KEDIRI —HIGHLIGHT NEWS ID Persoalan pembayaran pekerjaan yang diklaim belum kunjung diselesaikan dalam proyek Jalan Tol Kediri Section I memasuki babak terbuka. Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya (APTKR) menyatakan siap mengerahkan sekitar 1.000 orang dan 300 dump truck, ditambah sepeda motor, untuk menggelar aksi pada Selasa, 1 September 2026.
Rencana aksi tersebut menandai meningkatnya tekanan atas persoalan pembayaran pekerjaan rekanan lokal melalui PT Hastari Jaya Sentosa yang menurut APTKR belum mendapatkan penyelesaian meski prosesnya disebut telah berlangsung berkepanjangan.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 17/VIII-APTKR/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, APTKR menyebut aksi akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung “sampai dengan dibayar.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa APTKR menginginkan penyelesaian konkret atas persoalan yang mereka persoalkan, bukan sekadar pertemuan tanpa kepastian.
Namun, seluruh klaim mengenai tagihan dan kewajiban pembayaran tetap perlu diuji berdasarkan dokumen kontrak, bukti pekerjaan, status penerimaan pekerjaan, serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Persoalan Pembayaran Mulai Menyentuh Proyek Strategis
Pekerjaan yang dipersoalkan berada dalam ekosistem proyek Jalan Tol Kediri.
Dalam proyek infrastruktur berskala besar, rantai pekerjaan tidak hanya melibatkan kontraktor utama. Di dalamnya terdapat subkontraktor, penyedia material, pemilik armada, jasa angkutan, pekerja, serta pelaku usaha lokal.
Kelancaran pembayaran menjadi salah satu faktor penting yang menjaga rantai tersebut tetap berjalan.
Apabila pembayaran tersendat, dampaknya dapat merembet ke berbagai pihak. Pelaku usaha tetap harus membayar pekerja, bahan bakar, perawatan armada, pemasok, dan biaya operasional lainnya meski pembayaran atas pekerjaan belum diterima.
Jika klaim APTKR terbukti berdasarkan dokumen, persoalan tersebut tentu tidak hanya menyangkut hubungan bisnis antara perusahaan dan rekanan.
Ada keberlangsungan usaha lokal yang ikut dipertaruhkan.
Namun, APTKR belum memaparkan secara rinci berapa total nilai pembayaran yang mereka klaim belum dilunasi serta berapa jumlah perusahaan atau individu yang disebut belum menerima pembayaran.
Rincian tersebut penting karena publik berhak memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang melatarbelakangi rencana aksi.
Pertanyaan dasarnya jelas: berapa nilai tagihan, pekerjaan apa yang telah dilakukan, kapan pekerjaan selesai, siapa pemberi pekerjaan, siapa pihak yang berkewajiban membayar, dan apa alasan pembayaran belum diselesaikan?
Tanpa jawaban tersebut, sengketa akan mudah berkembang menjadi perang klaim.
Lima Titik Menjadi Sasaran Aksi
APTKR mencantumkan lima lokasi yang akan menjadi sasaran penyampaian aspirasi.
Yakni Workshop Hastari di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan; lokasi proyek Jalan Tol Section I; Kantor Hastari di Gampengrejo; Gudang Garam Unit 1; serta Kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Lima lokasi tersebut memperlihatkan bahwa APTKR ingin membawa persoalan ini kepada pihak-pihak yang menurut mereka berkaitan dengan pekerjaan maupun proses penyelesaian pembayaran.
Salah satu hal yang membutuhkan penjelasan adalah posisi PT Gudang Garam Tbk., yang disebut sebagai pihak yang dituju dalam surat pemberitahuan aksi.
Hubungan kontraktual secara rinci antara perusahaan tersebut dengan pekerjaan yang dipersoalkan belum dijelaskan secara terbuka dalam informasi APTKR.
Karena itu, klarifikasi perusahaan menjadi penting agar publik tidak mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi.
Pertanyaan utamanya adalah: dalam kapasitas apa PT Gudang Garam Tbk. ditempatkan sebagai pihak tujuan aksi dan bagaimana posisi perusahaan dalam rantai pekerjaan tersebut?
300 Dump Truck Membuat Aksi Berpotensi Berdampak Luas
Rencana pengerahan 300 dump truck menjadi perhatian tersendiri.
Apabila seluruh armada tersebut benar-benar dikerahkan, dampaknya dapat meluas dari persoalan pembayaran menjadi persoalan lalu lintas, aktivitas proyek, operasional perusahaan, hingga mobilitas masyarakat.
APTKR juga menyebut akan membawa soundsystem, baliho, dan bendera, sementara koordinator aksi tercatat atas nama Tubagus Fitrajaya.
Dengan jumlah massa dan kendaraan yang besar, pengaturan aksi menjadi penting.
