Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Desak KPK Bongkar Tuntas Jejak Gratifikasi Bea Cukai, Jangan Berhenti pada Penindakan Awal

MAKI Jatim Desak KPK Bongkar Tuntas Jejak Gratifikasi Bea Cukai, Jangan Berhenti pada Penindakan Awal

SURABAYA //HIGHLIGHT NEWS ID Perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026, MAKI Jatim meminta proses penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan terhadap sejumlah individu. Organisasi antikorupsi tersebut mendorong agar seluruh rangkaian fakta hukum, dugaan aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan alat bukti.

KPK sebelumnya menyatakan OTT pada 4 Februari 2026 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari pegawai Bea Cukai dan pihak swasta serta menyita uang dalam berbagai mata uang. KPK juga menyita sekitar tiga kilogram emas dalam operasi tersebut.

Perkara kemudian berkembang melalui proses penyidikan dan persidangan. KPK menetapkan sejumlah tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan importasi.

Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian MAKI Jatim karena organisasi itu menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap persoalan kepabeanan, perpajakan, dan Bea Cukai melalui tim penelitian dan pengembangan yang berada di bawah koordinasi bidang terkait.

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah kelembagaan untuk menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Secepatnya kami akan gelar pers rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka untuk kemudian akan memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat dan lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Provinsi Jawa Timur. Catat itu,” tegas Heru MAKI.

Menurut Heru, laporan internal yang disusun Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan, dan Bea Cukai telah memasuki tahap krusial. Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan praktik cash back atau gratifikasi yang menurut MAKI perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme penegakan hukum.

Heru menyatakan laporan tersebut akan diarahkan kepada KPK, aparat penegak hukum, serta disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Sorotan terhadap pengawasan internal

Dalam pernyataan kelembagaannya, MAKI Jatim juga menyoroti tindak lanjut internal di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai setelah OTT KPK.

MAKI menggunakan istilah “kambing hitam” untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penanganan internal yang, menurut mereka, hanya berfokus kepada individu tertentu tanpa membongkar secara menyeluruh dugaan pola transaksi maupun aliran uang yang lebih luas.

MAKI juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal mampu mengungkap akar persoalan apabila proses evaluasi hanya menghasilkan tindakan administratif terhadap individu tertentu.

Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa Inspektorat Ditjen Bea dan Cukai sengaja menjadikan pihak tertentu sebagai “kambing hitam” tanpa adanya bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu, seluruh dugaan mengenai tindakan internal, rekomendasi pemberhentian, maupun motif pihak tertentu tetap membutuhkan klarifikasi dari institusi terkait.

MAKI dorong pendekatan follow the money

Bagi MAKI Jatim, titik penting dalam pengembangan perkara bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana keseluruhan aliran uang dapat dipetakan.

Pendekatan follow the money, menurut Heru, diperlukan untuk mengetahui asal-usul, pergerakan, penerima, serta tujuan setiap transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

“Kalau memang ada dugaan gratifikasi atau cash back, maka yang harus dibuka adalah aliran uangnya. Siapa memberi, siapa menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat hubungan dengan kewenangan dalam proses kepabeanan. Semua harus diuji dengan bukti,” ujar Heru.

KPK sendiri dalam pengembangan perkara telah melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Blueray Cargo dan sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara. Salah satu perkembangan berikutnya adalah penetapan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.

KPK menyatakan proses pengembangan masih dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pendalaman transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Berjudi dengan Tuhan” menjadi kritik MAKI

Dalam pernyataan MAKI Jatim, muncul istilah “KPK sedang berjudi dengan Tuhan” sebagai bentuk kritik terhadap arah pengembangan perkara yang mereka nilai harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Istilah tersebut merupakan pernyataan retoris dari MAKI Jatim, bukan kesimpulan hukum mengenai kinerja KPK.

MAKI menyatakan akan mengambil langkah nyata apabila menemukan data yang dinilai memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana korupsi. Organisasi tersebut juga menyatakan telah menyiapkan materi untuk disampaikan melalui pers rilis sebelum memasuki tahapan pengungkapan berikutnya.

Heru menegaskan, langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan opini. Kalau ada data dan fakta, akan kami sampaikan. Kalau ada dugaan, akan kami sebut sebagai dugaan dan kami serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Liputan khusus hingga rencana aksi

MAKINews.com, yang dalam sumber disebut sebagai media online resmi MAKI Jatim, juga menyiapkan rubrik liputan khusus untuk mengawal perkembangan dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Pusat maupun Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.

MAKI menyatakan materi pemberitaan akan dikembangkan berdasarkan data yang mereka klaim telah dihimpun oleh tim investigasi. Pengungkapan disebut akan dilakukan secara bertahap.

Selain jalur pemberitaan dan penyampaian laporan, MAKI Jatim juga menyampaikan rencana aksi penyampaian aspirasi di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan Ditjen Bea Cukai Pusat.

Rencana tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan masyarakat yang diklaim MAKI akan ditempuh apabila proses pengungkapan perkara dinilai belum menjawab seluruh persoalan yang mereka soroti.

Pada akhirnya, perkembangan perkara Bea Cukai tetap berada dalam ranah proses hukum. Penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan pihak lain harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian pula dugaan praktik cash back, gratifikasi, maupun keterlibatan pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

MAKI Jatim menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dengan pendekatan follow the money. Publik pun kini menunggu sejauh mana seluruh rangkaian fakta yang muncul dalam penyidikan dan persidangan dapat ditelusuri hingga tuntas, termasuk apabila ditemukan aliran dana atau pihak lain yang secara hukum memiliki keterkaitan dengan perkara.

Setiap pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)