LAMONGAN – HIGHLIGHT NEWS ID Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 419 narapidana menerima Remisi Umum, dengan delapan orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang mengakhiri masa hukuman mereka.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Andi Hasyim, mengatakan remisi diberikan sebagai penghargaan atas sikap dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan,” ujar Andi Hasyim seusai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lamongan, Senin (17/8/2026).
Delapan Orang Mendapat Kesempatan Kedua
Dari 419 penerima remisi, delapan narapidana memperoleh remisi hingga masa pidananya berakhir. Artinya, mereka dapat kembali meninggalkan lapas dan berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Namun, kebebasan tersebut disertai pesan penting. Andi Hasyim meminta delapan penerima remisi yang langsung bebas benar-benar menjadikan kesempatan tersebut sebagai titik balik dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” tegasnya.
Kebebasan, dengan demikian, bukan sekadar berakhirnya masa pidana. Para penerima remisi bebas juga menghadapi tanggung jawab untuk kembali beradaptasi dengan lingkungan, membangun kehidupan secara mandiri, serta mendapatkan kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat.
Pembinaan Jadi Modal Menatap Kehidupan Baru
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri.
Andi Hasyim menekankan pentingnya menjadikan berbagai program pembinaan sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat. Warga binaan didorong untuk tidak berhenti pada perubahan perilaku, tetapi juga mempersiapkan kemampuan dan mental agar mampu menjalani kehidupan secara mandiri.
“Saya berharap semangat kemerdekaan menjadi energi positif bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah, berkarya, dan mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri serta diterima kembali di masyarakat,” ujarnya.
Pesan tersebut menempatkan remisi dalam konteks yang lebih luas. Pengurangan masa pidana bukan hanya penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga bagian dari proses pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.
Bagi delapan orang yang langsung bebas, 17 Agustus 2026 menjadi hari ketika perayaan kemerdekaan bangsa beriringan dengan dimulainya babak baru kehidupan pribadi. Mereka mendapat kesempatan untuk kembali kepada keluarga, memperbaiki hubungan sosial, bekerja, berkarya, dan membangun masa depan dengan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
Sementara bagi 411 warga binaan lainnya yang masih menjalani masa pidana, remisi menjadi dorongan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh.
Pada akhirnya, momentum kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Lamongan membawa pesan kuat: setiap perubahan membutuhkan kesempatan, tetapi kesempatan harus dijawab dengan tanggung jawab.
Merah Putih berkibar pada 17 Agustus bukan hanya sebagai simbol kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan bahwa jalan menuju kehidupan yang lebih baik selalu terbuka bagi mereka yang bersedia berubah, belajar, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat (Dd).






