SURABAYA —HIGHLIGHT NEWS ID Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Jawa Timur kini menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Di balik target memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, MAKI mempertanyakan aspek yang dinilai krusial: bagaimana setiap rupiah bantuan negara dikelola, dipertanggungjawabkan, dan apabila terdapat selisih anggaran, ke mana selisih tersebut bermuara.

Sorotan itu muncul setelah Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta Investigasi MAKI Jatim melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan revitalisasi di sejumlah SMA dan SMK negeri maupun swasta di Jawa Timur.
MAKI menyatakan kajian awal dilakukan dengan mencermati sejumlah dokumen, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar pekerjaan, Bill of Quantity (BQ), progres fisik, serta nilai bantuan yang diterima sekolah.
Dari telaah tersebut, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, menyebut tim menemukan apa yang disebutnya sebagai “potensi profit” dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Namun, istilah tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Klaim MAKI tersebut masih merupakan hasil kajian internal dan harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, audit serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Justru pertanyaan pokoknya berada di sana: jika benar terdapat perbedaan antara nilai bantuan, kebutuhan riil pekerjaan dan realisasi anggaran, apa penyebabnya dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?
Surat Tugas MAKI Terbit Sejak Agustus
Heru mengatakan surat tugas Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah ditandatangani sejak Agustus 2026.
Sejak itu, tim melakukan pemantauan terhadap aktualisasi program revitalisasi di sejumlah SMA dan SMK. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan kepada internal MAKI Jatim untuk dilakukan pendalaman.
Menurut Heru, kajian tersebut tidak semata-mata didasarkan pada pengamatan fisik bangunan. Tim juga melakukan perbandingan antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
“Berdasarkan laporan dan kajian berbasis RAB, gambar, BQ dari progres program revit, dipastikan bahwa dari telaah kajian yang ada ternyata ada potensi profit yang cukup lumayan untuk sekelas Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta dan berpotensi juga menjadi polemik kejahatan korupsi di kemudian hari,” ujar Heru MAKI.
Pernyataan itu menjadi dasar MAKI untuk mendorong adanya pemeriksaan lebih mendalam.
Sebab, keberadaan selisih anggaran sendiri belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Selisih harus dilihat bersama RAB yang disahkan, volume dan spesifikasi pekerjaan, harga material, pembayaran tenaga kerja, perubahan pekerjaan, bukti transaksi, serta mekanisme pertanggungjawaban sisa dana sesuai ketentuan.
555 SMA-SMK Menjadi Titik Pengawasan
Skala program revitalisasi di Jawa Timur membuat persoalan transparansi tersebut semakin penting.
Berdasarkan keterangan resmi Kemendikdasmen pada 29 September 2026, program revitalisasi 2026 di Jawa Timur mencakup 248 SMA, 307 SMK dan 121 SLB.
Dengan demikian, khusus jenjang SMA dan SMK terdapat 555 satuan pendidikan yang menerima dukungan revitalisasi.
Dalam skala nasional, program revitalisasi 2026 juga mencakup puluhan ribu satuan pendidikan dengan sejumlah prioritas, antara lain sekolah dengan kerusakan berat, satuan pendidikan di wilayah 3T dan sekolah terdampak bencana.
Besarnya cakupan tersebut berbanding lurus dengan kebutuhan pengawasan.
Semakin banyak satuan pendidikan yang menerima bantuan, semakin banyak pula titik yang harus dipastikan memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan selisih antara anggaran dengan realisasi pekerjaan seharusnya dapat dijawab melalui dokumen dan audit, bukan berhenti sebagai perdebatan antara tudingan dan bantahan.
Swakelola Jadi Titik Krusial
Mekanisme swakelola menjadi salah satu titik yang disoroti MAKI.
Pemerintah menempatkan swakelola sebagai bagian dari pelaksanaan revitalisasi agar pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan dan melibatkan masyarakat sekitar.
Konsekuensinya, setiap tahapan pengelolaan harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas.
Mulai dari penyusunan kebutuhan, perencanaan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, pengerjaan fisik, dokumentasi progres, hingga penyusunan laporan akhir harus dapat ditelusuri.
MAKI mempertanyakan apakah praktik di lapangan benar-benar berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sebab, apabila terdapat pihak lain yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan tanpa dasar yang sesuai ketentuan, persoalannya bukan lagi sebatas teknis pembangunan. Hal tersebut perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap mekanisme bantuan pemerintah.
Dugaan Pihak Ketiga Juga Disorot
Selain persoalan selisih anggaran, MAKI Jatim mengaku menerima informasi mengenai adanya sekolah yang pelaksanaan revitalisasinya disebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Heru juga menyebut adanya dugaan arahan dari pihak tertentu yang dikaitkan dengan orang dekat seorang penguasa.
Informasi tersebut masih berupa klaim berdasarkan hasil pemantauan internal MAKI dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi.
Karena itu, pembuktian tidak cukup hanya dengan menyebut nama atau pihak tertentu.
Yang jauh lebih penting adalah memeriksa bagaimana pekerjaan dilaksanakan, siapa yang melakukan pembelian, siapa yang membayar tenaga kerja, bagaimana harga ditentukan, siapa yang mengendalikan rekening atau dana, serta apakah seluruh transaksi dan pekerjaan memiliki dasar administrasi yang sah.
Apabila seluruh mekanisme dapat dibuktikan sesuai ketentuan, maka dugaan tersebut harus dinilai secara objektif.
