Home / PEMERINTAHAN / Rp50 Miliar APBD-P Jatim Disorot, MAKI Jatim Buka Pengawasan Ketat: Dugaan “Titip Rekanan” di Dua OPD Jadi Ujian Integritas DPRD

Rp50 Miliar APBD-P Jatim Disorot, MAKI Jatim Buka Pengawasan Ketat: Dugaan “Titip Rekanan” di Dua OPD Jadi Ujian Integritas DPRD

SURABAYA —HIGHLIGHT NEWS ID Jumat 14 Agustus 2026 Pasca penetapan dan pengesahan APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Jawa Timur, perhatian terhadap pelaksanaan anggaran kini memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan mulai melakukan pengawasan melekat terhadap penggunaan anggaran, terutama pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut mendapat alokasi puluhan miliar rupiah.

Dua OPD yang menjadi perhatian tersebut adalah Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan alokasi sekitar Rp35 miliar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur sekitar Rp15 miliar.

Total sekitar Rp50 miliar anggaran publik tersebut masuk radar pengawasan MAKI Jatim setelah organisasi itu menerima informasi mengenai dugaan upaya “titip rekanan” yang disebut melibatkan oknum anggota DPRD Jawa Timur.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan pihaknya mulai memasang alarm pengawasan terhadap informasi tersebut.

Menurut Heru, dugaan yang muncul berkaitan dengan adanya upaya mendorong atau menitipkan kontraktor maupun penyedia tertentu yang disebut memiliki keterkaitan dengan oknum internal DPRD Jawa Timur agar mendapatkan pekerjaan pada sejumlah kegiatan di kedua OPD.

Alarm MAKI Jatim Dinyalakan

Heru menyatakan MAKI Jatim akan mencermati seluruh tahapan pelaksanaan anggaran, bukan hanya hasil akhir pengadaan.

“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘nitip rekanan’ pada kedua OPD tersebut,” tegas Heru.

Namun demikian, dugaan tersebut akan tetap diuji berdasarkan data dan fakta. MAKI Jatim menyatakan tidak ingin menjadikan informasi awal sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, fokus pengawasan diarahkan pada bagaimana proses pengadaan nantinya berjalan.

Dari Perencanaan hingga Kontrak Akan Dicermati

MAKI Jatim menyatakan akan mengawasi proses sejak tahap awal, mulai dari perencanaan kegiatan, penyusunan kebutuhan, pemaketan pekerjaan, spesifikasi teknis, mekanisme pemilihan penyedia, penetapan pemenang, kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pengondisian atau intervensi terhadap proses pengadaan.

“Dugaan tersebut menyeruak ke atas permukaan pasca penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim oleh DPRD Jatim. Kita akan lakukan pengawasan melekat pada rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ungkap Heru.

Menurut MAKI, proses pengadaan harus berjalan berdasarkan aturan, kebutuhan pemerintah, kompetensi penyedia, serta mekanisme pemilihan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dua OPD dengan Anggaran Rp50 Miliar Jadi Perhatian

Besarnya nilai anggaran membuat MAKI Jatim menilai pengawasan publik menjadi sangat penting.

Dinas Pendidikan Jawa Timur disebut memperoleh sekitar Rp35 miliar, sedangkan Bakesbangpol Jawa Timur sekitar Rp15 miliar.

Total sekitar Rp50 miliar tersebut harus dipastikan digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

MAKI Jatim menilai publik berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan dilaksanakan, termasuk bagaimana penyedia dipilih serta apakah pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.

Heru: “Tradisi Buruk Harus Ditinggalkan”

Heru juga menyoroti dugaan praktik “titip rekanan” sebagai perilaku yang seharusnya tidak lagi muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia berharap DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 mampu memperlihatkan wajah baru yang lebih transparan, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi lembaga legislatif maupun pemerintah daerah.

“Upaya titip rekanan yang awalnya sudah menjadi tradisi buruk seharusnya sudah ditinggalkan para anggota DPRD Jatim periode 2024–2029,” ujarnya.

Heru menambahkan, ruang-ruang pengambilan keputusan yang tertutup tidak boleh menjadi tempat berlangsungnya kompromi yang bertentangan dengan kepentingan publik.

Jika Ditemukan Bukti, Jalur Hukum Dibuka

MAKI Jatim menegaskan bahwa pengawasan akan berbasis bukti. Apabila ditemukan adanya pengondisian penyedia, konflik kepentingan, intervensi, atau bentuk penyimpangan lainnya, organisasi tersebut menyatakan siap mengambil langkah hukum sesuai hasil temuan.

“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak akan bisa berjalan serta terlaksana. Apabila terlaksana, maka dipastikan dugaan KKN yang terstruktur, sistematis dan masif akan menjadi headline laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegas Heru.

Pernyataan itu menjadi peringatan bahwa pengesahan anggaran tidak berarti pengawasan berakhir.

Sebaliknya, menurut MAKI Jatim, tahap pelaksanaan justru merupakan fase yang harus mendapat perhatian lebih besar karena di sanalah anggaran mulai berubah menjadi kegiatan, kontrak, pembayaran, dan pekerjaan di lapangan.

Pesan Keras: Jangan Main-Main dengan Uang Publik

Heru kembali menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang mungkin mencoba memanfaatkan proses pascapengesahan anggaran untuk mengarahkan pekerjaan kepada penyedia tertentu.

“Pesan saya, jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca penetapan dan pengesahan anggaran,” pungkasnya.

Kini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026, khususnya sekitar Rp50 miliar yang disebut berada pada Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Bakesbangpol Jawa Timur.

MAKI Jatim menyatakan akan terus memantau perkembangan proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan. Dugaan akan diuji melalui data, dokumen, serta fakta lapangan.

Sebab, bagi MAKI Jatim, pengesahan APBD-P bukan garis akhir. Justru sejak anggaran disahkan, setiap rupiah uang rakyat harus memasuki fase pengawasan yang lebih ketat (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)