Home / POLRI / Dua Tahun Menanti Kepastian: LP3-NKRI Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penipuan di Polres Kediri, Korban Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Dua Tahun Menanti Kepastian: LP3-NKRI Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penipuan di Polres Kediri, Korban Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

KEDIRI, 12 Juni 2026 –HIGHLIGHT NEWS ID Lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani Polres Kediri kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2024 tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi pelapor, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sorotan tersebut muncul setelah seorang warga Desa Tanggung Mulyo, Kabupaten Kediri, bernama Denis Kurniawan mengaku kecewa atas belum adanya kejelasan penyelesaian perkara yang telah dilaporkannya lebih dari satu tahun lalu. Menurutnya, meskipun proses hukum telah berjalan dan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, perkembangan kasus dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan pengaduan masyarakat tersebut pertama kali teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: LPM/7/V/2024/SPKT tertanggal 8 Mei 2024. Seiring berjalannya proses penanganan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/144/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2024.

Dalam laporan tersebut, seorang terlapor berinisial SF diduga terlibat dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga pertengahan tahun 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai penyelesaian perkara ataupun penetapan status hukum lanjutan yang dapat memberikan kepastian kepada pelapor.

Pelapor memang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/424/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 Juni 2025. Akan tetapi, menurut pihak pelapor, surat tersebut belum menjelaskan secara rinci perkembangan substansial penyidikan maupun langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan penyidik.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Lembaga yang selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum tersebut menilai bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dalam setiap laporan yang telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Advokasi dan Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menyampaikan bahwa lamanya proses penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Ketika sebuah laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan namun dalam rentang waktu yang cukup panjang belum terlihat perkembangan yang signifikan, tentu hal itu memunculkan pertanyaan publik. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” tegas Hadi Susanto.

Menurutnya, proses penyidikan memang membutuhkan waktu sesuai kompleksitas perkara dan alat bukti yang harus dikumpulkan. Namun demikian, komunikasi yang terbuka kepada pelapor dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

LP3-NKRI menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, organisasi tersebut merasa berkewajiban mengawal setiap laporan masyarakat agar memperoleh penanganan yang profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang mereka laporkan. Transparansi merupakan bagian penting dalam pelayanan hukum yang berkeadilan,” ujar Hadi.

Selain menyoroti lamanya proses penyidikan, LP3-NKRI juga meminta Polres Kediri memberikan penjelasan secara terbuka terkait kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum kunjung mencapai tahap penyelesaian. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu mengurangi spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

LP3-NKRI menilai bahwa setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi unsur hukum dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan harus memperoleh perhatian serius agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran, ketidakpastian, maupun lambannya penegakan hukum.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan proses, tetapi juga kepastian. Jangan sampai perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun justru menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara yang mencari keadilan,” pungkas Hadi Susanto.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari penyidik Polres Kediri untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Bagi LP3-NKRI, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu laporan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Transparansi, profesionalisme, dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.

LP3-NKRI
Mengawal Penegakan Hukum dan Kepentingan Masyarakat(Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)