Hak menyampaikan pendapat tetap harus dihormati. Namun keselamatan peserta, pekerja proyek, pengguna jalan, serta masyarakat sekitar juga harus menjadi perhatian.
Jangan sampai persoalan pembayaran justru melahirkan gangguan baru bagi kepentingan masyarakat umum.
Pemkab Kediri Diminta Memperjuangkan Kepentingan Lokal
Tuntutan APTKR tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pekerjaan.
Mereka juga meminta pemerintah daerah aktif memperjuangkan kuota lokal dalam proyek-proyek di Kediri serta mengawalnya sesuai aturan yang berlaku.
Tuntutan tersebut membuka persoalan lebih luas mengenai pemerataan manfaat pembangunan.
Proyek infrastruktur besar yang dibangun di suatu daerah idealnya memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi sepanjang keterlibatannya sesuai aturan dan mekanisme kontrak.
Namun pemerintah daerah tetap harus bersikap objektif.
Jika persoalan merupakan sengketa kontrak antarperusahaan, maka penyelesaiannya harus berdasarkan dokumen perjanjian.
Jika pekerjaan telah selesai, diterima, dan tagihan telah jatuh tempo, harus ada penjelasan mengenai alasan pembayaran belum dilakukan.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan volume pekerjaan, kualitas, administrasi, kelengkapan dokumen, atau nilai tagihan, semuanya harus dibuka berdasarkan data.
Yang dibutuhkan bukan sekadar mediasi, melainkan transparansi dan kepastian.
Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Surat APTKR memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka.
Berapa nilai pekerjaan yang diklaim belum dibayar?
Siapa saja rekanan lokal yang belum menerima pembayaran?
Apakah pekerjaan telah selesai dan dinyatakan diterima?
Apakah tagihan telah jatuh tempo secara kontraktual?
Siapa pihak yang secara hukum dan kontraktual berkewajiban melakukan pembayaran?
Apa alasan pembayaran belum diselesaikan?
Dan yang paling penting:
Mengapa persoalan pembayaran tersebut sampai memunculkan rencana pengerahan sekitar 1.000 orang dan 300 dump truck?
Pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Jangan Sampai Rantai Pembayaran Menjadi Rantai Masalah
Dalam proyek besar, pihak di lapisan bawah rantai pekerjaan sering harus mengeluarkan biaya lebih dahulu.
Armada harus berjalan. Bahan bakar harus tersedia. Pekerja harus dibayar. Kendaraan harus dirawat. Pemasok harus dipenuhi kewajibannya.
Sementara pembayaran atas pekerjaan bergantung pada proses administrasi dan hubungan kontraktual di atasnya.
Karena itu, apabila memang terdapat pembayaran yang telah jatuh tempo, penyelesaiannya menjadi hal penting bagi keberlangsungan usaha.
Namun setiap klaim tetap harus diuji.
Dokumen kontrak, surat perintah kerja, bukti pelaksanaan pekerjaan, berita acara, invoice, bukti penerimaan pekerjaan, serta ketentuan pembayaran harus menjadi dasar untuk menentukan duduk perkara.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah persoalan tersebut merupakan keterlambatan pembayaran, sengketa kontrak, perbedaan volume pekerjaan, persoalan administrasi, perbedaan nilai tagihan, atau persoalan lainnya.
Pihak-Pihak Terkait Ditunggu Klarifikasinya
APTKR telah menyampaikan sikap melalui surat pemberitahuan aksi.
Kini bola berada di tangan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
PT Hastari Jaya Sentosa perlu menjelaskan status pekerjaan dan pembayaran yang dipersoalkan.
PT Gudang Garam Tbk. perlu memberikan penjelasan mengenai posisi dan keterlibatannya dalam rantai pekerjaan yang menjadi pokok persoalan.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menjelaskan sejauh mana kewenangannya serta langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Jika aksi tetap dilaksanakan pada 1 September 2026, seluruh pihak juga perlu memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Sebab persoalan sebenarnya bukan hanya tentang apakah 1.000 orang turun ke jalan atau 300 dump truck bergerak menuju proyek tol.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah kebenaran di balik tagihan tersebut.
Jika pekerjaan memang telah diselesaikan sesuai kontrak, diterima, dan pembayaran telah jatuh tempo, maka pertanyaan sederhananya:
Kapan pembayaran dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab?
Namun apabila masih terdapat perselisihan kontraktual atau klaim belum terbukti, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta berdasarkan dokumen.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab.
Publik membutuhkan angka yang jelas, pekerjaan yang terukur, kontrak yang dapat diverifikasi, serta jawaban yang terang.
Sebab pembangunan jalan tol seharusnya tidak hanya menghasilkan infrastruktur baru, tetapi juga menghadirkan kepastian, transparansi, dan keadilan dalam setiap mata rantai pekerjaan (Red).






