Home / PEMERINTAHAN / Kanwil Ditjenpas Jatim Pertegas Kendali Masa Penahanan: Data Tahanan Dibongkar, Dicocokkan, dan Diperbarui untuk Cegah Overstay

Kanwil Ditjenpas Jatim Pertegas Kendali Masa Penahanan: Data Tahanan Dibongkar, Dicocokkan, dan Diperbarui untuk Cegah Overstay

SURABAYA —HIGHLIGHT NEWS ID Persoalan overstay tahanan kembali menjadi perhatian serius jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur. Bukan sekadar persoalan administrasi, ketepatan masa penahanan menyangkut kepastian status hukum sekaligus hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Untuk itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur memperkuat sinergi lintas instansi melalui rekonsiliasi dan pemutakhiran data tahanan secara berkala. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perubahan status dan masa penahanan dapat terpantau secara akurat serta segera ditindaklanjuti.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay dalam rangka Rekonsiliasi Data Overstay Tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).

Rapat dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Alzuarman, para Kepala UPT Pemasyarakatan, serta Tim Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

Dalam forum tersebut, persoalan overstay ditempatkan sebagai isu yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama. Sebab, ketidaktepatan data mengenai masa penahanan maupun perubahan status hukum berpotensi menimbulkan keterlambatan dalam proses penanganan.

Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa penanganan overstay tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan koordinasi yang kuat dan berkelanjutan antara jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pengadilan dan pemangku kepentingan lainnya.

Rekonsiliasi data menjadi instrumen penting untuk memastikan informasi tahanan benar-benar akurat. Dengan data yang valid, setiap potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih cepat dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Hal tersebut diperkuat Jumadi, yang menekankan bahwa data tidak cukup hanya dicatat, tetapi harus terus dimutakhirkan.

Pemantauan secara berkala diperlukan agar status dan masa penahanan setiap tahanan dapat diketahui secara tepat. Koordinasi aktif antarlembaga juga menjadi kunci untuk mencegah persoalan administratif berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung proses rekonsiliasi data dan penanganan overstay di seluruh UPT Pemasyarakatan Jawa Timur.

Kusnali meminta seluruh jajaran UPT memastikan data tahanan selalu diperbarui serta memiliki tingkat akurasi tinggi. Komunikasi dengan aparat penegak hukum juga harus dilakukan secara aktif sehingga setiap persoalan terkait status dan masa penahanan dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami di jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur siap mendukung proses rekonsiliasi ini. Saya minta seluruh UPT memastikan data tahanan selalu akurat dan melakukan koordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga persoalan overstay dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Kusnali.

Rekonsiliasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa pencegahan overstay membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi. Informasi mengenai masa penahanan, perubahan status hukum, perkembangan perkara hingga keputusan yang berpengaruh terhadap status tahanan harus dapat dikomunikasikan dengan cepat dan tepat.

Dengan sistem koordinasi yang semakin kuat, potensi persoalan dapat diketahui lebih dini. Setiap perkembangan dapat segera dicocokkan dengan data yang dimiliki masing-masing instansi sehingga tidak terjadi perbedaan informasi yang berlarut-larut.

Langkah Kanwil Ditjenpas Jawa Timur ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang semakin profesional, tertib, akurat, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan overstay tidak hanya diukur dari seberapa cepat data diperbarui, tetapi juga dari seberapa efektif seluruh lembaga bekerja bersama memastikan tidak ada persoalan masa penahanan yang terlambat ditangani.

Sebab, di balik setiap angka dalam data tahanan terdapat manusia dengan hak hukum yang harus dijaga. Karena itu, memastikan data akurat, status jelas dan masa penahanan terpantau tepat waktu menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara dalam menjamin proses hukum berlangsung tertib dan sesuai ketentuan (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)