MOJOKERTO –HIGHLIGHT NEWS ID Senin (15/6/26) Apa yang dialami seorang warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, bukan sekadar persoalan listrik padam. Selama 11 hari berturut-turut, rumah pelanggan tersebut berada dalam kondisi gelap akibat dugaan penyegelan meteran listrik yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai prosedur, transparansi, dan tanggung jawab penyelenggara layanan publik.
Kasus yang bermula pada penghujung Mei 2026 itu kini berkembang menjadi perhatian publik karena memunculkan sejumlah fakta yang dinilai janggal. Tidak hanya terkait proses penyegelan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan, tetapi juga menyangkut status tagihan listrik yang kemudian diketahui telah dibayarkan oleh pihak lain, sementara aliran listrik pelanggan tetap tidak kunjung dipulihkan.
Rangkaian peristiwa tersebut bermula pada 31 Mei 2026 ketika seorang petugas pencatat meter listrik bernama Purwanto (47) melakukan kegiatan penagihan kepada sejumlah pelanggan yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran listrik di wilayah Kecamatan Trowulan.
Salah satu rumah yang didatangi berada di Desa Bejijong. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, saat petugas datang kondisi rumah terlihat sepi dan pemilik rumah tidak berada di lokasi. Namun dalam kondisi tersebut, meteran listrik pelanggan diduga langsung dilakukan penyegelan tanpa adanya komunikasi langsung, pemberitahuan tertulis, maupun penjelasan kepada pemilik rumah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik rumah baru menyadari adanya masalah setelah seluruh perangkat elektronik di kediamannya tidak dapat digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui meteran listrik telah berada dalam kondisi tersegel.
Bagi korban, kejadian tersebut terasa membingungkan. Selama ini ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana penyegelan maupun tahapan penagihan yang mengarah pada penghentian sementara layanan listrik.
Sejak saat itulah rumah korban kehilangan pasokan listrik.
Hari berganti hari, namun aliran listrik tak kunjung kembali menyala. Aktivitas rumah tangga yang bergantung pada energi listrik mengalami gangguan serius. Penerangan tidak berfungsi, peralatan elektronik tidak dapat digunakan, dan berbagai kebutuhan dasar sehari-hari harus dijalani dalam keterbatasan.
Di tengah kondisi tersebut, korban berupaya mencari penjelasan. Ia kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pimpinan tempatnya bekerja yang juga menjabat sebagai Kepala LP3-NKRI Mojokerto.
Harapan untuk memperoleh kejelasan justru berhadapan dengan kenyataan yang berbeda.
Pada 3 Juni 2026, korban melakukan pembayaran listrik melalui salah satu gerai minimarket. Saat proses transaksi berlangsung, sistem pembayaran hanya menampilkan tagihan bulan Juni 2026. Anehnya, tagihan bulan Mei 2026 yang diduga menjadi dasar tindakan penyegelan tidak tercatat dalam sistem pembayaran.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data tunggakan yang digunakan sebagai dasar tindakan terhadap pelanggan.
Keanehan tidak berhenti di situ.
Pada 4 Juni 2026, Purwanto mendatangi rumah korban dan menyampaikan bahwa tagihan listrik bulan Mei telah terlebih dahulu dibayarkan atau ditalangi olehnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik balik yang membuat persoalan ini semakin sulit dipahami.
Apabila tunggakan telah dibayarkan, mengapa penyegelan tetap dilakukan? Jika kewajiban pelanggan telah terpenuhi, mengapa aliran listrik tidak segera dipulihkan? Dan jika terdapat prosedur tertentu yang mendasari tindakan tersebut, mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab pertanyaan tersebut secara terang dan terbuka?
Serangkaian pertanyaan itulah yang kemudian mendorong LP3-NKRI untuk mengambil langkah resmi.
Pada tanggal 4 Juni 2026, organisasi tersebut mengirimkan surat kepada PLN ULP Mojoagung yang berisi permintaan klarifikasi mengenai dasar hukum penyegelan, prosedur yang digunakan, mekanisme penagihan, serta alasan pelanggan harus kehilangan akses listrik selama hampir dua pekan.
Namun hingga 9 Juni 2026, surat tersebut belum memperoleh jawaban tertulis.
Korban akhirnya mendatangi langsung kantor PLN ULP Mojoagung guna memastikan tindak lanjut surat yang telah dikirimkan. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa surat memang telah diterima sejak 5 Juni 2026, namun jawaban resmi masih menunggu persetujuan dari atasan.
Bagi sebagian kalangan, lambannya respons tersebut justru memperbesar perhatian terhadap kasus ini. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya soal administratif, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LP3-NKRI menilai kasus ini telah melampaui persoalan teknis kelistrikan semata. Menurut organisasi tersebut, perkara ini menyentuh prinsip dasar pelayanan publik, yaitu transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Perwakilan LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa setiap tindakan yang berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap layanan dasar harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar selama sebelas hari, maka publik berhak mengetahui alasan, prosedur, dan dasar hukum yang digunakan. Transparansi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik,” tegas Hadi.
Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dihimpun, LP3-NKRI meminta adanya penjelasan menyeluruh mengenai beberapa hal penting. Mulai dari dasar hukum penyegelan, prosedur pemberitahuan kepada pelanggan, status pembayaran yang disebut telah ditalangi, hingga alasan mengapa listrik tetap padam meskipun persoalan pembayaran disebut telah diselesaikan.
Selain itu, LP3-NKRI juga mendesak dilakukan audit internal terhadap seluruh proses penagihan dan penyegelan dalam kasus tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran standar operasional prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.
Apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan prosedur, organisasi tersebut meminta adanya permohonan maaf secara terbuka serta bentuk pertanggungjawaban yang proporsional terhadap kerugian yang dialami pelanggan.
Lebih jauh lagi, LP3-NKRI menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum maupun melaporkan perkara tersebut kepada instansi pengawas apabila tidak ditemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang transparan, profesional, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada warga yang kehilangan haknya tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Hadi Susanto.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi yang menjelaskan secara rinci dasar tindakan penyegelan, status administrasi pembayaran yang menjadi polemik, maupun alasan mengapa pelanggan harus hidup tanpa listrik selama 11 hari.
Kasus yang bermula dari sebuah meteran listrik yang tersegel di Desa Bejijong kini menjelma menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan integritas pelayanan publik. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan perlindungan hak konsumen, publik menanti jawaban yang mampu menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa secara terang-benderang.
Sebab bagi masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar tentang listrik yang padam, melainkan tentang kepastian hukum yang hingga kini masih berada dalam bayang-bayang kegelapan (Red).






