap hukum tidak boleh ditinggalkan.
«“Kami tidak anti terhadap kritik maupun keberadaan lembaga lain. Namun, apabila ada oknum yang mengatasnamakan pembela masyarakat tetapi bekerja secara awur-awuran, tidak memegang etika, atau justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegas Hadi Susanto.»
Membela Masyarakat Harus Tetap Berada di Jalur Hukum
Menurut Hadi, perjuangan untuk membela masyarakat tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru melahirkan persoalan baru.
Setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan melalui mekanisme yang benar, dilengkapi informasi yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu.
LBH PHIGMA menilai kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus tetap dibangun di atas data, fakta dan etika.
Jangan sampai identitas sebagai “pembela masyarakat” justru digunakan untuk melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses hukum atau mencederai kepercayaan masyarakat.
Tidak Menyerang Lembaga, Fokus pada Oknum
Hadi menegaskan bahwa sikap LBH PHIGMA bukan ditujukan untuk memusuhi organisasi maupun lembaga sosial lainnya.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah perilaku oknum apabila benar terbukti menggunakan nama lembaga atau kepentingan masyarakat untuk tujuan tertentu.
«“Kami tetap konsisten. Yang kami lawan bukan lembaga atau organisasi, tetapi oknum yang menggunakan nama pembela masyarakat untuk kepentingan tertentu. Jangan sampai label pembela masyarakat justru digunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai etika dan hukum,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa LBH PHIGMA akan tetap menjalankan fungsi pendampingan dan kontrol sosial tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
Setiap dugaan harus dibuktikan. Setiap laporan harus diperiksa. Dan setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
Dorong Reskrim Polres Kediri Objektif Tangani Laporan
LBH PHIGMA juga mendorong jajaran Reskrim Polres Kediri agar setiap laporan maupun informasi masyarakat dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan akan diproses secara profesional dan tidak berhenti hanya karena adanya kepentingan tertentu.
Koordinasi antara LBH PHIGMA dengan jajaran Reskrim Polres Kediri diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat, lembaga pendamping dan aparat penegak hukum.
Dengan komunikasi yang terbuka dan berdasarkan mekanisme hukum, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara lebih terukur serta menghindari munculnya konflik baru di tengah masyarakat.
Konsistensi LBH PHIGMA Tidak Berhenti
LBH PHIGMA DPD Jawa Timur menyatakan akan tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.
Hadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya karena adanya tekanan atau upaya tertentu yang dinilai dapat menghambat kerja pendampingan dan kontrol sosial.
Namun, konsistensi tersebut tetap akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Informasi harus diverifikasi, dugaan harus diuji, dan setiap tindakan harus memiliki dasar hukum.
Bagi LBH PHIGMA, keberanian dalam melakukan kontrol sosial tidak berarti bebas berbicara tanpa tanggung jawab. Justru semakin besar kepentingan masyarakat yang dibawa, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga akurasi informasi dan etika dalam bertindak.
Pesan Tegas: Kritis Boleh, Serampangan Jangan
LBH PHIGMA DPD Jawa Timur menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum dan kepentingan publik.
Namun kontrol sosial harus tetap kritis sekaligus bertanggung jawab. Kritik harus berbasis fakta. Laporan harus memiliki dasar. Pendampingan harus dilakukan secara profesional. Dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Koordinasi ke Reskrim Polres Kediri menjadi penegasan bahwa LBH PHIGMA memilih jalur hukum dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Bukan sekadar bersuara, tetapi memastikan setiap laporan mendapatkan ruang untuk diperiksa. Bukan memusuhi lembaga lain, tetapi mengingatkan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan nama masyarakat.
Pada akhirnya, nama “pembela masyarakat” bukanlah tameng untuk bertindak semaunya. Nama tersebut adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas, fakta, etika dan hukum.
LBH PHIGMA DPD Jawa Timur pun menegaskan sikapnya: tetap kritis, tetap mengawal masyarakat, tetapi tidak keluar dari koridor hukum dan tanggung jawab (Red).