Sebaliknya, apabila ditemukan pengalihan pengelolaan yang tidak dibenarkan, transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau penggunaan dana di luar tujuan program, maka temuan tersebut tentu memerlukan tindak lanjut.
“Profit” Bukan Bukti Otomatis Korupsi
Persoalan yang juga perlu ditempatkan secara hati-hati adalah istilah “profit”.
Dalam pelaksanaan sebuah kegiatan, perbedaan antara nilai anggaran dan biaya aktual tidak secara otomatis berarti korupsi.
Ada banyak hal yang harus diperiksa terlebih dahulu.
Apakah harga material sesuai kewajaran? Apakah volume pekerjaan sesuai RAB? Apakah spesifikasi terpenuhi? Apakah terdapat perubahan pekerjaan yang sah? Apakah pembayaran sesuai progres? Apakah terdapat sisa dana? Dan apabila ada, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Barulah dari rangkaian pemeriksaan tersebut dapat diketahui apakah terdapat efisiensi yang sah, persoalan administratif, atau indikasi penyimpangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
MAKI juga menyoroti kemungkinan adanya gratifikasi maupun cash back apabila memang ditemukan bukti yang relevan.
“Kejarahan korupsi itu tidak hanya berbasis uang korupsi dari selisih LPJ, tetapi gratifikasi dan cash back juga masuk dalam kategori kejahatan korupsi,” tegas Heru.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI. Penentuan apakah suatu pemberian memenuhi unsur gratifikasi atau tindak pidana korupsi tetap harus berdasarkan fakta, alat bukti, unsur hukum dan kewenangan lembaga pemeriksa.
Transparansi Sudah Menjadi Pesan Pemerintah
Sorotan MAKI tersebut juga beririsan dengan prinsip transparansi yang ditekankan pemerintah dalam pelaksanaan revitalisasi.
Dengan pola swakelola, pengelola program dituntut mampu menunjukkan penggunaan anggaran secara terbuka dan dapat ditelusuri.
Artinya, transparansi tidak cukup hanya pada laporan akhir.
Transparansi harus terlihat sejak awal: berapa bantuan yang diterima, apa saja pekerjaan yang direncanakan, berapa kebutuhan setiap item, siapa yang mengerjakan, berapa material yang dibeli, berapa tenaga kerja yang dibayar, bagaimana progres pekerjaan, hingga bagaimana seluruh dana dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh rantai tersebut memiliki dokumen yang lengkap, ruang untuk spekulasi akan semakin kecil.
MAKI Siapkan Somasi
MAKI Jatim menyatakan proses pengawasan belum selesai.
Bidang Hukum MAKI Jatim disebut masih memilah dan mendalami laporan yang dihimpun Tim Litbang dan Investigasi sebagai bahan penyusunan dokumen hukum.
Setelah laporan difinalisasi, MAKI menyebut tengah mempersiapkan somasi awal yang rencananya ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, kepala sekolah penerima manfaat, serta kepala cabang dinas terkait.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas informasi yang diperoleh MAKI.
Heru juga mengingatkan kepala sekolah penerima program agar tidak memanfaatkan pengelolaan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok apabila memang tidak memiliki dasar yang sah.
“MAKI Jatim tidak akan main-main. Mohon kepala sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta penerima manfaat program revitalisasi juga tidak main-main untuk menarik dugaan potensi profit yang ada untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Heru.
Ujungnya Tetap Satu: Ke Mana Uang Negara Mengalir?
Program revitalisasi pada dasarnya memiliki tujuan yang jelas: memperbaiki sarana pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik.
Karena itu, pengawasan terhadap anggarannya juga harus ditempatkan dalam kerangka yang sama.
Apabila seluruh pekerjaan sesuai RAB, volume dan spesifikasi terpenuhi, harga dapat dipertanggungjawabkan, bukti transaksi lengkap, progres fisik sesuai pembayaran, serta sisa anggaran diselesaikan berdasarkan ketentuan, maka tudingan adanya “profit” harus diuji secara objektif dan tidak boleh berubah menjadi stigma.
Namun jika pemeriksaan menemukan penggelembungan harga, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengalihan dana, penggunaan pihak ketiga yang bertentangan dengan ketentuan, pemberian imbalan, atau keuntungan pribadi yang tidak mempunyai dasar sah, maka temuan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan hukum.
Kini pertanyaan publik menjadi semakin sederhana, tetapi sekaligus mendasar:
Jika memang ada selisih dalam pelaksanaan revitalisasi, berapa nilainya, dari mana selisih itu muncul, atas dasar aturan apa digunakan, siapa yang menguasainya, dan apakah seluruh uang bantuan negara benar-benar kembali untuk kepentingan sekolah?
Sebab, swakelola seharusnya menjadi mekanisme untuk memperkuat keterlibatan sekolah dan masyarakat, bukan membuka ruang yang sulit ditelusuri.
Di sinilah dokumen harus berbicara, progres fisik harus menjawab, dan audit harus menentukan.
Sorotan MAKI Jatim akhirnya bukan sekadar tentang istilah “profit”, melainkan tentang pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran negara yang masuk ke 555 SMA-SMK di Jawa Timur.
Dan selama belum ada jawaban yang terang mengenai asal-usul, penggunaan, serta pertanggungjawaban setiap selisih anggaran yang dipersoalkan, ruang pengawasan publik terhadap program revitalisasi tersebut akan tetap terbuka (Red).





