MOJOKERTO, 30 September 2026 //HIGHLIGHT NEWS ID Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) mendesak Bupati Mojokerto dan Kepala Dinas Pendidikan tidak berhenti pada pengembalian selisih uang kepada wali murid, tetapi membuka secara menyeluruh dugaan aliran cashback sebesar 12,5 persen yang disebut berkaitan dengan transaksi pengadaan kain seragam di 41 SMP Negeri.
Desakan itu mengemuka setelah APPI menerima pemberitahuan melalui WhatsApp pada Selasa, 29 September 2026, mengenai langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang menyerahkan berkas proses pengembalian selisih uang kain seragam kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Menurut informasi yang diterima APPI, dari 41 SMP Negeri yang menjadi perhatian, sebanyak 40 sekolah telah merealisasikan pengembalian selisih uang kain seragam kepada orang tua atau wali murid. Sementara satu SMP Negeri disebut sejak awal tidak melakukan penjualan kain seragam kepada siswa baru.
Namun, perhatian APPI kini tertuju pada sumber dana yang digunakan untuk melakukan pengembalian tersebut.
APPI menyatakan, berdasarkan pemberitahuan yang diterimanya, dana pengembalian selisih harga tersebut disebut berasal dari cashback sebesar 12,5 persen yang dikaitkan dengan transaksi pembelian kain dari vendor penyedia, Sido Dadi Tekstil.
Ketua APPI Kasiono, S.Pd., M.Si., menyebut informasi tersebut menjadi dasar bagi organisasinya untuk meminta pemeriksaan lebih mendalam terhadap mekanisme pengadaan dan aliran dana yang terjadi.
«“Pengakuan resmi dalam laporan Dinas Pendidikan bahwa dana pengembalian tersebut berasal dari cashback 12,5 persen yang diterima Kepala Sekolah membuktikan temuan APPI selama ini. Praktik aliran dana tersebut harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Kasiono.»
Menurut Kasiono, pengembalian uang kepada wali murid tidak dengan sendirinya mengakhiri persoalan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, disiplin maupun ketentuan hukum.
«“Meskipun uang selisih telah dikembalikan kepada wali murid, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran. Dalam waktu dekat, APPI akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto untuk mendesak pemeriksaan dan pemberian sanksi sesuai hasil pemeriksaan,” tegasnya.»
APPI Desak Bupati Periksa Semua Pihak
APPI menyatakan akan meminta Bupati Mojokerto memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut, mulai dari kepala sekolah, unsur MKKS hingga pihak di lingkungan Dinas Pendidikan.
Bagi APPI, pemeriksaan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, siapa yang menentukan harga, bagaimana hubungan transaksi dengan vendor, berapa nilai cashback yang sebenarnya, siapa penerimanya, serta bagaimana dana tersebut kemudian digunakan untuk mengembalikan selisih pembayaran kepada wali murid.
APPI juga meminta agar setiap kesimpulan mengenai adanya pelanggaran ditetapkan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.
Dari sisi disiplin ASN, APPI merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan apabila pihak yang diperiksa berstatus PNS.
Selain itu, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah juga menjadi perhatian APPI. Organisasi tersebut meminta mekanisme pengadaan kain atau seragam di satuan pendidikan diperiksa agar tidak terjadi praktik yang menempatkan orang tua atau wali murid dalam posisi dirugikan.
Sementara itu, dugaan penerimaan cashback juga dinilai APPI perlu diuji dari perspektif hukum apabila terdapat indikasi pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau kewajiban kedinasan. Untuk memastikan penerapan ketentuan pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukum oleh aparat berwenang.
Sido Dadi Tekstil Ikut Disorot
Tidak hanya lingkungan sekolah dan Dinas Pendidikan, APPI juga menyoroti vendor yang disebut dalam transaksi pengadaan tersebut.
Sekretaris Jenderal APPI sekaligus Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan-NKRI (LP3-NKRI), Sumidi, S.Sos., meminta Pemkab Mojokerto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan Sido Dadi Tekstil.
«“APPI mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto memutus hubungan kerja sama serta memasukkan Sido Dadi Tekstil ke dalam daftar hitam penyedia barang dan jasa pemerintah apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan,” kata Sumidi.»
Menurut Sumidi, pemeriksaan terhadap vendor penting dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan cashback tersebut merupakan bagian dari mekanisme transaksi yang disepakati, bagaimana pembentukannya, serta siapa saja yang mengetahui dan menerima aliran dana tersebut.
Dengan demikian, persoalan tidak hanya dilihat dari sisi pengembalian uang kepada wali murid, tetapi juga dari keseluruhan proses pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Pengembalian Uang Akan Diverifikasi
APPI juga menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap informasi pengembalian uang kepada wali murid di 40 SMP Negeri.
Verifikasi tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa uang yang dikembalikan benar-benar diterima secara utuh oleh orang tua atau wali murid serta tidak terdapat potongan administrasi lain yang tidak disampaikan secara terbuka.
Langkah verifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya APPI mengumpulkan dokumen dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sumidi mengatakan, APPI masih membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan maupun dugaan cashback yang menjadi sorotan.
«“Tindakan tegas harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.»
Kejati Jatim Disiapkan sebagai Langkah Berikutnya
APPI menegaskan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada tingkat pemerintah daerah apabila pemeriksaan dan penanganan dinilai belum memberikan kejelasan.
Organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditelaah sesuai kewenangan apabila tidak terdapat tindak lanjut yang dianggap memadai dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Bagi APPI, inti persoalan bukan semata-mata mengenai pengembalian selisih harga kain seragam, melainkan transparansi seluruh proses pengadaan, asal-usul dana cashback, pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam penggunaan kewenangan.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan langkah Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam merespons informasi tersebut.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
(Red)






