SIDOARJO —HIGHLIGHT NEWS ID Ketelitian petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur kunjungan tatap muka. Seorang pengunjung berinisial SW diamankan setelah petugas menemukan dua poket barang yang diduga narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2026).
Barang tersebut ditemukan tersembunyi pada bagian lapisan dalam tas yang dibawa SW saat hendak mengunjungi warga binaan berinisial SI. Pengungkapan ini menjadi penggagalan ketiga sepanjang September 2026 terhadap dugaan upaya memasukkan barang terlarang melalui mekanisme kunjungan.
Kejadian bermula ketika SW menjalani pemeriksaan barang bawaan sebelum memasuki area kunjungan. Petugas memanfaatkan perangkat X-Ray untuk memindai tas dan barang yang dibawa pengunjung.
Dari hasil pemindaian, petugas menemukan indikasi yang mencurigakan pada bagian tertentu dari tas. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara lebih teliti hingga ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam pada lapisan dalam tas.
Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua poket barang yang diduga sabu. Barang tersebut diduga sengaja ditempatkan pada bagian tersembunyi tas agar tidak mudah terdeteksi dalam pemeriksaan.
Petugas kemudian mengamankan SW beserta barang yang ditemukan untuk proses penanganan lebih lanjut. Warga binaan SI juga menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan upaya memasukkan barang terlarang tersebut.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan turut memimpin langkah penanganan temuan tersebut. Penguatan pemeriksaan menjadi bagian dari komitmen menjaga lingkungan rutan tetap aman dan bebas dari peredaran narkotika.
Pihak Rutan menegaskan bahwa setiap pengunjung dan barang bawaan wajib melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan sebelum memasuki area kunjungan. Sistem pengamanan berlapis, termasuk pemindaian X-Ray dan pemeriksaan lanjutan, diterapkan untuk mencegah masuknya barang terlarang.
Jalur kunjungan tatap muka menjadi salah satu titik yang terus mendapatkan pengawasan. Upaya menyembunyikan barang terlarang dengan memanfaatkan bagian tertentu dari barang bawaan menjadi perhatian serius karena dapat mengancam keamanan sekaligus mengganggu proses pembinaan warga binaan.
Pasca-temuan tersebut, Rutan Kelas I Surabaya melakukan koordinasi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Timur serta aparat kepolisian. SW selanjutnya diserahkan kepada Satreskoba Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap SI juga dilakukan untuk mendalami fakta serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut. Penentuan unsur pidana maupun keterlibatan pihak lain menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Penggagalan ini mempertegas komitmen Rutan Kelas I Surabaya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari narkoba.
Penggunaan teknologi pemeriksaan yang dipadukan dengan ketelitian petugas menjadi bagian penting dalam mencegah berbagai modus penyelundupan. Pengawasan juga akan terus diperkuat agar celah masuknya narkotika ke lingkungan rutan semakin sempit.
Dengan koordinasi yang cepat bersama aparat penegak hukum, proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur sekaligus memastikan kegiatan pembinaan warga binaan tetap berjalan secara optimal (Dd).






