SIDOARJO –HIGHLIGHTH NEWS ID Jum’at (3/7/26) Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi perhatian publik setelah keluarga seorang perempuan berinisial AAP mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan yang dinilai serius selama proses penegakan hukum. Dugaan tersebut mencakup klaim adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta hingga tuduhan tindakan kekerasan berupa penyetruman terhadap tersangka saat berada dalam penanganan aparat.
Rangkaian tuduhan tersebut mendorong keluarga meminta agar seluruh dugaan diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme yang independen, transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diusut tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
AAP diketahui merupakan warga Perum Surya Asri 1 Blok A1 Nomor 15, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan keterangan keluarga, AAP diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 April 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, keluarga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada ayah AAP yang berinisial ZZ. Menurut penuturan keluarga, uang tersebut diduga diminta berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani AAP.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih sepenuhnya merupakan klaim dari pihak keluarga. Belum terdapat konfirmasi, bantahan, maupun penjelasan resmi dari Polresta Sidoarjo mengenai tuduhan tersebut. Dengan demikian, informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.
Selain dugaan permintaan uang, keluarga juga menyampaikan tuduhan yang lebih serius mengenai dugaan kekerasan selama proses penanganan perkara. Berdasarkan pengakuan yang diterima keluarga, AAP mengaku mengalami tindakan penyetruman yang disebut mengenai bagian kepala dan wajah ketika berada dalam penanganan aparat.
Klaim tersebut menjadi salah satu poin utama yang diminta keluarga untuk diperiksa secara menyeluruh, baik melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian maupun proses hukum apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika yang sedang berjalan. Sebaliknya, mereka berharap proses tersebut tetap dilaksanakan sesuai prinsip due process of law, dengan menjunjung tinggi hak-hak tersangka sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menyatakan akan menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan apabila nantinya terbukti tidak terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat, keluarga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Selain meminta pengusutan menyeluruh, keluarga turut memohon agar uang yang mereka klaim telah diserahkan dapat dikembalikan apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa penyerahan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun tidak berkaitan dengan ketentuan resmi dalam proses penegakan hukum.
Kalangan pengamat hukum menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani melalui mekanisme pengawasan internal serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga seluruh tuduhan tidak menjadi dasar penghakiman sebelum melalui proses pembuktian yang sah.
Perkara ini dinilai memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar penanganan kasus narkotika. Kasus tersebut juga menyentuh isu integritas aparat penegak hukum, akuntabilitas penggunaan kewenangan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Karena itu, transparansi dalam pemeriksaan, keterbukaan terhadap pengawasan, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara dipandang sebagai elemen penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta maupun klaim dugaan penyetruman sebagaimana disampaikan pihak keluarga. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pihak keluarga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Redaksi terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polresta Sidoarjo sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan. Apabila tanggapan resmi dari pihak kepolisian telah diterima, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi yang telah terverifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan (Tim).






