Home / PEMERINTAHAN / 14.609 Narapidana Jatim Terima Remisi HUT ke-81 RI, 428 Langsung Bebas , Kusnali: Kesungguhan dalam Pembinaan Dapat Mengubah Masa Depan

14.609 Narapidana Jatim Terima Remisi HUT ke-81 RI, 428 Langsung Bebas , Kusnali: Kesungguhan dalam Pembinaan Dapat Mengubah Masa Depan

SIDOARJOHIGHLIGHT NEWS ID Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penting bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur. Pada Senin (17/8/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memberikan Remisi Umum kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan sebagai bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani.

Pemberian remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih jauh, remisi menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, menaati tata tertib, serta mengikuti berbagai program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Data Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mencatat, dari 19.648 narapidana, sebanyak 14.609 orang menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.181 narapidana menerima RU I, sementara 428 narapidana menerima RU II atau langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, hak pengurangan masa pidana juga diberikan kepada Anak Binaan. Dari total 98 Anak Binaan, sebanyak 72 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum, terdiri atas 67 penerima PMP I dan 5 penerima PMP II.

Besaran remisi yang diterima para warga binaan berkisar satu hingga enam bulan. Pemberian hak tersebut dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Ia memberikan apresiasi terhadap pemberian remisi sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk motivasi bagi warga binaan agar terus meningkatkan kualitas diri.

“Remisi menjadi momentum untuk memberikan semangat kepada warga binaan agar terus mengikuti pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Adhy Karyono.

Menurut Adhy, proses pembinaan harus mampu menjadi bekal bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Kesempatan tersebut diharapkan digunakan untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan dengan keluarga, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih produktif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan positif dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas kesungguhan mengikuti program pembinaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegas Kusnali.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa remisi memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan proses pembinaan. Hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, sehingga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk terus mempertahankan perilaku baik.

Sebanyak 428 narapidana penerima RU II yang langsung bebas kini menghadapi babak baru setelah menyelesaikan sebagian masa pidananya melalui hak remisi yang diperoleh. Mereka diharapkan mampu menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Kembalinya mereka ke tengah masyarakat juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial. Dukungan keluarga dan lingkungan menjadi salah satu faktor penting agar mantan warga binaan mampu beradaptasi, menjalani kehidupan secara positif, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Bagi 14.181 penerima RU I, remisi juga diharapkan menjadi dorongan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempertahankan kepatuhan selama masa pidana masih berlangsung. Begitu pula dengan Anak Binaan yang mendapatkan PMP, kesempatan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki perilaku dan mempersiapkan masa depan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya menjadi lebih dari sekadar seremoni. Pemberian remisi menjadi simbol bahwa perubahan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan, dan kesungguhan mengikuti pembinaan memiliki arti penting dalam perjalanan warga binaan menuju kehidupan baru.

Bagi Ditjenpas Jawa Timur, penghargaan tersebut diharapkan mampu memperkuat semangat pembinaan sekaligus mendorong setiap warga binaan untuk tidak berhenti melakukan perubahan.

Sebab, ketika pintu kebebasan kembali terbuka, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menyelesaikan masa pidana, melainkan membuktikan bahwa kesempatan kedua benar-benar dapat digunakan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan kembali diterima di tengah masyarakat (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)